Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Infrastruktur

Mengenai Pemberitaan Jalan Serdang-Bojonegara-Merak, Begini Jawab PPK.1.2 Prov. Banten

197
×

Mengenai Pemberitaan Jalan Serdang-Bojonegara-Merak, Begini Jawab PPK.1.2 Prov. Banten

Share this article
Example 468x60

BANTEN, kabarrakyat.co.id, — Atas pemberitaan yang disampaikan oleh media ini yang menyoal terkait proyek preservasi jalan Serdang-Bojonegara-Merak tahun anggaran 2023, begini Jawab PPK.1.2 Provinsi Banten ;

Serang, 31 Oktober 2023

Nomor      : UN.02.01-Bb27/PPK.1.2/206

Sifat           : Penting

Lampiran : 1 (satu) berkas

Hal             : Hak Jawab Berita Media Online Kabar Rakyat yang Merugikan 

 

Menindaklanjuti pemberitaan yang tayang pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 oleh koresponden karjuniro dari kabar rakyat:

https://kabarrakyat.co.id/ngerippk1-2kasatker-pjnw-1-hingga-kepala-bpjnw-provinsi-banten-terindikasi-sepakat-diam/ Dengan ini menyampaikan menggunakan hak jawab,sanggahan dan klarifikasi,dan koreksi terhadap hasil karya jurnalis yang telah dimuat pada media dimaksud. 

 

Dengan merujuk pada UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, khususnya pada tanggal pasal 5, bahwa pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi,maka dengan ini selaku pihak yang dirugikan kami mengajukan permohonan hak jawab terkait hasil penerbitan pada berita edisi tersebut

 

Adapun sanggahan dan klarifikasi adalah sebagai berikut:

1.koresponden karjuniro(nero02) memberikan berita dan informasi yang tidak sesuai,tidak valid dan merugikan.

2.Berita online yang dimuat https://kabarrakyat.co.id/tragisgara-gara-crane-terguling-operatornya-merenggang-nyawa/ pada tanggal 21 September 2023 sangat tidak mencerminkan kode etik jurnalistik dimana wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

3.Koresponden nero02 membuat berita yang tidak sesuai dan merugikan dengan berita tersebut yang berisikan berita tendensius ke personalitas dibandingkan dengan tema berita tersebut:

 

a.”patut diduga,sosok seorang pejabat yang di tunjuk ini merupakan bukan orang pilihan dengan latar belakang prestasi berdasarkan skli kemampuan ilmu teknis secara akademis.”

b. “Terindikasi, posisi jabatan yang yang saat ini di embannya berdasarkan kedekatan ataupun titipan, berdasarkan pengajuan dari oknum penjabat tertentu.”

4.Menanggapi isi berita pada poin 2 dan 3 tersebut:

a.penyedia jasa telah melakukan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan prosedur tahap pelaksanaan dalam kontrak.

b. Kejadian pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 tidak terjadi pada saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan tetapi sudah di luar pekerjaan penyedia jasa.

c. PPK 1. 2 Banten dan penyedia jasa telah mengikuti SOP dan rangkaian proses penyelidikan oleh Kepolisian Resor Cilegon.

d. Telah keluar surat Kepolisian Resor Cilegon Nomor B/ 568 X/ 2023 Reskrim tanggal 9 Oktober 2023 perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

e. Koresponden Nero02 telah melakukan pencemaran nama baik pada poin 03 tanpa mengecek rekam jejak prestasi, nilai dan akademis seseorang.

f. Penyedia jasa telah melakukan konfirmasi dengan koresponden untuk berita terkait pada tanggal 25 Oktober 2023.

5. Sesuai dengan peraturan dewan pers nomor: 03/SK-DP/lll/2006 tentang kode etik jurnalistik sebagai Peraturan dewan pers, terkait Kode Etik jurnalistik diantaranya:

a. Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang ,dan tidak beritikad buruk

b. Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik

c. Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberikan berita berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah

d. Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul

6. Peraturan dewan pers nomor 1/ peraturan -DP/llll/2012 tentang pendomanan pemberitaan media siber dewan pers terkait verifikasi dan perimbangan berita:

 

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan

c. Ketentuan dalam butir (a) diatas dikecualikan dengan syarat :

1) berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak;

 2)sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan indikasinya kredital dan kompeten;

3) subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

7. Koresponden Nero 02 patut diduga memiliki etika tidak baik dengan menyebarkan link berita melalui pesan WA kepada pihak lain yang sangat merugikan dan mencemarkan nama baik.

8. Koresponden Nero02 patut diduga melanggar kode etik jurnalistik (KEJ)yang beritanya tendensius dan merugikan.

9. Kementerian PUPR selalu berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan yang optimal bagi penguna jalan 

Demikian tanggapan ini disampaikan untuk dapat memberikan jawaban dan menyampaikan berita yang berimbang.

Tertanda : PPK.1.2 Provinsi Banten

Ratno Adi Setiawan,ST.MT

 

Penulis : Nero02.

Example 120x600