Banten, kabarrakyat.co.id,-terkait PT. Madya Perdana Prima, perusahaan penyedia jasa kontruksi yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tender untuk paket pelaksanaan kegiatan proyek Revitalisasi Situ Tlajung Udik tahun anggaran 2025, dengan besaran biaya senilai Rp. 13.700.963.332,02. yang ditargetkan selesai selama 180 hari kalender kerja.
Selain itu, PT. Madya Perdana Prima (PT.MPP) juga jadi pemenang untuk paket pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Situ Cihuni tahun anggaran 2025 dengan besaran biaya Rp. 18.163,.293,385 , ditargetkam selesai selama 180 hari ( kalender kerja), kontrak kerja dua paket tersebut pada tanggal 4 Juli 2025.
Kutipan dasar informasi publik/masyarakat secara umum. untuk fungsi Situ Tlajung Udik sebagai tempat penampungan air,
konservasi air tanah, pengendalian banjir, dan ruang publik untuk masyarakat Bagian dari
program nasional sertifikasi dan penataan situ-situ di wilayah Jabodetabek
Spesifikasi dan Pelaksanaan Proyek
Kegiatan utama meliputi pengerukan lumpur dan perbaikan kondisi situ Penggunaan alat
berat untuk penggalian lumpur dengan pembuangan lumpur ke lokasi tertentu yang telah
disepakati Pelaksanaan dihadapkan pada pengawasan ketat dari Balai Besar Wilayah
Sungai Ciliwung Cisadane dan Direktorat Jenderal SDA.
Sedangkan untuk Situ Cihuni yang history nya hampir hilang, Situ Cihuni telah mengalami sengketa hukum yang berkepanjangan dengan
pihak swasta, tetapi kini telah kembali ke tangan negara setelah putusan Mahkamah Agung yang mengakui kawasan tersebut sebagai aset negara dan kawasan lindung.
Otomatis,Revitalisasi Situ Cihuni merupakan proyek prioritas Kementerian PUPR melalui Dirjen SDA , Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSC2), dengan harapan dapat mengembalikan kondisi alami dan fungsi ekosistem Situ Cihuni.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Situ Cihuni dapat berfungsi kembali sebagai sumber
daya air yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Umumnya pelaksanaan suatu proyek pembangunan yang lancar dan tanpa kendala serta memenuhi
kelima kriteria suatu proyek yang baik (yaitu tepat waktu, tepat mutu, tepat metode, tepat biaya, dan ramah lingkungan tentunya
merupakan hal yang diharapkan oleh semua pihak yang terlibat dalam
proyek.
Pengawasan dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan dari
pekerjaan agar sesuai dengan gambar dan spesifikasi, sedangkan pengendalian dilakukan agar biaya
dan waktu proyek sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu juga diperlukan peran PERS, LSM dan Elemen masyarakat lainnya untuk ikut mengawasi pekerjaan
proyek Revitalisasi Situ Cihuni Kabupaten Tangerang.
Kendati demikian mulia niat pemerintah pusat dalam melakukan Revitalisasi kedua situ. Terlepas dari itu, disisi lain adanya persoalan yang menjadi sorotan publik/masyarakat secara umum, yaitu. Mengenai PT. Madya Persada Prima (PT.MPP), yang merupakan perusahaan penyedia jasa yang diketahui sebagai pelaksana pekerjaan proyek kegiatan kontruksi Revitalisasi Situ Tlajung Udik Tahun 2025 dan juga Revitalisasi Situ Cihuni tahun 2025, untuk kontrak kerja kedua Paket tersebut dibuat pada waktu yang bersamaaan, yaitu tanggal 4 Juli 2025.
Adapun, sisi lain yang menjadi sorotan publik/masyarakat secara umum, mengenai satu perusahaan dapat dimenangkan untuk dua paket pada item pekerjaan yang berdeda secara bersama, apakah sudah memenuhi sarat ketentuan yang berlaku. Sehingga, pada sesi penerimaan dokumen data naman pemenang hasil lelang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahapan verifikaai faktual, pembuktian secara fisik surah sesuai dengan yang terterah pada dokumen lampiran sudah sesuai dan menenuhi sarat ketentuan penawaran, sehingga apakah tidak terjadi penggunaan nama personil yang sama dalam dokumen di dua proyek yang berbeda dengan pelaksanaan kegiatan proyek yang dikerjakan dalam kurun waktu bersamaan?
Meskipun, , sejauh ini tidak ada larangan umum dalam regulasi yang secara otomatis melarang sebuah PT untuk mendapatkan dua kontrak pekerjaan serupa dalam waktu dan instansi yang sama, selama PT tersebut memenuhi semua persyaratan teknis dan administrasi serta selagi tidak adanya unsur kepentingan ataupun kedekatan tertentu.
Poin dasarnya adalah, untuk satu tahun anggaran apakah sanggup Perusahaan tersebut mengerjakan dua proyek sekaligus.
Sejatinya, secara teknis dan administrasi, apakah komposisi tenaga ahli inti seperti Manajer Proyek, Manajer Teknis, Manajer Keuangan, Site Manager,Ahli K3 Kontruksi, Pelaksana Lapangan, dan QS yang tercantum dalam dokumen penawaran memang tersedia dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk mengerjakan dua proyek sekaligus?.
Terkait persoalan tersebut terindikasi adanya prilaku manipulasi adminitrasi. Pasalnya, informasi yang diperoleh dari sumber lain mengatakan, bahwa praktek pelaksanaan kegiatan di lapangan yang diterapkan oleh pihak PT.MPP berbanding terbalik, terindikasi tidak berpedoman terhada ketentuan Kerangka Acuan Kerja ( KAK ).
Salah satunya, tidak tersedianya direksi kit di dua lokasi pekerjaan. Revitalisasi Situ Tlajung Udik dan Situ Cihuni. Adapun bangunan bedeng yang tersedia terindikasi merupakan gudang, kenapa demikian. Didalam bedeng tersebut, selain tidak menampilkan gambar rencana kegiatan Revitalisasi situ, juga tidak memiliki skat ruangan tertentu. Seperti, seperti halnya Ruang PM, Ruang Tenaga Ahli, Ruang Penagungjawab, K3 dan lainnya.
Mengamati persoalan dimaksud, “Dr. Acep Saepudin, SH, MH,CLA” turut angkat bicara. Menurutnya,
Jika hal ini benar, maka persoalan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap prinsip pengadaan efektivitas, efisiensi, dan kejujuran dokumen.
Tentunya, lebih lanjut Acep menegaskan, dengan dilaksanakannya dua Proyek secara bersamaan oleh satu penyedia jasa, kuat dugaan untuk Penugasan Project Menejer dan personil
lainnya (overlap) tumpang
tindih ?. Tegasnya
Diketahui, untuk pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Situ Tlanjung Udik sempat diberitakan oleh beberapa media online yang menyoal terkait buruknya kinerja PT. MPP dalam melaksanakan pengerjaan kegiatan proyek Revitalisasi Situ Tlajung., tentunya hal wajar ketika publik/masyarakat secara umum beramsumsi negatif.
Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam meyikapi sisi negatif persoalan dimaksud. Lebih lanjut, Acep Menyimpulkan, .penyelenggaraan Paket kegiatan Revitalisasi Situ Tlajung Udik serta Paket kegiatan Revitalisasi Situ Cihuni diduga ada keterlibatan serta campur tangan segelintir oknum yang terindikasi main curang.
Untuk melerai persoalan, kiranya pihak Kementerian PUPR dapat melakukan peninjauan lebih lanjut ataupun meng evaluasi terkait dua paket untuk kegiatan berbeda secara bersamaan, Satu kedinasan, dan satu tahun anggaran, dimenangkan oleh satu perusahaan yang Sama.
Hingga berita ini diterbitkan PPK. Situ Tlajung Udik serta Situ Cihuni selaku penanggunjawab anggaran secara keseluruhan,dari BBWSC2 Belum dapat dikonfirmasi.
Nero02
