KABUPATEN TANGGERANG, Kabarrakyat.co.id _Dugaan praktik jual beli paket proyek pada Dinas Tata Ruang Bangunan (DTRB), dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang kian semakin tak terkendali. Hal ini sering kali dinilai melanggar prinsip pengadaan barang/jasa yang seharusnya transparan, terbuka, bersaing sehat, adil, dan akuntabel.
Kabar ini kembali mengejutkan dengan pengakuan seorang oknum pengusaha atau kontraktor yang diduga dimintai sejumlah uang oleh oknum pejabat Dinas Tata Ruang Bangunan (DTRB), dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang jika ingin mendapatkan pekerjaan proyek pemerintah.
Seperti halnya kita sebut saja Pendi (nama samaran-red), melalui pesan singkat whatsApp kepada Kabarrakyat.co.id, dirinya mengaku harus mengeluarkan sejumlah uang yakni sebesar 10% hingga 15% dari nilai anggaran paket pekerjaan. Menurunnya, basic pengusaha semua juga pasti taroh deposit.
“variatif sih kang
ada yang 10%, ada yang 15%. Tapi sekarang karena ada pemangkasan anggaran paket hanya sedikit jadi 15% belanjanya. “Ungkapnya. Selasa, (4/11/2025).
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus jual beli proyek pemerintah ini kabarnya bukan kali ini saja terjadi namun diduga sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Ratusan paket proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran (TA) 2025.
Ketua Umum LSM Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (MAPAN) H.Saepudin Juhri mengungkapkan, praktik ini telah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti Perpres No.16 Tahun 2018 yang diperbarui dengan Perpres No. 46 Tahun 2025.
“APH harus segera bertindak dan menangkap para oknum pejabat dinas yang terlibat jadi “Makelar” proyek jika memang itu terjadi. Tidak boleh ada pembiaran, harus segera ditindak oleh Aparat penegak hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian, seringkali melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). “Ujarnya.
Jika hal ini tidak segera di tindak dapat menyebabkan kebocoran anggaran yang besar, memungkinkan proyek fiktif atau berkualitas rendah, menghambat pembangunan daerah, dan mengalirkan dana publik ke kantong pribadi oknum ASN.
Ketua LSM asal Banten itu meminta kepada masyarakat harus berperan aktif dalam mengawal penggunaan keuangan negara, tidak usah ragu ragu laporkan kepada APH jika terdapat dugaan perbuatan melawan hukum. “tandasnya. (Romi/Tim)
Berita Sebelumnya :
https://kabarrakyat.co.id/menguak-fakta-dugaan-jual-beli-paket-proyek-dtrb-dinas-pendidikan/




















