Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Berita Desa

Pemdes Cikande Salurkan BLT DD Tahap III Bulan Ke 7,8,9 Anggaran Tahun 2023

226
×

Pemdes Cikande Salurkan BLT DD Tahap III Bulan Ke 7,8,9 Anggaran Tahun 2023

Share this article
Example 468x60

CIKANDE, Serang, Kabarrakyat.co.id, — Tahapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahap III (Empat) Bulan Juli, Agustus dan September, Tahun 2023 ini di pimpin langsung Oleh Andi Wijaya S.A.P Selaku Sekretaris Desa, yang mewakili Oman Saputra selaku Kepala Desa Cikande  dan di dampingi dengan Cece Tajudin Tenaga Ahli TPP Kab Serang, Endung selaku Pendamping Desa Kecamatan Cikande, Junaedi Selaku ketua BPD Desa Cikande, dan turut hadir juga dalam kesempatan ini Agus Hermawan Selaku keterwakilan Camat Cikande, H. Suardi Babinkamtibmas polsek Cikande dan Subandi Babinsa Koramil Cikande, Acara ini berlangsung di Aula kantor Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang-Banten Pada Rabu, 26/10/2023.

Andi Wijaya S.A.P, Selaku Sekertaris Desa Cikande Kepada Awak media di lokasi mengatakan Pemerintah Desa Cikande salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), Tahap 3  Bulan Juli, Agustus dan September ini harus tepat sasaran, dan bisa meringankan beban kebutuhan pokok masyarakat Desa Cikande yang tidak mampu, komitmen Pemerintah Pusat untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat melalui Dana Desa di peruntukkan bagi warga yang tidak tersentuh bantuan, namum sudah terdaftar di data DTKS, dan memang betul-betul membutuhkan, bagi penerima manfaat (BLT DD) agar pergunakan sebaik mungkin, Tuturnya.

Dokumentasi Pemerintah Desa Cikande salurkan bantuan BLT DD III Bulan ke 7,8,9 Tahun Anggaran 2023.

Endung Selaku Pendamping Desa Kecamatan Cikande, di lokasi yang sama Kepada Awak Media mengatakan Penganggaran BLT Dana Desa diatur dalam Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 10% dari pagu Dana Desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2023. Besaran BLT Sesuai pada Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2023 ditetapkan sebesar Rp.300.000,- untuk bulan Pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat (KPM), Imbuhnya.

Bripka H. Suardi Bhabinkamtibmas polsek Cikande, di lokasi kepada Awak Media, Dalam penyaluran (BLT DD) berlangsung sesuai dengan prosedur, sehingga pencairan (BLT DD) tahap III berlangsung lancar, tertib dan kondusif. (Red) 

Example 120x600