Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Soal Fasilitas Pemerintah Yang Digunakan Kepentingan Parpol, Suandi Itu Untuk Acara Pelantikan Pengurus Ranting Se kecamatan Jayanti

76
×

Soal Fasilitas Pemerintah Yang Digunakan Kepentingan Parpol, Suandi Itu Untuk Acara Pelantikan Pengurus Ranting Se kecamatan Jayanti

Share this article
Example 468x60

TANGERANG, kabarrakyat.co.id — Unsur pelaksana teknis dinas (UPTD) Dinas Sosial yang berlokasi di jalan raya Carenang Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang-Banten, diduga telah digunakan untuk kepentingan salah satu partai politik (Demokrat-red) untuk acara pelantikan pengurus ranting se kecamatan jayanti, Senin 21/11/2022.

 

Hal tersebut di akui Suandi yang diduga selaku penggerak di acara pelantikan tersebut, melalui aplikasi Whatsapp suandi juga mengaku mencalonkan diri sebagai anggota Dewan.

 

” Gak punya posisi pak, orang kecil saya, saya cuma rencana mau nyalon aja, Digunakan dalam hal apa yah pak, itu beritanya salah,, bukan di BLK tapi di (UPTD Dinas Sosial-red) Emang gedung pemerintah gak boleh di pakai oleh parpol ” Ungkapnya.

 

Suandi juga menambahkan bahwa acara di UPTD Dinas Sosial itu acara Pelantikan pengurus ranting se kecamatan Jayanti.

 

” Itu kegiatan DPAC kecamatan jayanti, karena itu acara pelantikan pengurus ranting Se kecamatan Jayanti ” Imbuhnya.

 

Ditemui dikantornya ketua panwaslu Kecamatan Jayanti Sarnaja mengatakan.

 

” Kami tidak tahu adanya kegiatan rapat partai di gedung UPT Dinsos, dan kami tadi pagi sudah mendatangi kantor UPT Dinsos, namun kepala UPT tidak ada ditempat,” Ucap Sarnaja selaku ketua panwas kecamatan jayanti.

 

Dengan adanya kegiatan di UPT Dinsos, ketua panwas Kecamatan tidak membenarkan jika tempat tersebut dijadikan untuk kepentingan parpol.

 

” Apapun bentuknya, tempat sarana milik pemerintah tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang berbau parpol, ” Kata Sarnaja. 

 

Lanjutnya bahwa untuk penindakan selanjutnya dirinya akan berkomunikasi dengan Bawaslu kabupaten Tangerang

 

” Untuk masalah sanki yang akan di terapkan, kami belum bisa memberikan tindakan, kami akan investigasi dan memberikan laporan ke Bawaslu Tangerang, ” Ujarnya.

 

Didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, dan Nomor 19 tahun 2008, terdapat beberapa poin penting yang mengatur tentang larangan fasilitas negara digunakan sebagai kepentingan partai politik.

 

Fasilitas negara yang dilarang yaitu sarana mobilitas seperti, kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.

 

Selain itu, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan, pejabat negara juga tidak boleh menggunakan sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya.

 

Penulis : Red 02

Example 120x600