Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Akibat Tidak Ada Keterbukaan Kepala Desa Junti Mengembalikan Dana Program Ketapang

96
×

Akibat Tidak Ada Keterbukaan Kepala Desa Junti Mengembalikan Dana Program Ketapang

Share this article
Example 468x60

SERANG, kabarrakyat.co.id – Pemerintah Desa (Pemdes)Junti melakukan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) dan hewani yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang ketentuan rincian APBN tahun 2022 alokasi dana melalui anggaran Dana Desa 20%. Keputusan Menteri Desa, PDTT Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa

02 November 2022.

Melalui program ketapang hewani Pemdes Junti menetapkan untuk menjalankan program peternakan ayam petelor dan pedaging.

Program ternak ayam yang gagal dilaksanakan menjadi isu yang hangat diangkat pada musdes APBDes 2023. Jum’at (13/1/2023)

Kegagalan ini dikarenakan kecerobohan dan ketidak terbukanya Kades dan Bendahara Desa Junti dalam pengelolahnya. Selain tidak ada sosialisasi kepada masyarakat dimana lokasi akan didirikannya kandang ayam, yang lebih vatalnya perangkat desa tidak ada yang tau.

Sekretaris Desa (Sekdes) Junti Dodi Wahyudi dan Bendahara Desa Gofur selesai rapat musdes di ruang Kantor Kepala Desa, ketika diminta keterangan dengan adanya program ketapang kandang ayam yang mangkrak.

Menurut Sekdes Junti Dodi Wahyudi, program ketapang yang di alokasi ke peternakan ayam dengan menelan anggaran dananya Rp. 214 juta, terpaksa mangkrak, dibatalkan karena tidak ada sosialisasi dan penjelasan kepada warga sebelum pelaksanaan dilakukan, mendapat penolakan dari masyarakat setempat.

Karena dana yang ada sudah dibelanjakan untuk membeli material dan upah tukang. terpaksa Kepala Desa Junti harus bertanggung jawab untuk pengembalian uang ke Kas Desa melalui bank BJB secara utuh.

Hal ini dibenarkan oleh Bendahara Desa Junti Gofur bahwa uang sudah dikembalikan ke Kas Desa secara bertahap pertama 100.000.000 dan tahap ke dua 68.000.000 (Jum’at, 13/1/2023) sedangkan sisanya 46.000.000 paling lambat (20 Pebruari 2023).

Pengembalian uang yang sudah terlanjur dibelanjakan dikembalikan secara cicil atas saran Pak Camat Jawilan Deni Firdaus dan Pak Kabid Ahmad Gojali dari Dinas DPMD Kabupaten Serang.

Uang tersebut boleh dikembalikan secara cicil asalkan ada berita acara pengembalian. tegas Gofur.

Pada acara musdes di jelaskan oleh Pendamping Desa (PD) Sirod, benar adanya bahwa program ketapang ternak ayam dibatalkan dan uangnya sebagiaan sudah dikembalikan ke kas Desa senilai 168.000.000 dan sisanya 46.000.000 akan dikembalikan pada 20 Februari 2023. Harapan kita semua ini adalah evaluasi kedepan bahwa tidak boleh gegabah semuanya harus di pelajari dengan matang.

Usulan program ketapang tahun 2023 adalah ternak kambing semoga jangan sampai terulang kembali. program ketapang didemo dan ditolak masyarakat. Demikian

 

Reporter & Jurnalis : Haris Ranau. 

Example 120x600