Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Hukrim

Kedapatan Sedang Konsumsi Sabu Oknum Polisi, Kepala Desa, Hingga Pns Berhasil Di Ciduk Satresnarkoba Polres Lingga

251
×

Kedapatan Sedang Konsumsi Sabu Oknum Polisi, Kepala Desa, Hingga Pns Berhasil Di Ciduk Satresnarkoba Polres Lingga

Share this article
Example 468x60

LINGGA, Riau, Kabarrakyat.co.id, — Polisi menggerebek sebuah rumah di Dabo Singkep, Lingga, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam penggerebekan tersebut, oknum polisi, kepala desa, hingga PNS tertangkap sedang konsumsi sabu.

“Benar ada penggerebekan oleh Sat Resnarkoba Polres Lingga. Satu orang anggota Polri dan lima warga diamankan,” kata Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus, yang dilansir dari detikSumut, pada Jumat (21/7/2023).

Fadil merinci identitas 6 orang yang ditangkap. Fadli mengatakan penggerebekan pesta sabu itu bermula dari informasi yang didapatkan Satresnarkoba Polres Lingga.

Enam orang yang diamankan itu adalah Brigadir MA anggota Polri, MRT berprofesi sebagai PNS, TR merupakan kepala desa, TRS tidak bekerja dan seorang perempuan, RO berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan TI berprofesi sebagai wiraswasta,” lanjutnya

Saat menggerebek polisi mengamankan 2 orang pengguna di rumah tersebut. Rumah tersebut milik PNS.

“Saat Satresnarkoba melakukan penggerebekan awalnya mengamankan Saudara TI dan saudara MRT. Rumah yang digerebek itu merupakan milik saudara MRT,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu polisi juga menemukan alat-alat yang digunakan oleh para pelaku itu untuk mengonsumsi sabu. Hasil pengembangan kedua pelaku kemudian mengamankan pelaku lainnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan serta pakaian ditemukan alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kemudian dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan lebih lanjut sehingga berhasil diamankan saudara TR, saudari TRS, saudari RO dan Brigadir MA,” ujarnya.

“Selanjutnya, terhadap terduga enam orang pelaku tersebut di atas dilakukan pengecekan urine. Hasil pengecekan keenam orang itu hasil positif Amfetamin,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil disita polisi saat penggerebekan itu berupa lima buah plastik sedotan plastik, satu buah kaca pirex, satu bungkus plastik bening, korek api, satu buah alat hisap botol dan dua buah handphone.

“Keenam orang yang diamankan itu diduga melanggar Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Dan Atau juncto pasal 54 undang undang negara republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya

Fadli menyebutkan kasus tersebut saat ini terus diproses oleh pihaknya meski melibatkan anggota Polri. Ia mengatakan saat ini keenam orang yang diamankan itu tengah diassesmen oleh BNNP Kepri. 

“Saat ini sedang proses assessment ke BNNP. Masih berproses kasusnya,” ujarnya seraya menyebut penangkapan dilakukan pada Selasa (18/7) lalu.

 

✒ Penulis : Redaksi/Ys.

Pernah Tayang Di detikSumut Dengan judul…Polisi, Kades hingga ASN Ditangkap Lagi Nyabu di Lingga Kepri

Example 120x600