Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Masyarakat Wajib Tahu, Kebijakan Terbaru BPJS Kesehatan, Sudah Berlaku

91
×

Masyarakat Wajib Tahu, Kebijakan Terbaru BPJS Kesehatan, Sudah Berlaku

Share this article
Example 468x60

INDONESIA, kabarrakyat.co.id – Peserta BPJS Kesehatan kini bisa berobat dengan cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang kartu BPJS-nya rusak, hilang, maupun tertinggal saat hendak berobat.

 

Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan kebijakan itu telah berlaku nasional.

 

“Berlaku nasional,” terangnya, Selasa (14/3/2023) seperti dilansir dari Kompas.com. Dan dikutip dari NESIATIMES.COM.

 

Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan ini bisa dilakukan karena NIK yang ada di KTP sudah resmi menjadi nomor identitas peserta JKN.

 

Dia pun menjelaskan cara berobat menggunakan KTP bagi peserta BPJS Kesehatan. 

 

Menurutnya, selama peserta JKN atau BPJS Kesehatan berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, maka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

 

Caranya pun mudah, yakni cukup perlihatkan NIK di KTP kepada petugas fasilitas kesehatan.

 

Ardi menuturkan penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi.

 

Selain itu, hal tersebut juga mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. 

 

 

Menurut dia, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN juga meningkatkan akurasi data peserta secara terintegrasi.

 

Sedangkan peserta yang belum memiliki KTP dapat mengakses layanan kesehatan menggunakan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).

 

Atau bisa juga melalui aplikasi mobile JKN pada fitur KIS Digital.

 

Penulis : Redaksi/Haris Ranau

Example 120x600