KABUPATEN TANGERANG, Kabarrakyat.co.id — Kepala Sekolah dan Guru BK SMAN 16 Kab. Tangerang diduga bersikap arogan dan diskriminatif dengan mengeluarkan 10 orang siswa kelas XI akibat para siswa diduga melakukan pelanggaran aturan sekolah.
Hal ini diketahui, setelah pihak sekolah memanggil dan memaksa 10 orang tua murid kelas XI untuk membuat dan menandatangani surat Pengunduran diri diatas materi 10.000.
Padahal orang tua murid telah memohon kepada guru BK untuk tidak mengelurkan anak mereka namun Guru BK beralasan bahwa 10 orang Siswa Kelas XI telah melakukan pelanggaran berat dengan meminum anggur pada acara Study Tour ke Daerah Malang, Yogyakarta dan Suramadu yang dilakukan pada saat siswa melakukan kegiatan diluar sekolah. Rabu, (05/02/2025).
Menurut informasi dari salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, hasil interogasi oleh pihak guru pada saat murid lain sedang tertidur dimalam hari, murid yang diintrogasi tersebut ketakutan dan mengalami trauma karena pertanyaan oknum guru tersebut yang mengintrogasi siswa kelas XI sangat menekan dan memojokkan siswa sehingga siswa yang telah mengatakan jujur namun tetap dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.
“Bahkan ada oknum guru memaksa membuka dan mengecek isi HP salah satu murid yang ikut acara Study Tour. “Ujarnya.
Kami para orang tua siswa sangat keberatan dan tidak menerima tindakan kepala sekolah dan guru BK SMAN 16 Kabupaten Tangerang tersebut yang secara arogan dan diskriminatif mengelurkan 10 siswa kelas XI, karena kegiatan tersebut tidak dilakukan di dalam sekolah melainkan diluar sekolah pada acara Study Tour ke Daerah Malang, Yogyakarta dan Suramadu.
“Padahal kegiatan ini digagas oleh sekolah dengan kami para orang tua membayar biaya Rp.2.600.000 (Dua juta enam ratus ribu rupiah) per siswa dari hasil meminjam. “ungkap perasaan kecewa wali murid kepada sekolah.
Sejumlah wali murid mengaku sangat keberatan apalagi biaya yang diminta pihak sekolah cukup besar dimana saat ini perekonomian sedang sulit, sehingga para orang tua siswa banyak yang terpaksa harus memijam uang ke orang lain bahkan kepada Bank keliling demi membayar biaya kegiatan Study Tour yang digagas oleh SMAN 16 Kab. Tangerang.
Namun setelah sepulang acara Study Tour para orang tua ini mengaku kecewa dan kesal karena para anaknya yang duduk di kelas XI berjumlah 10 (sepulu) orang malah dikeluarkan oleh sekolah dengan alasan telah melakukan pelanggaran berat yang diatur didalam buku poni tata tertip sekolah, tanpa memberikan kesempatan kepada siswa tersebut untuk memperbaiki apalagi pihak sekolah sebelumnya tidak memberikan surat peringan baik peringan ke-1 dan ke-2 melaikan langsung mengelurkan 10 orang siswa kelas XI tersebut.
Sebagai orang tua kami sangat keget dan sok sekali atas tidakan kepala sekolah dan guru BK tersebut yang menurut kami tidak mempunyai hati nurani dan rasa iba sedikit pun kepada murid kelas XI yang juga merusak mental dan masa depan anak kami.
“Kalo tau akan seperti ini kejadiannya kami tentunya tidak akan mau menyuruh anak kami ikut kegitan acara Study Tour tersebut yang digagas oleh pihak sekolah apalagi biaya tersebut sangatlah mahal dan memberatkan kami sebagai orang tua murid, bahkan sekarang pun kami masih belum melunasi pinjaman uang yang digunakan untuk anak kami ikut acara study tour kemarin.
Kami meminta kepada Pemprov Banten dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk mencopot dan memindahkan Kepala Sekolah dan Guru BK Serta Oknum Guru SMAN 16 Kabupaten Tangerang yang terlibat melakukan diskriminatif terhadap siswa kelas XI SMA N 16 Kabupaten Tangerang agar tindakan arogan dan diskriminatif semacam ini yang dilakukan pihak sekolah tidak terulang Kembali.
Menurut kuasa hukum Wali Murid Siswa Kelas XI SMA Negeri 16 Kabupaten Tangerang yang dikelurkan tersebut Advokat Dr. IRWAN SP, SH., MH., CLA mengatakan “ bahwa tindakan Kepala Sekolah dan Guru BK SMA Negeri 16 Kabupaten. Tangerang mengelurkan Siswa/Murid kelas XI sebanyak 10 orang siswa dan salah satu siswa/murid tersebut merupakan anak yatim merupakan tindakan yang arogan dan diskriminatif terhadap Siswa/Murid dan dapat merusak mental anak yang sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan:
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Dan Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan :
“Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarkat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.”
Olah karena itu ia meminta pihak sekolah SMA N 16 Kab. Tangerang untuk segera memanggil kembali 10 orang siswa Kelas XI terebut agar mereka dapat belajar kembali.
Pihak kuasa hukum juga meminta kepada Gubernur Banten dan juga Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayan Provinsi Banten untuk segera mencopot Kepala Sekolah dan Guru BK SMA N 16 Kab.Tangerang serta guru yang terlibat terhadap mengeluarkan 10 orang siswa tersebut apalagi alasnya pengeluaran siswa tersebut terjadi pada acara Study Tour ke Daerah Malang, Yogyakarta dan Suramadu bukan dilakukan didalam sekolah. Agar kejadian tindakan arogan dan diskriminatif pihak Kepala Sekolah dan Guru BK tersebut tidak terulang kembali, baik disekolah tersebut ataupun disekolah-sekolah lain.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Sekolah SMAN 16 Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.
Nero02.