Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Bungkam” Saat Dikonfirmasi, PPK 1.3 PJNW 1 Banten Terindikasi Restui Pelaksanaan Kegiatan Senilai Rp. 78 Milyar Yang Diduga Tidak Sesuai KAK

58
×

Bungkam” Saat Dikonfirmasi, PPK 1.3 PJNW 1 Banten Terindikasi Restui Pelaksanaan Kegiatan Senilai Rp. 78 Milyar Yang Diduga Tidak Sesuai KAK

Share this article
Example 468x60

BANTEN, kabarrakyat.co.id, –menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, mengenai pelaksanaan paket kegiatan Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandeglang-Rangkasbitung tahun Anggaran 2024 yang menelan biaya sebesar Rp. 78.597.552.000,00-, milyar.

 

Kegiatan pekerjaan kontruksi pada paket tersebut merupakan salah satu program pelaksanaan pengalokasian anggaran belanja modal pemerintah pusat, dengan proses lelang melalui tander pengadaan barang dan jasa kontruksi, untuk penanganan infratruktur ruas jalan nasional, dengan ketentuan penaganannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) . 

 

Adapun, Anggaran pembiayaaan kegiatan tersebut dikucurkan oleh pejabat perbendaharaan Keuangan KAS Negara dengan ketentuan, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya peruntukannya., ditujukan kepada Penguna Anggaran (PA) melalui Lembaga Negara, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia ( PUPR RI ) Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( Ditjen BM BPNW ) Provinsi Banten pada Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 ( Satker PJNW 1 ), dalam pengawasan PPK.1.3 selaku penanggungjawab anggaran kebutuhan proyek secara keseluruhan.  . 

 

Mengingat, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) merupakan seseorang yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan dalam pelaksanaan anggaran yang dapat mengakibatkan terjadinya pengeluaran uang atas beban anggaran negara.

 

 Mengenai, paket kegiatan pelaksanaan pekerjaan kontruksi Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandeglang-Rangkasbitung tahun anggaran 2024 telah disampaikan melalui pemberitaan sebelumnya, dan informasi yang disampai, atas dasar hasil investigasi penelusuran awak media ini pada lokasi pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut.

 

Seperti halnya, metode pengerjaan pelaksanaan proyek kontruksi yang dilakukan oleh pihak perusahaan pelaksana dari PT. Rama Abdi Pratama diduga tidak berpedoman terhadap Karangka Acuan Kerja ( KAK ), Serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK) bidang Pekerjaan Umum pada saat proses pelaksanaan kegiatannya terindikasi tidak dilakukan secara maksimal oleh pihak perusahaan pelaksana.

 

Pada umumnya, MOU, pada dokumen perjanjian kontrak kerja yang telah ditanda tangani bersama, antara pihak penyedia jasa dan penguna jasa, dan poin-poin isi kesepakatan bersama tertuang didalam berkas lampiran pada dokumen kontrak berdasarkan atas kesepakatan yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

 

Sedangkan, berdasarkan ketentuan syarat penawaran yang di atur didalam Permen PU. Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi ( SMKK ), bahwa setiap perusahaan yang berbadan hukum PT/CV dalam mengajukan berkas penawaran diwajibkan melampirkan dokumen hasil analisa RK3K oleh tim ahli K3, dan apabila perusahaan penawar tidak melampirkan dokumen dimaksud, maka perusahaan penawar dinyatakan gugur. 

 

PT. Rama Abdi Pratama dimyatakan sebagai pemenang untuk Tander Paket Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandeglang-Rangkasbitung tahun anggaran 2024, tentunya secara berkas dokumen perusahaannya Lolos pada proses penawaran yang diselenggarakan oleh tim panita lelang. Namun, secara praktek pelaksanaannya di lapangan terindikasi tidak diterapkan oleh perusahaan pemenang, dan terkesan yang penting dikerjakan.

 

Guna tersajinya pemberitaan yang akurat, faktual dan berimbang untuk dikonsumsi publik/masyarakat cecara umum. Melalui Kaperwil Banten, awak media ini melakukan konfirmasi secara tertulis kepada PPK.1.3 PJNW 1 provinsi banten, namun sangat disesalkan. Konfirmasi tertulis, mohon tanggapan atas pemberitaan yang disampaikan media ini, sampai dengan batas waktu tunggu akan balasan/tanggapan surat konfirmasi yang disampaikan, tidak kunjung medapat respon oleh PPK.1.3 yang saat ini menjabat, baik secara lisa. maupun secara tulisan.

 

Atas prilaku terkesan Cuek serta indikasi “Bingkam” dipertontonkan oleh PPK 1.3 PJNW 1 Provinsi Banten telah menimbulkan Asumsi-asumsi negatif publik/masyarakat secara umum , adanya dugaan pelanggaran, yang kiranya diperbuat/filakukan oleh oknum terkait yang berkaitan, dan adanya dugaan. apa yang diterapkan oleh pihak PT. RAP terindikasi , apapun persoalan yang dilaku oleh pihak penyedia direstui PPK.

 

Proyek kontruksi dengan Konsultan Supervisi dari PT. Gunung Giri Engineering Consultant KSO, PT. Mitrafacific Consulindo Internasional dan PT. Endah Bangun Negara Consultant, dikabarkan didemo oleh Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) cabang pandeglang pada 13/8/2024.

 

Dalam seruan aksinya, orator aksi dan para peserta demo terlihat bersemagat menyampaikan bentuk protes mereka terhadap kinerja PPK 1.3 PJNW Provinsi Banten yang kesan lalai dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengerjaan Paket Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandeglang-Rangkasbitung tahun anggaran 2024 terkesan asal-asalan dilakukan oleh pihak kontraktor dari PT. Rama Abdi Pratama.

 

Adanya dugaan penyimpangan serta aroma tak sedap semakin menyeruak terjadinya praktek curang dan ter indikasi sarat KKN terjadi ditubuh proyek tersebut. Para pendemo aksi yang tergabung didalam HMI

Cabang Pandeglang meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejati Banten, Polda Banten agar segera turun tangan untuk menghitung kerugian di mulai dari sekarang.

 

Atas pernyataan sikap disampaikan oleh para demo peserta Aksi dari HMI tersebut. Persoalan ini semakin memperkuat bahwa pelaksanaan pengerjaan Proyek pada paket pelaksanaan kegiata Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandeglang-Rangkasbitung terindikasi diduga gagal kontruksi, dan dugaan adanya pelanggaran terkesan benar adanya

 

Hingga berita ini diterbitka., pihak PPK.1.3 PJNW Provinsi Banten Dan juga pihal dari PT. Rama Abdi Pratama selaku perusahaan kontraktor pelaksanaan kegiatan.

 

Nero02

Example 120x600