Tak dapat dipungkiri bahwa setiap individu yang berhadapan dengan hukum memerlukan bantuan hukum untuk mendampingi mereka dalam proses hukum yang dihadapi. Meski demikian, terdapat berbagai tantangan dalam penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia.
 
 
Keanekaragaman geografis hingga terbatasnya jumlah advokat merupakan contoh permasalahan yang kerap dihadapi.
 
 
“Oleh karena itu dibutuhkan peran aktor-aktor lain dalam program bantuan hukum, salah satunya adalah Paralegal. Peran paralegal ini secara tidak langsung juga telah dijalankan oleh kepala desa/lurah. Mereka tidak hanya memiliki kapasitas sebagai pemimpin formal dalam urusan administrasi pemerintahan, tetapi juga sebagai tokoh sentral yang dihormati dan diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dan konflik yang terjadi. Seorang Non Litigation Peacemaker,” tambah Widodo.
 

Melalui Paralegal Academy, lanjut Widodo, kades, lurah, dan tokoh masyarakat lainnya yang berperan sebagai Non Litigation Peacemaker akan mendapatkan pengakuan atas upaya mereka dalam menciptakan ketertiban hukum, keamanan, serta kesadaran akan hukum di desa/kelurahan mereka. Penghargaan Non Litigation Peacemaker akan diberikan kepada mereka yang berhasil mencapai tujuan tersebut setelah mengikuti Paralegal Academy.