BOGOR,|Kabarrakyat.co.id, — Lapak Penyuntikan atau pengoplos Gas Lpg 3kg Subsidi Dijalan Rumpin Bogor Jawa Barat, Diduga Milik Bos Jipen Bahan bakar Gas (BBG) subsidi jenis Gas Lpg 3kg rupanya menjadi target para oknum pengusaha ilegal yang mencari keuntungan pribadi dengan berbagai macam cara mafia subsidi jenis Gas Lpg 3kg melakukan aksinya, Praktik usaha ilegal LPG bersubsidi yang diduga di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, kembali mencuat. Tim investigasi Gabungan LSM Wartawan menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas penimbunan dan distribusi gas 3 kg bersubsidi dilakukan secara sistematis, bahkan diduga melibatkan oknum berseragam militer yang mengaku bagian dari satuan khusus.
Lokasi yang digunakan bukan sekadar tempat sembunyi, melainkan area hutan bambu di Kampung Talaga, Gunung Maloko, yang dijadikan titik bongkar muat ratusan tabung LPG bersubsidi. Ironisnya, saat awak media dan tim advokasi mencoba meminta klarifikasi, pihak yang disebut sebagai koordinator lapangan justru memilih bungkam. WA yang dikirim berkali-kali tidak pernah direspons, seolah ingin menutup rapat praktik yang sudah berjalan berbulan-bulan.
(APH)aparatur penegak hukum diminta tangkap pelaku usaha tersebut pasalnya pantauan dilapangan Gas Lpg 3kg tersebut di Suntik, di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, untuk diperjual belikan kembali demi meraup keuntungan besar,
Saat dikonfirmasi Tim Investigasi konfirmasi, kepada Asep /Robin yang kami duga tangan kanan nya bos Jipen Pada Jumat, 22/08/2025.
Menelusuri informasi yang didapat dari Tangan Kanan Bos Jipen, tim investigasi mencoba menghubungi Mustofa mengkonfirmasi kegiatan Pencoblosan Gas Lpg 3 kg bersubsidi tersebut, sayangnya belum didapat keterangan resmi dari yang bersangkutan.
Untuk itu, tim investigasi akan menindaklanjuti adanya kegiatan yang diduga ilegal tersebut, dengan melaporkan ke Polda Jawa Barat serta berkoordinasi dengan Disperindagkop Bid Penindakan Metrologi legal, Hiswana Migas Provinsi Jawa barat dalam kegiatan tersebut.
Weli Morgan,. S.H., Selaku Aktivis Provinsi Banten, berharap agar APH dapat Melakukan pengembangan serta penyidikan terkait kemungkinan adanya jaringan pelaku penyalahgunaan subsidi Gas Lpg 3 kg ini dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit, menegaskan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas setiap aktivitas yang menyelewengkan subsidi negara terlebih lagi terhadap BBM, Jenis Minyak dan Gas bersubsidi dan tidak segan-segan mencopot para petinggi Polri yang tidak dapat menjalankan amanah ataupun menyimpang dari tugas sebagai pelindung masyarakat.
Lanjut Morgan, SH., memaparkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran, konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg (LPG subsidi) adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain aturan tersebut, Ia menambahkan, para pengoplos/ Penyuntik Gas juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar,” katanya.
Morgan,.S.H berharap agar dapat dilakukan pengembangan penyidikan terkait kemungkinan adanya jaringan pelaku penyalahgunaan subsidi LPG 3 kg ini dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Para penyuntik / Pengoplos Gas Lpg 3kg juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Morgan., SH.

Di Lokasi Yang berbeda Ketua YLPK YAPERMA, Tangerang Adv. Aziz Affandi., SH, Kami sebagai lembaga resmi yang diakui berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 dan PP No. 59 Tahun 2001, akan melayangkan surat resmi kepada instansi terkait, termasuk Denpom TNI AU, untuk meminta klarifikasi dan penindakan. “Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang menjaga hak konsumen dan kehormatan institusi negara. Kalau ada oknum yang mencoreng, maka harus dibersihkan,” tambah Azis.
Praktik penguasaan LPG bersubsidi tanpa izin melanggar Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP. Lebih dari itu, tindakan ini merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi energi secara adil.
Ketua YLPK YAPERMA Tangerang, Adv. Aziz Affandi,. SH, Kami Gabungan Tim LSM, Wartawan, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mengajak seluruh elemen masyarakat serta media untuk tidak diam terhadap praktik-praktik yang merusak sistem distribusi dan mencederai keadilan sosial.(Red)
