BANTEN – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga ini Swadaya Masyarakat Pusat Sosial dan Keadilan (DPP LSM – PUSAKA) menyatakan sikap tegas terkait pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Simpang Labuhan – Saketi – Serang -:Batas Kota Pandeglang – Rangkasbitung dibiayai oleh APBN TA. 2025 – 2027 dengan Nomor Kontrak :
HK.0201/BPJN9.6.3/XII/2025.08 ,waktu Pelaksanaan 752 (tujuh Ratus Lima Puluh Dua) Hari Kalender, Nilai Kontrak Rp. 82.728.617.000,26 Penyedia Jasa PT. Mina Fajar Abadi alamat Jl. Kuala Bagok Dusun Mesjid Keude Bagok Kec. Nurulssalam Kab. Aceh Timur Prov.Aceh.
DPP LSM PUSAKA sudah melayangkan laporan resmi kepada sejumlah petinggi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna mengevaluasi kinerja Kasatker PJN Wilayah I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten.
Ketua Umum DPP LSM PUSAKA ‘ Kasno Gustoyo ” menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya melakukan investigasi dan kajian terhadap pelaksanaan proyek yang dinilai perlu untuk di evaluasi dan surat Laporan tersebut sudah ditujukan kepada:
1. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PU
2. Kepala Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Intern dan Manajemen Resiko,
Direktorat Kepatuhan Intern, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
3. Kepala Balai PJN Provinsi Banten
4. Kepala Seksi Preservasi BPJN Banten
5. Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Banten
6. Inspektur V, Inspektorat Jenderal Kementerian PU
7. Direktur PT. Seecons (Konsultan Supervisi)
Sehubungan dengan pentingnya langkah koordinasi yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta penguatan kinerja pada lalu
lintas Kementerian Pekerjaan umum Direktorat Jenderal Bina Marga.
Kami memandang perlu adanya audit dan evaluasi menyeluruh dari pusat. Proyek tersebut adalah objek vital yang menggunakan anggaran negara, maka setiap prosesnya harus memenuhi standar kepatuhan dan integritas yang tinggi,” ujar “Kasno Gustoyo” dalam keterangannya.
Mendorong Transparansi
Langkah aduan ini bertujuan agar Kementerian PU melalui Direktorat Kepatuhan Intern dan Inspektorat kementerian PU dapat turun tangan memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
(Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020) Manual Desain Perkerasan Jalan No. 02/M/BM/ 2017
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN Banten maupun PPK 1.3 belum memberikan tanggapan resmi mengenai surat Klarifikasi DPP LSM – PUSAKA tersebut. Kasno Gustoyo menegaskan bahwa upaya ini adalah bentuk partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan demi kepentingan masyarakat luas, khususnya pengguna jalan di wilayah Provinsi Banten.
Penulis : Nero02
