Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Infrastruktur

Satker PJNW 1 Banten Tidak Respon, Saat Dikonfirmasi Terkait Kegiatan PPK.1.2, Ada Apa ???.

213
×

Satker PJNW 1 Banten Tidak Respon, Saat Dikonfirmasi Terkait Kegiatan PPK.1.2, Ada Apa ???.

Share this article
Example 468x60

BANTEN, kabarrakyat.co.id, – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, yang menyoal terkait dugaan proyek kontruksi yang diduga tidak safety hingga menelan korban jiwa.

Adapun proyek yang dimaksud yaitu, pembangunan Preservasi Jalan Serdang-Bojonegara-Merak tahun anggaran 2023, dengan harga penawaran yang terkoreksi senilai RpRp. 13.520.721.600,00,- milyar rupiah, dan dikerjakan oleh PT. Pematang Sukses Mandiri (LSM) yang beralamat kantor di Jl. Sengon Kota Sepang Indah No. 6-Bandar Lampung.

Dalam pelaksanaan kegiatannya, proyek yang menelan biaya hingga mencapai puluhan milyar tersebut diduga telah abaikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, mengatur tentang tata laksana Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi untuk menjamin
terwujudnya Keselamatan Konstruksi guna pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan.

Bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi pada paket-paket pekerjaan konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Sejatinya, terkait keselamatan kontruksi juga disampaikan didalam isi Surat Edaran Menteri PUPR Nomor : 10 /SE/M/2022, Tentang Panduan Operasional Tertib Penyelenggaraan Keselamatan Kontruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat

Huruf, (C). Maksud dan Tujuan
1. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan operasional tertib
penyelenggaraan keselamatan konstruksi bagi pihak yang terkait,
khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)dan Penyedia Jasa,
dalam menerapkandan mengendalikan SMKK pelaksanaan paket paket pekerjaan konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dan pembangunan infrastruktur IKN;

Namun, aturan yang semestinya dijadikan pedoman oleh PPK dan penyedia jasa terkesan tidak dipatuhi sepenuhnya, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan kontruksi pada paket Pembangunan Prservasi Jalan Serdang-Bojonegara-Merak tahun anggaran 2023 mengakibatkan kerugian terhadap jiwa manusia, hingga korbannya meninggal dunia akibat dari kecelakaan kerja
kontruksi, dengan adanya insiden jatuhnya sebuah crane dan menimpah operatornya yang terjadi pada 12 agustus 2023 lalu.

Mirisnya lagi, ketika persoalan kecelakaan kerja kontruksi yang terjadi dikonfirmasikan secara tertulis kepada saudara “Ratno Adi Setiawan” PPK 1.2 PJNW 1 Provinsi Banten, selaku penanggungjawab terkait proyek Preservasi Jalan Serdang-Bojonegara-Merak tahun 2023, tidak kunjung dijawab/ditanggapinya.

Lebih lanjut awak media ini melakukan konfirmasi tertulis kepada saudara “Janto, SE.,MT.,M.sc” Kepala Satuan Kerja ( Kasatker ) PJNW 1 Provinsi Banten, agar mendapatkan tanggapan atas informasi yang disampaikan melalui pemberitaan dimedia ini.

Namun sangat disesalkan, saudara’ Janto, selaku kepala Satker PJNW 1 Provinsi Banten, juga tidak memberikan respons ataupun menanggapi surat konfirmasi awak media ini, baik secara lisan maupun tulisan.

Padahal, sesuai dengan Intruksi Menteri PUPR No. 4/IN/M/2022, Tentang Strategi Penyimpangan Dalam Proses Pengadaan Barang/jasa Kemeterian PUPR Tahun 2022-2024

Menimbang
: a. bahwa dalam upaya meningkatkan tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih, akuntabel, dan kapabel sehingga
dapat melayani masyarakat secara
cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan seterusnya.

Selain itu, pejabat pemerintah/negara yang diberi tugas menyelenggarakan program
-program kegiatan pemerintah dalam pengalokasian anggaran belanja modal yang bersumber dari APBN, semestinya berpedoman terhadap Undang-undang Nomor. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan juga Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), bukan malah berbanding terbalik.

Hal ini dapat memicu timbulnya amsusi-asumsi negatif yang akan menyoroti Proyek Preservasi Jalan Serdang-Bojonegara-Merak tahun Anggaran 2023.

Hingga berita ini diterbitkan, PPK. 1.2 dan juga Kasatker PJNW 1 Provinsi Banten belum memberikan jawaban/tanggapannya, atas informasi terkait proyek paket pelaksanaan Preservasi Jalan Serdang-Bojonegara-Merak Tahun Anggaran 2023.

Penulis : Nero02

 

Baca Berita Sebelumnya >>>  https://kabarrakyat.co.id/2023/09/21/tragisgara-gara-crane-terguling-operatornya-merenggang-nyawa/

Example 120x600