Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Miriss,,, Obat Sejenis Heximer Dan Tramadol Diduga Dijual Bebas Di Wilayah Prov. Banten

123
×

Miriss,,, Obat Sejenis Heximer Dan Tramadol Diduga Dijual Bebas Di Wilayah Prov. Banten

Share this article
Example 468x60

BANTEN, kabarrakyat.co.id — Sebagaimana yang diketahui bersama, bahwa obat-obatan sejenis heximer dan tramadol salah satu golongan obat keras yang tidak di per jual belikan secara bebas di negeri ini.

 

Menurut ilmu kedokteran, Tramadol adalah analgesik opiat yang merupakan salah satu obat pereda nyeri yang kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat.Tramadol bekerja secara sentral dengan mengikat reseptor pusat nyeri di sistem saraf pusat dan menghambat pelepasan zat penghantar pada jaringan saraf sehingga rasa nyeri, rangsangan nyeri dan respon terhadap nyeri menghilang.

 

Excimer mengandung chlorpromazine adalah obat antipsikotik(menangani masalah mental) untuk menstabilkan senyawa alami otak. Mengkonsumsi obat-obatan yang tidak tepat guna akan menyebabkan efek samping yang dapat mempengaruhi kesehatan. Dalam mengkonsumsi tramadol jangan melebihi dosis 400 mg per 24 jam dan harus dalam pengawasan dokter.

 

Efek samping yang ditimbulkan oleh tramadol adalah pusing dan limbung, lelah dan mengantuk, mual dan muntah, konstipasi, mulut kering, dan perut kembung sedangkan efek samping pada Chlorpromazine adalah gelisah, gemetaran,pandangan kabur, mulut kering, mual, pusing, denyut jantung yang cepat, sulit buang air kecil dll.

 

Maka dari itu, secara aturan peredaran serta pegunaan obat sejenis heksimer dan tramadol tidak dapat diperjual belikan secara bebas di masyarakat. Mengingat, obat/pil jenis ini hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan hanya dapat dikonsumsi oleh orang-orang yang sudah mendapat rekomendasi dan anjuran dari para tenaga medis yang handal, berpengalaman, serta profesional, sesuai ilmu kedokterannya.

 

Pasalnya, obat/ pil sejenis heximer dan tramadol merupakan salah satu golongan obat keras yang di atur didalam undang-undang Republik indonesia Nomor. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108, yang secara jelas ancaman kurungan pidana dan besaran dendanya bagi mereka penyalagunanya.

 

Namun, meskipun sedemikian detail bunyi pasal demi pasal akan jeratan sanksi hukum pidanannya yang di atur oleh undang-undang tersebut, sepertinya tidak membuat gentar oknum pelakunya, menginggat usaha/bisnis obat jenis heximer dan tramadol ini masih marak dan bebas diperjualbelikan oleh oknum pelakunya, diduga tanpa adanya tindakan tegas terukur oleh APH wilayah setempat.

 

Hasil investigasi dan penelusuran survey awak media ini dilapangan , kios-kios/toko-toko yang diduga kuat menjajahkan obat/pil sejenis heximer dan tramadol sebagai menu utamanya. Untuk mengelabuhi mata masyarakat secara umum, kios/toko tersebut menjajakkan pelengkapan sejenis peralatan kosmetik yang tersusun rapi di dalam etalase kaca.

 

Miris,,,,kios/toko semacam ini terindikasi menyebar di beberapa wilayah kabupaten/kota yang ada di provinsi banten, dengan jumlah keseluruhan diperkirakan mencapai ratusan toko. Diantaranya, tersebar diwilayah kabupaten tangerang, kota tangerang, kota cilegon, kabupaten serang, kabupaten lebak, kabupaten pandeglang, bahkan di duga kuat kios/toko-toko tersebut menjual obat/Pil sejenis heximer dan tramadol secara bebas tanpa ijin, serta konsumennya rata-rata anak-anak remaja generasi muda penerus bangsa yang masih duduk di bangku sekolah.

 

Banyak beredar kabar dari berbagai media yang memberitakan terkait telah ditangkapnya oknum pengedar dan penguna obat jenis heximer dan tramadol saat sedang melakukan transaksi di wilayah kabupaten/kota, di provinsi banten, dan dikenakan sanksi pidana undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan oleh pihak APH.

 

Namun anehnya, kenapa kios/toko yang dengan jelas- jelas dan secara terang-terangan diduga menjual obat/pil sejenis heximer dan tramadol secara bebas tanpa ijin edar, yang marak tersebar di wilayah provinsi banten tidak ditangkap oleh APH wilayah setempat. Bahkan baru- baru ini tersebar video seorang laki-laki berteriak dengan suara lantang mengunakan alat pengeras suara sejenis toa didepan salah satu toko yang diduga menjual obat/pil sejenis heximer dan tramadol. Salah ucapan kerasnya yaitu, ‘toko ini menjual obat/pil sejenis heximer dan tramadol’.

 

Diduga, peredaran obat keras sejenis heximer dan tramadol ini memiliki jaringan dan backup yang kuat. Bahkan terindikasi Usaha/bisnis obat sejenis ini bukan lagi sebuah bisnis yang terbilang ecek-ecek.
Menurut narasumber yang namanya tidak mau dipublikasikan. Usaha/bisnis membuka kios/toko berkedok toko alat kecantikan ini sudah berlangsung lama di wilayah provinsi banten dan sangat Terkordinir oleh oknum mafia pelaku usahanya.

 

Pasalnya, fakta di lapangan para pengecer yang melakukan transaksi perorangan sudah banyak ditangkap APH (polisi) dan dikenakan sanksi pidana, tetapi para penjual yang secara terang-terangan dan jelas terlihat didepan mata melakukan transaksi jual beli via kios/toko kok dibiarkan. Ada apa dengan APH yang ada di wilayah hukum provinsi banten?. Terangnya

 

Sampai berita ini diterbitkan, pihak APH wilayah Hukum Polda Banten belum dapat dikonfirmasi.

 

Penulis : Ys/Red

Example 120x600