Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Pembangunan Betonisasi Jalan Lingkungan Desa Kebon Cau, Tidak Sesuai Kualitas Standar

75
×

Pembangunan Betonisasi Jalan Lingkungan Desa Kebon Cau, Tidak Sesuai Kualitas Standar

Share this article
Example 468x60

SERANG, Kabarrakyat.co.id, — Diduga pembangunan betonisasi Jalan Desa yang menggunakan anggaran dari Dana Desa (DD) Tahun 2024. terletak di Kampung Cipaheut Rt.04 Rw.02 Desa Kebon Cau Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang. Dengan pagu anggaran senilai Rp. 233.761.012 belum 3 bulan beroperasi sudah retak-retak dan belah. Rabu (30/10/2024).

.

Pembangunan Betonisasi Jalan Desa sepanjang 300 meter lebar 3 meter ketebalan 0.15 cm dengan menggunakan anggaran Dana Desa senilai Rp. 233.761

012 dilaksana pada bulan Agustus-September 2024 oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kebon Cau diduga tidak sesuai speksifikasi.

 

Hal ini sangat disayangkan negara sudah menggelontorkan dana besar demi mensejahterakan dan memakmurkan rakyat. Belum 3 bulan coran yang membentang di sepanjang badan jalan tersebut sudah retak-retak dan belah. sedangkan jalan tersebut jarang di lalui oleh kendaraan yang bermuatan beban berat karena posisi jalan ada di pedalaman.

 

Ketika kami datang ke Kantor Desa Kebon Cau di jam kerja untuk konfirmasi terkait jalan desa yang ada di Kampung Cipaheut, tidak ada satu pun perangkat Desa dan Kantor sudah terkunci. sedangkan masih jam kerja atau jam pelayanan.

 

Kami pun sempat menghubungi Sekretaris Desa maupun Kepala Desa melalui telpon seluler tidak ada yang menerima atau diangkat semua terkunci.

 

Mohon pihak Pemerintah terkait Dinas DPMD, Insepectorat dan BPK Kabupaten Serang untuk melakukan inspec terhadap pembangunan yang ada di daerah pedalaman.

 

Ketua LSM KPK Nusantara, Aminudin, sangat menyayangkan dengan adanya pembangunan jalan lingkungan betonisasi yang tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas sehingga menimbulkan kerugian bagi negara dan rakyat selaku pengguna. ditambahkan oleh Ketua bahwa Kantor Desa ada pusat pelayanan kepemerintahan harus siap siaga tidak dibenarkan tutup sebelum jam kerja selesai, seharusnya ada perangkat desa yang standby di kantor. menyikapi hal ini LSM KPK N akan melayangkan surat ke Kantor DPMD, Bupati, DPRD, Inspektorat, BPK dan Ombudsemen. Demikian tegas Ketua.

 

Penulis : Redaksi/Haris Ranau

Example 120x600