Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
BBMHukrimNews

Peredaran Gas LPG Opolosan Milik Jipen dari Rumpin Bogor Terkesan Tak Tersentuh Hukum

42
×

Peredaran Gas LPG Opolosan Milik Jipen dari Rumpin Bogor Terkesan Tak Tersentuh Hukum

Share this article
Example 468x60

BOGOR, Kabarrakyat.co.id| Para pelaku praktik Pengoplos Gas LPG di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor ternyata sudah di edarkan di wilayah Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang supir yang namanya tidak mau disebut, ia mengaku melakukan aktivitas pengiriman barang Gas LPG di tiap-tiap agen yang sudah berlangganan sudah beberapa bulan.

 

“Saya cuma ngirim Gas LPG ke pelanggan aja bang, ini Gas LPG dari lapak yang di Sukamulya, Rumpin, ini punya bang Jipen,” katanya.

 

“Main aja ke Lapak di Rumpin Bogor bang,” imbuhnya.

 

Dari informasi yang dihimpun kabarrakyat.co.id. lapak yang dijadikan tempat pengoplos Gas LPG ini berlokasi di wilayah Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang tak jauh dari Pangakalan TNI Angkatan Udara (Lanud) di Rumpin ini diduga tempat untuk pengoplosan Gas LPG dan dijaga ketat, terlihat juga kendaraan jenis mini losbak bertutupkan terpal bewarna hitam keluar masuk dari lapak itu.

 

Untuk diketahui, praktik Ilegal mengoplos tabung Gas LPG 3kg bersubsidi lalu di pindah ke tabung Gas LPG 12kg nonsubsidi ini sangat merugikan negara dan masyarakat.

 

Mereka para mafia Gas LPG ini diduga kuat melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

 

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(Red) 

Example 120x600