BANTEN, kabarrakyat.co.id,- pada pemberitaan sebelumnya telah disampaikan informasi dugaan dan indikasi telah terjadi kecurangan ditubuh proyek paket Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandeglang-Rangkasbitung senilai Rp. 78.597.552.000,00-, milyar tahun Anggaran 2023-2024.
Adapun, dugaan kecurangan dimaksud yaitu, terkait teknis pelaksanaan kegiatan kontruksi yang diterapkan oleh pihak kontraktor selaku perusahaan pelaksana kegiatan dari PT. Rama Abdi Pratama ( PT. RAP ) selaku pemenang tender.
Mengenai indikasi adanya dugaan pelanggaran teknis pada pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan pelaksana di tanggapi secara tertulis oleh saudara ‘Wahyu Supriyo Winurseto’, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional ( Ka. BPJN ) Banten, melalui surat balasan/ tanggapan atas pemberitaan serta surat konfirmasi tertulis Media ini yang disampaikan Kaperwil Banten yang tertuju kepada Bagus Permana ( PPK 1.3 ) dan juga Hery Wahyu Wibowo ( Kepala Satker PJNW 1 Banten ), dan untuk setiap poin isi surat tanggapan yang disampaikan oleh kepala BPJN Banten tersebut sudah dipublikasikan media ini pada pemberitaan sebelumnya, dan untuk poin inti tanggapan yang dijelaskan bersifat datar dan normatif teori secara aturan kedinasan. Akan tetapi, berdasarkan hasil pantauan penelusuran tim investigasi awak media ini dilapangan, bahwa penjelasan teori sang disampaikan oleh kepala BPJN Banten terindikasi malahan berbanding terbalik dengan prakteknya pelaksanaan yang diterapkan oleh pihak PT. RAP dilapangan.
Pasalnya, metode pengerjaan dibeberapa item kegiatan mayor maupun minor pada proyek tersebut, terindikasi tidak mengacu terhadap ketentuan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK). Bahkan, Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Kontruksi ( SMKK ) yang semestinya dijadikan pedoman kerja, diduga pada saat proses pengerjaan proyek kontruksi berlangsung tidak diterapkan sebagaimana mestinya, dan terkesan diabaikan oleh pihak pelaksana.
Miris,dugaan adanya pelanggaran pada saat proses pekerjaan konstruksi yang terjadi ditubuh proyek paket pelaksanaan Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandeglang-Rangksabitung, bukannya kena sanksi ataupun dilakukan monitoring cek fisik lokasi kegiatan, malahan PT. RAP selaku pelaksana dan juga penanggungjawab anggaran PPK.1.3 PJNW Banten mendapatkan pembelaan dari Kepala BPJN Banten..
Ironisnya Lagi, ambruknya Jembatan Cisata yang ketika itu sedang dalam proses pengerjaan konstruksinya. Apakah praktek pelaksanaan konstruksi demikian yang dimaksud Kepala balai sudah sesuai prosedur dan ketentuan aturan yang berlaku?.
Secara pemberkasan, dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh pihak PT. Rama Abdi Pratama, mungkin benar adanya memenuhi unsur, sebagaimana mestinya syarat yang ditentukan oleh panitia lelang secara administrasi, bahwa dokumen berkas PT. RAP dinyatakan lolos untuk menjadi salah satu kandidat menjadi peserta tender paket kegiatan yang ditawarkan, sehingga dalam prosesnya PT .RAP mendapatkan tanda bintang dan ditetapkan sebagai pemenang pada paket kegiatan Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandeglang- Rangkasbitung dengan harga hasil negosiasi senilai RP. 78.597.552.000,00-, milyar. tahun anggaran 2023-2024.
Kendati demikian, diduga PT. RAP hanya sekedar memenuhi syarat tender saja, dan untuk pelaksanaannya terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan. Dugaan Tenaga Ahli kontruksi serta tenaga ahli K3 bersertifikasi yang tertera didalam lampiran berkas dokumen penawaran, dihadirkan ketika pembuktian secara fisiknya saja, untuk lebih lanjut pada tahapan proses pelaksanaan pengerjaan tidak stanby, indikasi tenaga ahli cabutan.
Menanggapi persoalan tersebut, Acep Saepudin. S.H.,M.H Angkat bicara.
Ketika di amati secara seksama, terkait paket pelaksanaan Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandeglang-Rangkasbitung yang saat ini masih dalam proses pengerjaan oleh pihak Kontraktor perusahaan pelaksana kegiatan proyek tersebut tidak semestinya dianggap sepele oleh pihak penyedia jasa maupun penguna jasa. pasalnya, anggaran yang digelontorkan bukan kaleng-kaleng, dan nilai anggaran mencapai angka Rp. 78 Milyar tersebut luar biasa fantastis.
Apabila pelaksanaan proses pengerjaan konstruksi tidak sesuai dengan ketentuan KAK, ataupun penyedia jasa tidak berpedoman terhadap ketentuan aturan yang berlaku, otomatis akan berdampak terhadap ketahanan fisik kontruksi jangka panjang. Bahkan, PPK, Satker, dan juga kepala BPJN Banten harus melakukan pengawasan yang ektra, terjun langsung ke lapangan, cek fisik setiap item kegiatan yang sedang dalam tahapan proses pengerjaan. jangan hanya duduk manis menerima laporan secara teori adminitrasi berdasarkan berkas dokumen poto tahapan persentase progres yang telah dicapai yang disampaikan sebagai laporan pelaksanaan kegiatan fisik kontruksi.yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa. Sejatinya, laporan secara teori yang dipaparkan pada berkas dokumen secara adminitrasi belum tentu sesuai dengan faktanya yang dilaksanakan dilapangan. tegas Acep
Untuk menghindari dampak negatif yang berujung terjadi kerugian keuangan negara. Acep meminta kepada Direktur Direktorat Jenderal Bina Kontruksi Kemeterian PUPR RI turun gunung cek fisik pelaksanaan pengerjaan paket kegiatan Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandeglang-Rangkasbitung sebelum terjadinya kerugian keuangan negara, dan jika perlu evaluasi kinerja Kepala BPJN Banten.
Mengingat, sudah banyak informasi atas kejanggalan yang terjadi, Ambruknya Jembatan cisata, dan bahkan sampai-sampai HMI perwakilan pandeglang turut berdemo mengkritisi, dugaan gagal kontruksi, sehingga aksi demo HMI perwakilan pandeglang berlanjut ranah laporan polisi, dugaan penganiayaan dan penghalangan aksi demonstrasi. pinta pengacara muda Asli Lebak Banten yang bertalenta tersebut.
Dengan demikian, persoalan ini semakin menguatkan dugaan publik, indikasi ada penyimpangan pada proyek tersebut. Bahkan,persoalan ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah proyek tersebut dikendalikan oleh oknum tertentu yang kebal hukum ?, Kabar angin yang terhendus telinga publik, owner proyek kontruksi Paket kegiatan Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandeglang-Rangkas bitung, terindikasi juga mengerjakan beberapa paket lain diwilayah kerja BPJN Banten. Tutup Acep
Nero02
Pemberitaan Sebelumnya >>> https://kabarrakyat.co.id/mengapi-pemberitaan-dan-surat-konfirmasi-yang-disampaikan-begini-penjelasan-teori-kepala-balai-pjn-banten-terkait-preservasi-jalan-simpang-labuhan-saketi-pandeglang-rangkasbitung/




















