Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Infrastruktur

Ngeri,,,PPK1.2,Kasatker PJNW 1, Hingga Kepala BPJNW Provinsi Banten Terindikasi Sepakat Diam

357
×

Ngeri,,,PPK1.2,Kasatker PJNW 1, Hingga Kepala BPJNW Provinsi Banten Terindikasi Sepakat Diam

Share this article
Example 468x60

BANTEN, kabarrakyat.co.id, — masih menyoal terkait paket kegiatan pelaksanaan Pembangunan Preservasi Jalan Serdang-Bojonegara-Merak tahun anggaran 2023 yang dikerjakan oleh PT. Pematang Sukses Mandiri (LSM) yang beralamat kantor di Jl. Sengon Kota Sepang Indah No. 6-Bandar Lampung, 

Adapun biaya dengan harga penawaran yang terkoreksi senilai Rp. 13.520.721.600,00,.yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ), sebagai bentuk belanja modal tahunan pemerintah pusat melalui lembaga negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Kemen. PUPR ) Direktorat Jenderal Bina Marga ( Ditjen BM ), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah ( BPJNW ) Provinsi Banten untuk wilayah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1, dengan penanggungjawab kegiatan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK.1.2 ).

Mengenai paket pelaksanaan kegiatan Preservasi Jalan Serdang-Bojonegara-Merak tahun anggaran 2023 tersebut, awak media ini sudah melakukan konfirmasi tertulis kepada PPK 1.2, Kepala Satker PJNW 1, hingga Kepala Balai PJNW provinsi Banten.

Namun miris,,,upaya untuk mendapatkan informasi yang telah dilakukan oleh awak media ini melalui Kaperwil Banten terkesan diabaikan oleh ke tiga (3) pejabat pemerintah yang telah ditugaskan untuk melakukan penanganan serta pengawasan atas pengalokasian anggaran yang dikucurkan untuk kebutuhan pada proyek tersebut, pasalnya surat konfirmasi yang disampaikan tidak kunjung dijawab/ditanggapi.

Sedangkan, maksud konfirmasi yang dilakukan awak media ini agar mendapatkan tanggapan dari para pejabat terkait, atas insiden kecelakaan kerja kontruksi yang terjadi pada saat pelaksanaan pengerjaan Preservasi Jalan Serdang-Bojonegara-Merak tahun anggaran 2023, yang mengakibatkan kerugian jiwa manusia hingga korbannya meninggal dunia, diduga kuat akibat proyek kontruksi yang tidak Safety.

Sejatinya, paket Pelaksanaan pembangunan Preservasi Jalan Serdang- Bojonegara-Merak terindikasi telah melanggar Permen PU Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi ( SMKK ), Pasal 2 ayat

(1) Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalampenyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK. Pasal 22 ayat (1) dalam hal pengadaan pekerjaan kontruksi mengunakan metode sistem harga terendah, Penyedia jasa yang tidak menyampaikan perkiraan Biaya penerapan SMKK dinyatakan gugur, Ayat (2) dalam hal pengadaan jasa pekerjaan kontruksi mengunakan metode sistem nilai, penyedia jasa yang tidak menyampaikan perkiraan biaya penerapan SMKK nilai penawaran biayanya dinilai nol.

Nah,,, dalam hal ini RKK yang disusun dan disampaikan didalam dokumen penawaran oleh PT. LSM diduga hanya sebuah analisa copy paste, sehingga terindikasi tidak dibuat berdasarkan hasil analisa hitungan oleh tim ahli K3 Kontruksi dari PT. LSM. Bahkan mengenai berkas-berkas lain yang dilampirkan didalam dokumen penawaran agak diragukan.

Berdasarkan UU  No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sanksi terhadap kontraktor atas kecelakaan kerja, diatur berdasarkan tingkatannya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha. Dalam UU Jasa Konstruksi, aspek keselamatan tercantum di Pasal 52 yang menyebutkan, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Bila tidak, berdasarkan Pasal 96 ayat (1), penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin. 

Penyedia Jasa dan Sub penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus:

a. sesuai dengan perjanjian dalam kontrak;

b. memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan; dan

c. mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek

Sedangkan, secara fakta di lapangan atas insiden kecelakaan kerja yang terjadi pada pelaksanaan Pembangunan Preservasi Jalan Serdang-Bojonegara-Merak tahun 2023 belum terdengar, terkait sanksi apa yang diberikan kepada PT. LSM selaku perusahaan kontraktor pelaksana kegiatan, atas insiden kecelakaan kerja kontruksi yang terjadi. 

Persoalan ini terkesan dengan sengaja ditutup-tutupi oleh PPK 1.2, Kepala Satker PJNW 1, serta Kepala Balai PJNW provinsi Banten.

Munculnya dugaan PPK 1.2, Kasatker, dan Kepala BPJNW Provinsi Banten yang terindikasi telah bersepakat untuk bungkam atas persoalan yang terjadi, mengingat surat konfirmasi yang disampaikan oleh awak media ini melalui kaperwil Banten mengenai persoalan tersebut, tidak kunjung mendapatkan jawaban/tanggapan dari mereka pihak yang bertangungjawab atas paket kegiatan tersebut. 

Atas perilaku para pejabat terkait yang terkesan bungkam mengenai informasi, atas persoalan insiden Kecelakaan kerja kontruksi yang terjadi. Direktorat Jenderal Bina Kontruksi, saat ini peran aktifnya sangat dibutuhkan untuk menindaklanjuti persoalan kecelakaan kerja kontruksi yang terjadi, sesuai dengan tupoksi dan kebijakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pekerjaan kontruksi, untuk secepatnya melakukan pemeriksaan serta menganalisa mengenai kecelakaan kerja yang terjadi, dan sanksi apa yang sekiranya dapat di jatuhkan kepada kontraktor yang terindikasi telah ceroboh serta tidak menerapkan SMKK ketika melaksanakan kegiatan Pekerjaan Kontruksi.

Bahkan kinerja Para pejabat yang diberikan kewenangan dalam pelaksanaan dan pengawasan pada proyek tersebut, sudah sepantasnya untuk di evaluasi kembali. Sikap terkesan bungkam yang dipertontonkan dihadapan publik/masyarakat secara umum terindikasi telah melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Persoalan ini, semestinya tidak dianggap sepele oleh pejabat pemangku kebijakan dengan tanggungjawab secara keseluruhan atas setiap rupiah yang dikeluarkan untuk pembiayaan pekerjaan kontruksi tersebut. 

Mengingat, sejauh ini apa yang dilakukan oleh para pihak pejabat pemerintah, dalam melaksanakan serta mengawasi proyek kegiatan yang mengunakan anggaran negara terindikasi tidak sepenuh hati.

Miris, para abdi negara pejabat pemerintahan yang memegang mandat tertulis dari lembaga negara untuk bertanggung jawab secara keseluruhan atas kegiatan pelaksanaan Pembangunan Preservasi Jalan Serdang-Bojonegara-Merak tahun 2023, diduga telah mencederai tatanan pemerintahan di negeri ini yang mengedepankan budaya keterbukaan serta transparan dan akuntabel terkait informasi. Apalagi mengenai kegiatan pengalokasian Anggaran belanja modal tahunan pemerintah pusat yang diselenggarakan, sesuai dengan item-item yang terencana, baik secara fisik maupun non fisik, dengan pembiayaan dari hasil Pembagian Anggaran yang bersumber dari APBN .

Kuat dugaan apa yang dilakukan oleh PPK.1.2, adanya upaya untuk berlindung dan melindungi Pihak perusahaan kontraktor, agar tidak terjerat sanksi atas indikasi keteledoran yang dilakukan dalam pengawasan terhadap Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Preservasi Jalan Serdang-Bojonegara-Merak tahun 2023.

 Sampai berita ini diterbitkan, PPK 1.2, Kepala Satker PJNW 1, serta Kepala BPJNW Provinsi Banten Belum memberikan jawaban/tanggapannya.

 

Nero02

Example 120x600