Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Hukrim

Ngeri,,, Siapa ?, Ada Dibalik Bisnis Obat Keras Tramadol Dan Heximer Di Kab Tangerang

459
×

Ngeri,,, Siapa ?, Ada Dibalik Bisnis Obat Keras Tramadol Dan Heximer Di Kab Tangerang

Share this article
Example 468x60

KABUPATEN TANGERANG, kabarrakyat.co.id, — mengenai dugaan Maraknya peredaran Obat keras daftar G sejenis Tramadol dan heximer, obat ini terindikasi dijual secara bebas oleh oknum diduga pelakunya melalui kios/toko yang berkedok menjual peralatan kecantikan diwilayah kabupaten tangerang.

Selain mudah didapat dan tanpa harus disertai resep dokter, obat sejenis tramadol dan heximer ini terindikasi banyak disalah gunakan.  

Sepertinya, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, hanyalah dianggap layaknya sebuah tulisan di atas dinding ” Dilarang Buang Sampah Disini”, meskipun para pelakunya masih saja melakukan pelanggaran, tetapi tidak ada sanksi yang menjeratnya.

Padahal, secara aturan dalam pasal pada undang-undang kesahatan tersebut ada sangsi ancaman pidananya. Namun, hal itu tidak membuat para oknum diduga pelakunya bergeming, bisnis peredaran obat sekenis tramadol dan heximer ini pun tetap saja bejalan dengan mulus sesuai rencana, dan tidak ada tindakan Aparat Penegak Hukum ( APH ) wilayah setempat.

“Diam” mungkin sikap ini dijadikan pilihan satu-satunya oleh para petinggi diwilayah kabupaten tangerang. 

Pasalnya, A. Zaki Iskandar ( Bupati ) yang merupakan orang nomor satu diwilayah kerja pemerintahan kabupaten tangerang, ketika dimintai tanggapannya mengenai dugaan peredaran obat keras sejenis Tramadol dan heximer ini, melaui pesan singkat whatsapp hanya sekedar dibaca dan tidak kunjung dijawab/ditanggapinya.

Begitu juga dengan Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono Kapolresta kabupaten tangerang tidak kunjung memberikan informasi terkait hasil penindakan yang dilakukan, seperti apa yang pernah ia sampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

mengenai persoalan ini, Kombes pol. Didik Haryanto kabid Humas Polda Banten yang sebelumnya menyampai melalui pesan singkat whatsapp, ” Langsung Saja Ke Polresta Tangerang”. Sedangkan untuk lebih lanjutnya konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp yang disampaikan awak media ini juga hanya sekedar dibaca dan tidak dijawab/ditanggapi.

Dengan melihat sikap terkesan diam yang dipertontonkan oleh para petinggi wilayah kerja pemerintah dan pimpinan APH wilayah kabupaten tangerang dan juga kabid humas polda banten. Persoalan ini membuat publik/masyarakat secara umum bertanya-tanya, ” Siapa sebenarnya yang ada dibelakang/beking didalam bisnis peredaran obat keras sejenis tramadol dan heximer ini?., hingga membuat pejabat sekelas bupati. kapolres, dan juga kabid humas polda banten seakan tidak bisa berbuat apa-apa., alias ” Bungkam”.

Terkait persoalan dugaan peredaran obat keras sejenis Tramadol dan heximer secara bebas tanpa perlu resep dokter ini. Sesuai dengan aturan yang berlaku, semestinya dilarang dan ada ancaman sangsi pidananya, jadi menginggatkan kita pada syair lagu yang sering dinyanyikan oleh para seniman jalanan, ” Maling-Maling Kecil Dihakimi, Maling-Maling Besar Dilindungi”. 

Sejatinya, untuk wilayah hukum banten saja bukan satu atau dua dikabarkan oleh media masa. Diduga para pelaku per orangan penyalaguna obat keras sejenis Tramadol dan heximer HCL diproses secara pidana, karena terbukti mengengedarkan obat keras tanpa izin dan dijerat Pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp. 1,5 Miliar

Bahkan informasi tersebut dirilis dan disiarkan oleh APH melalui konferensi pers, dengan menghadirkan para rekan-rekan jurnalis , wartawan/wartawati dari berbagai macam jenis media masa agar dapat dipublikasikan. Tetapi, kenapa para pengedar obat sejenis ini yang secara terang-terangan kok terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan hukum?.

Sementara itu, Adi Tiya Wijaya Wakil Ketua III DPRD kabupaten Tangerang belum memberikan informasi terkait sikap yang ia ambil mengenai bisnis peredaran obat sejenis tramadol dan heximer yang di duga dijual secara bebas diwilayah kabupaten tangerang.

Penulis. Nero002. 

Example 120x600