Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Polisi Ringkus Tiga Begal Sadis Bersajam Di Tangerang

76
×

Polisi Ringkus Tiga Begal Sadis Bersajam Di Tangerang

Share this article
Example 468x60

Tangerang,Kabrrakyat.co.id -Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota meringkus 3 pelaku begal handphone yang beraksi daerah Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AJ (19), D (20) dan MH (18).

Mereka diciduk pada Rabu, 29 Juni 2022 sekira jam 19.00 WIB malam. Korban dari tiga pelaku begal bersenjata tajam jenis Celurit ini berjumlah tiga orang.

Sementara korban yakni Bayjuri warga kabupaten Tangerang mengalami pencurian dengan kekerasan pada Selasa, 28 Juni 2022, kemarin. Muhammad Dzul Fahmi, 9 April 2022, mengalami luka bacok dan Ceceng Abuyajid korban luka dengan usus terburai mengalami peristiwa pada 6 Agustus 2021 lalu.

“Berdasarkan 3 laporan yang sama yakni menjadi korban kejahatan kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan, anggota berhasil menangkap para pelaku berinisial AJ, D dan MH ketiganya merupakan warga Teluknaga kabupaten Tangerang. Tersangka AJ berperan sebagai eksekutor begal, D dan MH berperan sebagai joki sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar,” ujar kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Kamis (30/6/2022). 

Ia mengungkapkan modus yang dilakukan ketiga kawanan begal tersebut sama seperti laporan kejadian-kejadian sebelumnya, yakni Korban yang pada saat kejadian sedang bermain handphone di hampiri para tersangka dengan membawa senjata celurit dan mengacungkan kearah korban.

“Usai mengambil Handphone secara paksa hingga melukai korbannya, para tersangka ini langsung lari meninggalkan korban,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya sudah mengidentifikasi kawanan ini, setelah ditangkap dan dilakukan interogasi para tersangka mengakui bahwa telah melakukan perampasan handphone para korban disertai dengan melakukan penganiayaan, membacok korban menggunakan celurit.

“Ketiga tersangka saat ini diamankan berikut barang bukti di Polsek Teluknaga guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut, mereka (tersangka) kami jerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP,” tandasnya. (Die)

Example 120x600