Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Miris,,,,, Proyek Pembangunan Jembatan Yang Bernilai Milyaran Rupiah Diduga Tidak Terawasi Secara Maksimal

175
×

Miris,,,,, Proyek Pembangunan Jembatan Yang Bernilai Milyaran Rupiah Diduga Tidak Terawasi Secara Maksimal

Share this article
Example 468x60

TANGERANG, Kabarrakyat.co.id, — Pengerjaan Jembatan Jalan Gajah Barong Kecamatan Tigaraksa Diduga Abaikan Keamanan Keselamatan Kerja (K3). Pasalnya, terlihat secara jelas para pekerjanya tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD)/Safety saat sedang melakukan aktifitas kerja.

 

Sebagaimana yang diketahui, proyek kegiatan pembangunan jembatan yang berlokasi di jalan gajah Barong kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang-Banten

Sedang dalam tahap dikerjakan

namun demikian sayang belum diketahui berapa anggaran biaya proyek tersebut (14/06/2023).

 

Hasil pantauan tim dari media online Kabarrayat.co.id di lokasi melihat proyek tersebut diduga kurang nya pengawasan yang dilakukan oleh pihak kontraktor selaku pemenang tender. Pasalnya, pada lokasi kegiatan tidak ditemukan pelaksana/pengawas, yang ada hanya para pekerja yang sedang melakukan aktivitas kerja pada proyek tersebut. 

 

Secara kebetulan, pada lokasi proyek tersebut awak media ini bertemu dengan saudara Asep dan Hendi yang mengaku sebagai konsultan dari PT. Parindo. Anehnya,,,,,Hendi salah satu kunsultan yang mengaku dari PT. Parindo tersebut saat di konfirmasi

mengatakan, bahwa diri nya tidak tahu siapa pelaksana proyek jembatan yang berlokasi dijalan Gajah Barong tigaraksa tersebut. Bahkan menurut hendi, mereka sudah beberapa kali datang ke lokasi pekerjaan proyek tersebut tidak pernah bertemu dengan pelaksana/pengawas. Dengan demikian, secara tidak langsung proyek pembangunan jembatan tersebut tidak terawasi serta ter arah untuk bimbingan tehnisnya, bahkan akan berdampak terhadap kerugian Negara/Daerah.

 

Masih menurut Hendi, ia mengatakan kepada tim awak media ini, bahwa proyek pekerjaan pembangunan jembatan tersebut dari PU Kabupaten Tangerang dengan nilai nya kalau gak salah kisaran 8 Miliar. Terangnya

 

Selain terindikasi telah melanggar Peraturan Menteri PU Nomor 10 tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kontruksi (SMKK). Bahwa proyek tersebut diduga kuat secara sengaja telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Mengacu pada peraturan diatas, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

 

 

Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait yang berkaitan dengan proyek pembangunan jembatan yang berlokasi di jalan gajah barong tersebut belum dapat dikonfirmasi, baik pihak kontraktor selaku pemenang tender kegiatan maupun pihak dari dinas yang berkaitan.

 

Penulis : Morgan/Red

Example 120x600