Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Parpol Berlogokan Bintang Bersinar Tiga, Di Kabupaten Tangerang Gunakan Fasilitas Negara Untuk Rapat Politik

90
×

Parpol Berlogokan Bintang Bersinar Tiga, Di Kabupaten Tangerang Gunakan Fasilitas Negara Untuk Rapat Politik

Share this article
Example 468x60

TANGERANG, kabarrakyat.co.id – Kantor unit pelayanan teknis dinas (UPTD) Rehabilitasi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang berlokasi di jalan raya Carenang Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang-Banten merupakan salah satu pelaksana teknis yang menjalankan sebagai fungsi dari Dinas Sosial, unit ini bertugas melaksanakan rehabilitasi sosial khususnya bagi PMKS di Kabupaten Tangerang, Senin, 21/11/2022.

Namun sebuah partai politik berwarna biru berlogokan bintang bersinar tiga yang ada di Kabupaten Tangerang diduga telah menyalah gunakan kantor UPTD milik Dinas Sosial tersebut untuk rapat politik dan nekat langgar peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, dan nomor 19 tahun 2008.

Didalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017, dan Nomor 19 tahun 2008, terdapat beberapa poin penting yang mengatur tentang larangan fasilitas negara digunakan sebagai kepentingan partai politik.

Fasilitas negara yang dilarang yaitu sarana mobilitas seperti, kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.

Selain itu, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan, pejabat negara juga tidak boleh menggunakan sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya.

Hal tersebut menjadi sorotan aktivis Banten yang akrab di sapa Morgan menurutnya apa yang dilakukan partai politik tersebut jelas sudah melanggar ketentuan PKPU.

” Apa yang di lakukan salah satu partai politik berlogo bintang bersinar tiga (Demokrat-red) jelas telah melanggar ketentuan peraturan komisi pemilihan umum PKPU, larangan penggunaan fasilitas negara secara spesifik tertuang dalam peraturan yakni pasal 84 ayat (1) huruf h UU No.10 tahun 2008 tentang pemilu legislatif, pasal 3 jo pasal 21 PP No 14 tahun 2009, pasal 26 ayat (1) huruf h peraturan KPU Ni. 19 tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu Anggota DPR, DPRD, DPD ” Terangnya.

Morgan juga menambahkan ” Tidak hanya itu saja dalam pasal 84 Ayat (1) huruf h UU pemilu legislatif merumuskan secara tegas dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan ” Imbuhnya.

Hingga berita ini ditayangkan pihak partai politik tersebut belum dapat di konfirmasi.

 

Penulis : Red

Example 120x600