Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Hukrim

Antoni Simbolon SH. Meminta APH Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan BBM Solar Subsidi Di Jakarta Timur

5423
×

Antoni Simbolon SH. Meminta APH Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan BBM Solar Subsidi Di Jakarta Timur

Share this article
Example 468x60

JAKARTA, Kabarrakyat.co.id — Praktik penyalahgunaan, penyelewengan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, jenis solar terungkap di Daerah Ciracas Jakarta Timur.

 

Kejadian ini terjadi di >>> SPBU Pertamina 34.137.04  tepatnya di SPBU Susukan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu sekira Pukul 01.00 WIB Tanggal 27 Maret 2024.

 

Dengan menggunakan kendaraan Truck jenis Box yang telah di modifikasi para pelaku beroperasi di sejumlah SPBU yang ada di Daerah Jakarta dan mampu menampung solar hingga puluhan ton Solar dalam sekali beroperasi, juga mampu meraup ke untungan hingga ratusan juta dalam 1 bulan.

 

Dari hasil penelusuran, lapak atau gudang tempat penimbunan Solar tersebut berlokasi di Jl. Ganceng, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur.

>>> SPBU Pertamina 34.137.04

Menurut informasi di lapangan bahwa pemilik atau bos dari Pelaku penyalahgunaan, penyelewengan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut berinisial (M) dengan oknum Anggota TNI aktif inisial (T).

 

Mengetahui hal itu Antonio Simbolon SH. Ketua Organisasi Lembaga Bantuan Hukum LSM Topan RI, bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ciracas, Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya.

 

Namun sesampainya di Mapolsek Ciracas, Anggota Mapolsek Ciracas, yang di temui saat itu terkesan masa bodoh dengan laporan tersebut, pasalnya laporan tersebut tidak segera di tindak lanjuti dengan berbagai alibi yang dilontarkan oleh anggota polsek Ciracas yang enggan memberitahuan namanya tersebut.

 

” Hal ini penting dalam pasal 12 huruf a dan f Perpolri 7/2022 mengatur :

Setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan, dilarang :

 

a. Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan Masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi dan kewenangannya.

 

f. Mempersulit Masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan; ” Ungkap Antonio Simbolon.

 

Antonio Simbolon juga memaparkan bahwa.

 

” Di dalam pasal 3 ayat (3) huruf b perkaplori 6/2019 mengatur : 

 

Pada SPKT/SPK yang menerima laporan/pengaduan, di tempatkan penyidik/penyidik pembantu ditugasi untuk : 

a. Melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan Polisi ” katanya.

 

Tidak hanya itu, Antonio Simbolon juga meminta Kepolisian lebih profesional dalam bertugas dan menindak tegas juga menangkap para pelaku atau mafia BBM bersubsidi.

 

” Seharusnya Solar bersubsidi itu dinikmati oleh Masyarakat sesuai dengan peruntukannya, Namun dalam kasus ini BBM bersubsidi malah disalahgunakan di tampung dan dijual dengan harga Solar untuk Industri demi kepentingan pribadi ” Tukasnya.

 

” Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar. Dan untuk Oknum Anggota TNI itu juga saya berniat akan melaporkan ke Polisi Militer yang berwenang, dan mengadukannya ke Pengadilan Militer Utama, ” Kata Antonio Simbolon.

 

Penulis : Wely/Red

Example 120x600