Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Hukrim

Seruan Aksi,,,,,,! Mengecam Dugaan Tindakan Kekerasan dan Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat

88
×

Seruan Aksi,,,,,,! Mengecam Dugaan Tindakan Kekerasan dan Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat

Share this article
Example 468x60

JAKARTA, kabarrakyat.co.id —

Nomor : 01/ADV-PPRI./I/2024

Jakarta, 25 Januari 2024

Lamp : 1 bendel

Hal : Pemberitahuan Aksi Demo

Kepada Yth. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Cq Baintelkam Mabes Polri;

Di

   Mabes Polri

 

Assalamualaikum Wr. Wb.

Alhamdulillah segala puji syukur bagi Allah/Tuhan yang Maha Esa yang telah melimpahkan nikmat serta hidayahnya kepada kita semua dan mudah-mudahan Bapak Kapolri dan seluruh jajaran diberi perlindungan dan keselamatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari Amin……..

DASAR:

Bahwa demonstrasi adalah salah satu bentuk dari kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal Angka 3, Unjuk Rasa didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

 

Sehubungan dengan akan diadakannya aksi Demonstrasi/aksi Damai menyampaikan pendapat di muka umum dalam aksi menolak bentuk intimidasi dan kriminalisasi Profesi Advokat yang dilakukan oknum penyidik Jatanras Polres Tigaraksa yang akan diadakan pada :

 

Hari/Tanggal : 1 Februari

Waktu : 13:00 Wib

Tempat : Berpusat di depan Mabes Polri

 

Maka dengan ini kami dari Persatuan Pengacara Republik Indonesia memberitahukan kepada Bapak Kapolri dan Baintelkam Mabes Polri; sebagai laporan.

 

Demikian surat pemberitahuan ini kami buat. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Penanggung Jawab        Kordinator Aksi

         TTD                                   TTD

Ujang Kosasih, S.H       Andri Setiawan, S.H 

 

Tembusan disampaikan kepada Yth:

1. Bapak Presiden RI, Ir. Joko Widodo 2. Mahkamah Agung Republik Indonesia

3. Ketua Umum PPWI

4. Presiden PPRI 

5. Presiden YLI

6. Pimred Aneka Fakta Com

7. Persatuan Wartawan Indonesia

 

PERNYATAAN SIKAP PERSATUAN PENGACARA REPUBLIK INDONESIA

 

1. Kami Persatuan Pengacara Republik Indonesia menyesalkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kapolres dan Satuan Reskrim Kabupaten Tangerang dengan cara mengkriminalisasi seorang Advokat yang sedang melaksanakan tugasnya selaku Profesi penegak hukum;

 

2. Kapolres dan Satuan Reskrim Kabupaten Tangerang tidak memahami hak imunitas advokat, bahwa tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana;

 

ARGUMENTASI HUKUM DAN DASAR HUKUM

 

1. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjelaskan, bahwa Advokat adalah setiap orang yang berprofesi memberi jasa hukum dan bertugas menyelesaikan persoalan hukum kliennya baik secara litigasi maupun non-litigasi. Jadi tugas Advokat dalam mengabdikan dirinya pada masyarakat sehingga dituntut untuk selalu turut serta dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia. Pemberian bantuan hukum oleh advokat bukan hanya dipandang sebagai suatu kewajiban an sich namun harus dipandang pula sebagai bagian dari kontribusi dan tanggung jawab sosial (social contribution and social liability) dalam kaitannya dengan kedudukan advokat sebagai officium nobile atas kewajiban pemberian bantuan hukum secara prodeo. Menurut pendapat beberapa ahli memberikan pengertian hak imunitas adalah hak imunitas advokat itu sebagai hak tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya. Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XVI/2013 Tentang Advokat telah memperluas hak imunitas/perlindungan bagi advokat ketika menjalankan tugas profilnya tidak hanya di dalam persidangan tetapi juga di luar persidangan Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 7/PUU-XVI/2018 kepada iktikad baik, yakni berpegang pada Kode Etik dan peraturan kode etik dan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, berdasarkan syariat Islam, hukum ditegakkan bagi siapapun yang melanggar dan tidak pandang siapapun yang bersalah. Semua orang dipandang sama di muka hukum sesuai dengan prinsip equality before the law dan justice for all. Upaya untuk mencari kebenaran dan menegakkan keadilan tidak dikenal pilih kasih. Setiap orang bersalah mesti dikenai yang sesuai dengan tingkat kesalahannya. Demikian juga setiap orang merasa bersalah selalu menerima dengan ikhlas.

 

2. Bahwa terkait permasalahan tersebut di atas ADVOKAT TM LUKMANUL HAKIM, S.H., M.H dan ANTONIO SIMBOLON, S.H tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, pada saat itu mereka berdua sedang melaksanakan undang-undang membela kliennya, selain Advokat mempunyai hak imunitas sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16 juga dijamin oleh Pasal 50 KUHP, barang siapa sedang melaksanakan undang-undang tidak dipindana;

 

3. Bahwa dari dasar hukum tersebut diatas kami Persatuan Pengacara Republik Indonesia mohon kepada Bapak Kapori dan Birowasidik Mabes Polri agar bertindak arif dan bijaksana terkait penanganan permasalahan penyalahgunaan Profesi Advokat demi terjaganya hubungan harmonis sesama penegak hukum, Advokat selaku mitra polri yang selama ini dijaga dengan baik. Apabila perkara tersebut diatas terus dipaksakan maka kami akan terus melaksanakan aksi berjilid-jilid sampai adanya kepedulian dari Bapak Kapolri. 

 

TUNTUTAN PERSATUAN PENGACARA REPUBLIK INDONESIA

1. Kami memohon kepada Birowasidik agar perkara tersebut diatas digelar di Mabes Polri dan memeriksa rekaman video kejadian yang kami duga sudah tidak utuh/editan.

 

2. Segera PTDH kan Kapolres dan Kasat Reskrim serta Kanit Jatanras Unit 1 pada Polres Tangerang.

 

3. Polda Banten harus bertanggung jawab atas terjadinya dugaan kriminalisasi terhadap Advokat yang dilakukan oleh Kapolres Kabupaten Tangerang dan jajarannya karena apa yang dilakukannya tidak mencerminkan rasa keadilan bagi sesama penegak hukum;

 

4 Biro Wasidik Mabes Polri selaku pengawas prilaku penyidik di seluruh Indonesia turut bertanggung jawab;

 

Demikian surat pernyataan sikap ini kami sampaikan, Atas perhatian serta kerjasamanya kami haturkan terimakasih.

Hormat Kami Persatuan Pengacara Republik Indonesia. (Red) 

 

Sumber : Ujang Kosasih, S.H DKK. 

Example 120x600