Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Hukrim

POM AU Halim Perdanakusuma, Diduga Masih Membiarkan Oknum Anggota TNI-AU Yang Sudah Rugikan Negara Hingga Milyaran Rupiah

82
×

POM AU Halim Perdanakusuma, Diduga Masih Membiarkan Oknum Anggota TNI-AU Yang Sudah Rugikan Negara Hingga Milyaran Rupiah

Share this article
Example 468x60

JAKARTA, Kabarrakyat.co.id, — Miris sudah hampir 1 bulan kasus oknum anggota TNI-AU inisial MS alias Memed yang diduga sudah merugikan Negara hingga milyaran Rupiah masih dibiarkan oleh Aparat penegak hukum (APH) khususnya POM AU Halim perdanakusuma, Senin (13/05/2024).

 

Ketua organisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Topan RI, Antonio Simbolon SH. Mendesak POM AU Halim perdanakusuma Jakarta Timur agar kasus ini segera di usut, semua dugaan tindak pidana dan kecurangan-kecurangan MS alias Memed sudah terungkap di media massa dan semua bukti-bukti dan saksi sudah dihadirkan dalam perkara ini tutur pria yang kerap di sapa Simbolon tersebut. 

 

” Bahkan kasus ini sudah di ungkapkan di publik, ibaratnya kasus ini sudah telanjang, bukti-bukti sudah terbuka lebar dan laporannya pun sudah diterima oleh penyidik POM AU Danpom AU letkol TMN dan Letnan 2 RYD selaku Kasidik, dengan STTLP ( Surat Tanda Terima Laporan Polisi ) dengan laporan polisi Nomor POM-405/A/IDIK-17/V/2024/HLM. Beberapa minggu lalu ” ungkap Antonio simbolon.

 

” Akan tetapi sampai saat ini sangat disayangkan sekali sudah hampir 1 bulan kasus ini masih dibiarkan, saya menilai POM-AU Halim Perdanakusuma bobrok sebab masih membiarkan Oknum anggota TNI-AU yang sudah merugikan negara hingga milyaran rupiah tersebut berkeliaran ” cetusnya.

 

Dikatakan Antonio simbolon jika sampai permasalahan ini senyap dan tidak ada informasi kejelasan tentang perkembangan kasus ini ada kemungkinan besar dirinya akan mengumpulkan masa dan melakukan aksi demo.

 

” kita tunggu dalam beberapa hari kedepan jika masih belum ada kejelasan kemungkinan besar saya bersama rekan-rekan akan mengumpulkan masa dan melakukan aksi demo besar-besaran ” tegasnya. 

 

Sebelumnya diketahui bahwa MS alias Memed adalah oknum anggota TNI-AU yang diduga sudah melakukan tindak pidana penyelewengan, penyalahgunaan dan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi. Yang sudah merugikan negara dan masyarakat bawah. 

 

Tersingkap di dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar.

 

Seperti kita ketahui bahwa didalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang dasar (UUD) 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sementara itu didalam penegak hukum terdapat pemerintah atau lembaga negara yang bertindak secara terorganisir guna menjamin keadilan dan ketertiban dengan menggunakan perangkat atau alat kekuasaan negara.

 

Penegak hukum akan menjadi kuat dan dihormati oleh masyarakat jika peran penegak hukum bertindak secara profesional jujur dan adil juga menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance). 

 

Selain itu penegak hukum juga memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas penegakkan hukum di sebuah negara. Di Indonesia kinerja penegak hukum seringkali dianggap kurang memuaskan. 

 

Ketidak puasan masyarakat ini menjadi pertanda lemahnya penegakkan hukum di Indonesia. Hukum yang di anggap untuk mencari keadilan bagi masyarakat malah memberikan ketidakadilan bagi masyarakat.(Morgan) 

Example 120x600