Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Ada Apa ?,,,, Saat Dikonfirmasi, PPK Dinas PUPR Prov. Banten Terkesan Bungkam

105
×

Ada Apa ?,,,, Saat Dikonfirmasi, PPK Dinas PUPR Prov. Banten Terkesan Bungkam

Share this article
Example 468x60

BANTEN, kabarrakyat.co.id,- mengenai Proyek Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima yang menelan biaya puluhan milyar rupiah, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 Provinsi Banten. Adapun anggaran pelebaran jalan tersebut dikucurkan melalui Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ( OPD DPUPR ) Provinsi Banten.

Seperti halnya, apa yang telah disampaikan oleh awak media ini pada pemberitaan sebelumnya. Proyek Pembangunan Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima tahun 2022 diduga telah melanggar Permen PU No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Keselamatan Kontruksi ( SMKK ).

Mengingat, para pekerjanya terlihat tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri ( APD )/ Safety secara maksimal, serta adanya dugaan terkait Item pekerjaan Pemasangan U-dhitc Draenase pada proyek tersebut tidak mengunakan material perata sejenis pasir terlebih dahulu sebelum dilakukan pemasangan u-dhict draenase.

Terkait hal tersebut, awak media ini mencoba konfirmasi secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Cq. Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Paket Pembangunan Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima tahun anggaran 2022. Surat konfirmasi yang disampaikan awak media ini dengan ditembuskan kepada Pj. Gubernur Banten, DPRD Provinsi Banten, dan Polda Banten selaku Pengawalan dan Pengamanan (WalPam) pada proyek tersebut.

Miris,,,,sampai dengan waktu yang ditentukan, surat konfirmasi yang disampaikan awak media ini tidak kunjung dijawab ataupun ditanggapi oleh pihak Dinas PUPR Provinsi banten, ( Khususnya ) PPK paket Pembangunan Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima, baik itu tanggapan secara tertulis ataupun secara lisan.

Dengan tidak ditanggapi surat konfirmasi yang disampaikan awak media ini pada 15 Nopember 2022 pekan lalu, persoalan ini menimbulkan tanda tanya dimata publik/masyarakat secara umum. Ada Apa dengan DPUPR provinsi banten ?.

Terlepas dari hal yang menimbulkan tanda tanya, sikap bungkam serta terkesan cuek yang dipertontonkan oleh Dinas PUPR provinsi banten ini, secara tidak langsung telah menambah catatan buruk akan kinerja salah satu OPD yang ada di wilayah pemerintahan provinsi banten. Akibatnya, dapat menimbulkan asumsi-asumsi negatif yang tersaji dimuka publik/masyarakat, sehingga tidak menutup kemungkinan, apabila nantinya akan mengiring opini-opini liar dikalangan masyarakat.

Sejatinya, wilayah kerja pemerintah daerah provinsi banten saat ini masih dalam proses tahap pemulihan. Pemulihan yang dilakukan yaitu, penataan secara organisasi pemerintahannya, penataan secara adminitrasi, baik mengenai pelayanan publik, maupun tentang keterbukaan informasi publiknya.

Sebagaimana yang diketahui bersama, belakangan ini aroma KKN terus menyoroti wilayah kerja pemerintah daerah provinsi banten.

Menurut Heru Iswanto, ST ( PPK-red ), bahwa. Proyek Pelebaran jalan Pakupatan-Palima tahun anggaran 2022 mendapat Program Pengawalan dan Pengamanan ( Walpam ) dari Kepolisian Daerah ( Polda ) Banten, sehingga diharapkan pada proses dan hasil pembangunan selaras dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Terangnya. Pernyataan tersebut dikutip pada bait penghujung point ( C ) dalam surat balasan dari Dinas PUPR, mengenai surat klarifikasi yang disampaikan oleh LSM Pusaka.

Dengan demikian secara tidak langsung, dalam proses secara adminitrasi pemberkasan bahkan proses pelaksanaan kegiatan kontruksi nya di lapangan dapat terpantau dengan baik, serta terawasi secara maksimal oleh para petugas yang berkaitan dengan Paket kegiatan Pembangunan Pelebaran Jalan Pakuptan-Palima yang menelan biaya senilai Rp.47.404. 695.050,00,-.

Proyek tersebut diketahui, dikerjakan oleh PT. Tunas Karya Mandiri Persada ( TKMP ), yang ber alamat di Ruko Serpong Part Blok BV SA No. 6 Rt. 004, Rw. 011, Kel. Lengkong Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang selatan.

Namun,,,,hasil pantauan tim awak media ini pada lokasi kegiatannya. Proyek Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima tahun anggaran 2022 ini diduga kuat tidak terawasi secara maksimal oleh pihak dari Dinas PUPR provinsi banten selaku Penguna Anggaran/Kuasa Penguna Anggaran ( PA/KPA ) dan juga tim dari program Walpam dari polda banten.

Pasalnya, terindikasi serta di duga kuat telah terjadi pelanggaran didalam ditubuh proyek tersebut. Walaupun terindikasi adanya dugaan pelanggaran pada praktek kegiatannya, tetapi terkesan terjadi pembiaran oleh pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

PT. TKMP selaku kontraktor pelaksana pemenang lelang tender proyek tersebut, secara adminitrasi pemberkasan mungkin saja telah memenuhi syarat untuk menjadi peserta lelang, sehingga ditetapkan jadi pemenang. Pastinya, dokumen-dokumen yang dilampirkan dianggap telah memenuhi disyaratkan oleh tim panitia.

Seperti halnya, dokumen sertifikasi para tenaga Ahli Muda, Madya, Utama bidang kontruksi serta bidang K3 kontruksi dan tenaga Ahli lainnya sesuai dengan yang dibutuh saat penawaran, serta dokumen analisa Hasil Penghitungan Sendiri ( HPS ), dan lampiran struktur organisasi penanggung jawab K3, yang disertai dokumen hasil Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kontruksi (RKK3K), merupakan lampiran yang tidak terpisah dari dokumen penawaran yang di ajukan, dan menjadi salah satu syarat utama untuk lolos jadi calon peserta pada proses tender proyek pemerintah.

Dokumen hasil analisa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada RK3K merupakan salah satu syarat utama supaya lolos menjadi peserta dalam proses lelang proyek yang ditawarkan oleh pemerintah. Syarat ini pun tertuang didalam Permen PU. Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi ( SMKK), yang bersifat wajib. Karena, apabila peserta tidak melampirkan dokumen RK3K, maka peserta dinyatakan gugur.

Tetapi secara faktanya, praktek dilapangan PT. TKMP diduga tidak melaksanakan apa yang menjadi ketentuan secara aturan adminitrasi. Sehingga, kuat dugaan bahwa para tenaga ahli sertifikasi yang di ajukan didalam dokumen penawaran dihadirkan ketika verifikasi faktual berkas data serta pembuktian para tenaga Ahli dan peralatan untuk kegiatan pekerjaan kontruksi.

Para tenaga ahli sertifikasi yang ada pada dokumen kontrak tersebut diduga merupakan orang-orang sewaan, untuk selanjutnya tidak terlibat lagi dalam proses kegiatan.

Menurut “Nasrulloh”, salah satu putra daerah provinsi banten. Dalam hal ini, ia meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) Perwakilan Banten, agar dapat memantau terkait pengunaan anggaran pada kegiatan proyek Pembangunan Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima tahun anggaran 2022 sedini mungkin. Hal ini dapat menimbulkan kekwatiran publik, jika nantinya akan terjadi praktek penyerapan anggaran yang tidak tepat sasaran, yang dapat mengakibatkan kerugian negara/daerah. Pintanya

Nasrulloh pun menambahkan, pada dasarnya masyarakat banten saat ini mengalami krisis kepercayaan terhadap program pembangunan yang ada di provinsi banten. Pasalnya, pada tahun-tahun sebelumnya banyak dikabarkan, oknum pejabat secara bersamaan dengan para oknum kontraktor yang terjerat maslah hukum, atas dugaan terindikasi melakukan KKN.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak dari Dinas PUPR Provinsi Banten ataupun PPK Paket Pembangunan Pelebaran Jalan Pakupatan-Palima tahun anggaran 2022 belum menanggapi, terkait adanya dugaan pelanggaran di tubuh proyek tersebut.

Penulis. Nero02

Example 120x600