SERANG, Kabarrakyat.co.id, — Lapak Solar Subsidi Dijalan Serang Cilegon Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Diduga Milik Bos Purwanto Bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar rupanya menjadi target para oknum pengusaha ilegal yang mencari keuntungan pribadi dengan berbagai macam cara mafia BBM subsidi jenis solar melakukan aksinya,
Dari hasil investigasi awak media, BBM tersebut di beli dari SPBU memakai jerigen dengan menggunakan kartu kuning, lalu mereka kumpulkan di lapak Solar Milik Bos Purwanto, Diduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar subsidi menjalankan aksinya di beberapa SPBU di wilayah kota serang, (APH)aparatur penegak hukum diminta tangkap pelaku usaha tersebut asalnya pantauan dilapangan solar tersebut ditimbun di lapak tepat nya di samping cucian mobil untuk diperjual belikan kembali demi meraup keuntungan besar,
Saat dikonfirmasi Tim Investigasi konfirmasi, kepada Imron yang kami duga tangan kanan nya bos Purwanto mengatakan, kami habis mengeluarkan biaya besar untuk usaha ini, bos lagi pusing, pungkasnya Pada Jumat, 15/02/2025.
Menelusuri informasi yang didapat dari Tangan Kanan Bos yang, tim investigasi mencoba menghubungi Imron untuk mengkonfirmasi kegiatan pembelian Solar bersubsidi tersebut, sayangnya belum didapat keterangan resmi dari yang bersangkutan.
Untuk itu, tim investigasi akan menindaklanjuti adanya kegiatan yang diduga ilegal tersebut, dengan melaporkan ke Polda Banten., serta berkoordinasi dengan Disperindagkop Bid Penindakan Metrologi legal Provinsi Banten dalam kegiatan pembelian solar bersubsidi di SPBU tersebut.
Adv. AZIZ AFFANDI.,S.H., Selaku Ketua Yaperma Kabupaten Tanggerang, berharap agar APH dapat Melakukan pengembangan serta penyidikan terkait kemungkinan adanya jaringan pelaku penyalahgunaan subsidi BBM Solar ini dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit, menegaskan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas setiap aktivitas yang menyelewengkan subsidi negara terlebih lagi terhadap BBM, Jenis Minyak dan Gas bersubsidi dan tidak segan-segan mencopot para petinggi Polri yang tidak dapat menjalankan amanah ataupun menyimpang dari tugas sebagai pelindung masyarakat.
Lanjut Adv.AZIZ AFFANDI., SH., Memaparkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan BBM bersubsidi Jenis Solar dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Solar untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran, konsumen pengguna (BBM Solar) adalah, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Para penimbun juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Aziz.(WELY MORGAN)
