BANTEN, kabarrakyat.co.id,- menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya yang di terbitkan media ini, yang menyoal mengenai paket pekejaan Revitalisasi Situ Tlajung Udik juga paket pekerjaan Revitalisasi Situ Cihuni tahun anggaran 2025 yang dikerjakan secara bersamaan berdasarkan kontrak tertanggal 4 Juli 2025 oleh perusahaan pelaksana yang sama yaitu, PT. Madya Perdana Prima ( MPP ) yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Hal yang sejauh ini menjadi sorotan publik/masyarakat secara umum, atas keputusan panitia lelang yang menetapkan PT .MPP ( Pelaksana ) sebagai pemenang tender di dua paket sekaligus. adapun judul paket kegiatan yang dimenangkan dalam lelang yaitu. Paket Revitalisasi Situ Tlajung Udik dengan harga terkoreksi Rp 13.700.963.332,02, dan Paket Revitalusasi Situ Cihuni dengan harga terkoreksi Rp.18.163,.293,385 . dengan ketentuan kurun waktu pelaksanaan pekerjaan proyek kontruksi ditarget rampung selama 140 harib(kalender kerja).
yang ditetapkan Adapun Anggaran untuk kedua paket tersebut bersumber dari APBN, yang dinaungi oleh PPK Situ dan Embung BBWSCC.
Penawaran kedua paket Revitalisasi situ tersebut ditenderkan, yang diselenggarakan oleh tim panitia pelaksana lelang. Adapun, setiap paket kegiatan yang ditenderkan merupakan salah satu item wujud fisik pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh anggaran belanja modal pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Setiap nilai anggaran yang di alokasikan pemerintah, berdasarkan program perencanaan yang telah disetujui dalam rapat penetapan alokasi anggaran belanja modal tahunan pemerintah, dari pembiayaan kebutuhan kegiatan fisik kontruksi maupun non fisik.
Untuk pembiayaan pelaksanaan paket kegiatan Revitalisasi Situ Tlanjung Udik dan pelaksanaan paket kegiatan Revitalisasi Situ Cihuni, anggarannya dikucurkan melalui Lembaga Negara Kementerian. Pekerjaan Umum ( Kemen. PU ) sub. Direktorat Jenderal Sumberdaya Air ( Ditjen SDA ) Satmikal. Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane ( BBWSCC ), dengan penanggung jawab anggaran secara keseluruhan oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Situ dan Embung, selah satu pejabat yang telah dimandatkan melalui Surat Keputusan (SK).
Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu dokumen legal yang dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menetapkan seorang pejabat yang diberi wewenang untuk membuat keputusan dan tindakan yang menyebabkan pengeluaran anggaran negara, terutama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan adanya SK PPK, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menjadi lebih akuntabel dan transparan karena peran dan tanggung jawab jelas terdefinisi.
Meskipun secara detail, jelas penjabarannya akan tufoksi seorang pejabat yang telah diberimandat tugas sebagai PPK berdasarkan SK penempatannya. Namun lain halnya, dengan sikap/prilaku yang dipertontonkan PPK Situ Embung BBWSCC dihadapan publik/masyarakat secara umum, terindikasi berbanding terbalik dengan ketentuan sebagaimana mestinya.
Dalam mewujudkan keterbukaan penyelengaraan atas program pemerintah pusat maupun daerah yang sifatnya berkaitan dengan pengunaan anggaran pemerintah, baik itu bersumber dari APBN ataupun APBD . Secara aturan, ketentuannya, pejabat dimaksud dipastikan mengedepankan transfansi dan akuntable .
Kendati demikian jelas, standar kelayakan sikap/prilaku pejabat terkait transfaransi informasi terhadap publik mengenai program kegiatan yang diselengarakan pemerintah yang semestinya dapat terapkan oleh para pejabat terkait yang telah ditugaskan pada bidang tertentu ataupun bidsng khusus, dalam projek penyelenggaran alokasi anggaran di tiap-tiap. plot lokasi yang telah didisposisi dan di anggarkan .
Miris,,,sikap /prilaku sepeti yang dimaksud terindikasi tidak diterapkan oleh PPK. Situ dan Embung BBWSCC, selaku penanggungjawab Anggaran dalam melaksanakan Paket kegiatan Proyek pengerjaan Revitalisasi Situ Tlajung dan Juga Pegerjaan proyek Revitalisasi Situ Cihuni tahun anggaran 2025. yang saat ini diketahui masih dalam proses tahap pekerjaan kontruksi.
Proses pelaksanaan yang diterapkan dilapangan ter indikasi terjadi ketidak singkronan antara petujuk pada dokumen admninitrasi dengan pelaksanaannya di lapangan. Terpantau, metode pelaksanaan yang diterapkan oleh pihak PT. MPP dilapagan diduga kuat tidak berpedoman ketentuan, petunjuk kerja yang dituangkan didalam isi dokumen pada lembaran Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) sebagai acuan pedoman kerja, did tiap-tiap item pekerjaan kontruksi untuk pengerjaan Paket Revitalisasi Situ Tlajung Udik Dan Revitalisaai Situ Cihuni tahun 2025..
Menyoroti pelaksanaan pekerjaan kedua paket Revitalisasi situ tersebut menuai asumsi-asumsi negatif
publik/masyarakat secara umum. sehingga, pengembangannya semakin menguasai tofik perbincangan di kalangan publik. Bahkan, kedua paket Revitalisasi situ tersebut terindikasi adanya keterlibatan campur tangan oknum tertentu yang berkepentingan. Sedangkan disisi lain yang multi term endus, munculnya isu liar yang menyebutkan proyek Revitalisasi kedua situ diduga paket titipan oknum tertentu, yang keterlibatannya tidak bersentuhan secara langsung, atau bahasa keren, “Pemain Belakang Layar”
Lebih lanjut, upaya mengali,mencari informasi yang lebih faktual dan berimbang pada setiap bagian isi narasi muatan berita yang tersaji, dapat meng edukasi ketika di konsumsi publik/pembaca secara umum. Guna mewujudkan informasi yang dimaksud, awak media melalui Kaperwil. Banten melakukan konfirmasi tertulis dengan surat konfirmasi. Nomor : 004/K.a.Wil- Btn/M.o.-KR/IX/2025, Lampiran : 1 (satu) Bundel, Prihal : Konfirmasi Revitalisasi Situ Tlajung Udik, tertanggal 29 september 2025 ditujukan kepada yth. David Partonngo Oloan Marpaung,ST, MPSDA selaku kepala BBWSCC, Cq. PPK Situ Embung, bahkan dalam waktu secara bersamaan surat Nomor : 005/K.a.Wil- Btn/M.o.-KR/IX/2025, Lampiran : 1 (satu) Bundel, Prihal : Konfirmasi Revitalisasi Situ Cihuni yang ditujukan kepada pejabat yang sama seperti surat nomor: 004.
Maksud disampaikan konfirmasi tertulis yang dilakukan awak media ini. Kiranya, sosok pejabat pemeintah yang dinobatkan sebagai abdi negara dengan mandat tugas khusus pada kegiatan penyelenggaraan program pengalokasian anggaran belanja modal pemeritah pusat yang berdumber dari APBN tahun anggaran 2025.

Sejatinya. pejabat dimaksud terbuka dan transferan terhadap informasi terhadap publik/masyarakat secara umum. Standarisaai kepandain dalam berkomunikasi, otomatis pejabat dimaksud memiliki sikap kooperaktif, sigap, tegas. Prilaku profesional kerja jadi prioritas utama dalam melaksanakan tugas . Prinsif dasarnya, setiap tindakan yang dilakukan tidak melampaui ambang batas tupoksi tingkat kewenangan.
Sebagai bukti, peran aktif para pejabat . yang transfaran atas informasi terhadap publik terkait penyelegaraan alokasi anggaran negara yang akan diserap atas pembiayaan kegiatan yang berkaitan dengan instasi pemerintahan untuk wilayah kerja BBWSCC tahun 2025
PPK. Situ dsn Embung dapat memberikan tanngapan/jawaban, untuk dspat mejelaskan atas konfirmaai tertulis yang berisikan beberapa poin pentanyaan dasar seputaran Paket pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Situ Tlajung udik dan Paket Revitalisasi Situ Cihuni tahun 2025 yang dituangkan didalam isi Surat konfirmasi. Hanya saja setiap poin pertanyaan yang diajukan, dapat dijawab secara detail terinci dapan jjabarkan satu persatu poin jawabannya dari setiap pon pertayaan.
Sungguh diuar dugaan yang diprediksi tidak sesuai harapan, hingga batas waktu tunggu permintaan akan balasan/tanggapan surat konfirmasi yang dsampaikan kepada Kepala BBWSCC C.q PPK.Situ dan Embung, tidak kunjung memberikan respon peran aktif layaknya prilaku pejabat pemerintah sebagaimana mestinya. Pasalnya konfirmasi tertulis yang disampaikan, tidak kunjung dijawab/ditanggapi PPK. Situ dan Embung, baik secara tertulis maupun tanggapan secara lisan.
Dr. Acep Saepudin. SH,MH,CLA lagi-lagi menanggapi persoalan dimaksud. Menurut Acep,,,”Diam”,terkesan cuek terindikasi secara sengaja dilakukan pejabat terkait menutup informasi terakait atas apa yang dipertanyakan oleh media mengenai seputaran Paket Revitalisasi Situ Tlajung Udik dan Situ Cihuni tahun 2025.
Akibatnya, atas sikap diam ( Bungkam) yang dipertontonkan pejabat terkait dihadapan publik/masyarakat secara umum , malahan semakin menguatkan rasa penasaran. publikpun bertanya-tanya Ada Apa dengan PPK. Situ dan Embung ?., dehingga efek dari sikap pejabat terkait mwnimbulkan berdampak asumsi negatif, bertambahnya isu-isu liar menjadi topik utama bahan obrolan, yang dipebincangkan publik/maysarakat umum diberbagai golongan unsur elemen mayarakat.
Sikap diam yang telah dipertontonkan oleh Pejabat terkait dalam hal ini ( PPK. Situ dan Embun ), secara otomatis telah mencoreng slogan pemerintahan dinegeri ini, bumi pertiwi Indonesia raya”Merdeka”, yang katanya Jujur,adili,bersih,transfaran dam akuntabel terkait pengunaan anggaran trrhadap publik/masyarakat secara umum. Terang Acep.
Apalagi pesoalan yang dipertayakan terkait penyelengaraan kegiatan yang di programkan oleh pemerintah melalui lembaga negara kementerian PUPR , sub. Ditjen SDA, Satmikal. BBWSCC dengan nilai anggaran pembiayaannya puluhan milyar,
Karena. atas tndakan PPK mengakibatkan pengeluaran keuangan perbendaraan KAS Negara. sejatinya Anggaran yang luar biasa panstastis yang tersebut harus benar-bener terkontrol setiap pencairannya, apakah setiap yang dibayarkan sudah sesuai ketentuan. Tentunya, Ditjen SDA bahkan apabila mendesak bila perlu Menteri PUPR diminta perketat pengawasan setiao tahapan pencairan anggaran agar tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara. Menginggat, Presiden Republik Indonesia sudah berkali-kali menyampaikan dalam pidatonya, terkait Anggaran Negara apabila ditemukan terjadi penyelewengan, akan ditindak tegas dan tidak pandang bulu.tambah. Acep
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWSCC ( PPK. Situ dan Embung ) belum memberikan tanggapan, mengenai persoalan Paket Revitalisasi Situ Tlajung Udik dan Juga Paket Revitalisasi Situ Cihuni tahun anggaran 2025.
Nero02




















