Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Hukrim

Diduga M.H. Pengasuh Dan Pemilik Ponpes Lakukan Pencabulan Terhadap Salah Satu Santri Binaan Di Ponpes Miliknya.

125
×

Diduga M.H. Pengasuh Dan Pemilik Ponpes Lakukan Pencabulan Terhadap Salah Satu Santri Binaan Di Ponpes Miliknya.

Share this article
Example 468x60

Kota Tangerang, Banten, kabarrakyat.co.id, – Diduga seorang oknum pemilik dan pengasuh Ponpes di Bayur berinisial M.H., melakukan perbuatan pencabulan terhadap Santri binaan di Pondok Pesantren miliknya.

 

Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Sarwinta (37th) selaku Ayah korban dari Santri wanita sebut saja mawar yang menjadi korban pencabulan saat dikomfirmasi oleh Irwan selaku wartawan media Patroli-indonesia.com, Sabtu (09/12/2023).

 

Sdra Sarwinta menjelaskan Perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Sdra M.H., ini terjadi dilokasi Ponpesnya Kp. Bayur pada tanggal 09/10/2023 didalam Ponpes pada saat memberikan materi pelajaran mengaji kepada para Santri didalam pondok pesantren miliknya.

 

Dengan adanya perbuatan pencabulan oleh Sdra M.H., selaku pengasuh dan pemilik Ponpes di Kp Bayur, terhadap salah satu santri wanita anak dari Sdra Sarwinta (37th) selaku ayah korban pun langsung membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 03/11/2023 dengan bukti Surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor ; LP/B/1482/IX/2023/SPKT Polres Metro Tangerang Kota.

 

Lebih lanjut, Sdra Sarwinta selaku ayah korban dari santri wanita yang dicabuli oleh pengasuh Ponpes meminta dan berharap agar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho segera menindak-lanjuti laporan kami perihal perbuatan pencabulan terhadap putri kami, agar segera memproses, mengamankan dan menangkap oknum M.H., selaku pengasuh dan pemilik Ponpes 

 

Perlu anda ketahui bahwa tindak pidana kejahatan perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Undang-undang No.17 tahun 2016 dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.(Ys/Red) 

Example 120x600