Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Soal Maraknya Peredaran Obat Keras Serta Pisikotropika di Wilayah Pancoran Mas. Ketum YLPK PERARI: Binasakan Oknum Pembackup

86
×

Soal Maraknya Peredaran Obat Keras Serta Pisikotropika di Wilayah Pancoran Mas. Ketum YLPK PERARI: Binasakan Oknum Pembackup

Share this article
Example 468x60

DEPOK, kabarrakyat.co.id, — Soal maraknya peredaran obat keras dan pisikotropika di wilayah hukum Pancoran Mas, Kota Depok, serta diduga adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian sebagai koordinator. Membuat kalangan aktivis geram, salah satunya Hefi Irawan, SH Ketua Umum Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Perjuangan Anak Negeri (PERARI). 

 

Ia menyampaikan, Oknum Polri atau TNI yang membackup kegiatan ilegal pertanda oknum tersebut sudah tidak ingin lagi bekerja dan bermaksud menghancurkan institusinya, dengan demikian dipastikan oknum dimaksud sudah putus asa pada pekerjaaannya, untuk itu para oknum seperti itu harus di binasakan.

 

“Laporkan ke YLPK PERARI biar kami yang membuat mereka menyesal.

 

Padahal mereka sudah diatur oleh undang – undang tentang larangan bagi anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, ada beberapa larangan bagi anggota Kepolisian yang harus kita ketahui bersama,” kata Hefi. Selasa, (2/5/2023).

Dijelaskan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”) mengatur beberapa larangan bagi anggota Kepolisian RI dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, yaitu:

 

a. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

b. melakukan kegiatan politik praktis;

 

c. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;

 

d. Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;

 

e. Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;

 

f. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;egiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

 

g. Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;

 

h. Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;

 

i. Menjadi perantara/makelar perkara;

 

j. Menelantarkan keluarga.

 

 Selain itu, dalam pelaksanaan tugas anggota Kepolisian RI dilarang:

 

a. Membocorkan rahasia operasi kepolisian;

 

b. Meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan;

 

c. Menghindarkan tanggung jawab dinas;

 

d. Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi;

 

e. Menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukkan baginya;

 

f. Mengontrakkan/menyewakan rumah dinas;

 

g. Menguasai rumah dinas lebih dari 1 (satu) unit;

 

h. Mengalihkan rumah dinas kepada yang tidak berhak;

 

i. Menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi;

 

j. Berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani;

 

k. Memanipulasi perkara;

 

l. Membuat opini negatif tentang rekan sekerja, pimpinan, dan/atau kesatuan;

 

m. Mengurusi, mensponsori, dan/atau mempengaruhi petugas dengan pangkat dan jabatannya dalam penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

n. Mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara;

 

o. Melakukan upaya paksa penyidikan yang bukan kewenangannya;

 

p. Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;

 

q. Menyalahgunakan wewenang;

 

r. Menghambat kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;

 

s. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

 

t. Menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik dinas;

 

u. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, atau menghilangkan barang, dokumen, atau surat berharga milik dinas secara tidak sah;

 

v. Memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya;

 

w. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;

 

x. Memakai perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 “Jadi, berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa anggota kepolisian tidak boleh berbisnis atau memiliki usaha terlebih lagi dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya. Jika melanggar, maka anggota kepolisian tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin,” jelas Hefi secara terperinci.

 

Sementara di konfirmasi via pesan Whatsapp Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady soal maraknya peredaran obat keras di Kota Depok hanya menjawab singkat. “Silahkan hubungi Kasat Narkoba, makasih,” jawabnya.

 

Hal yang sama ketika awak media meminta tanggapan dan meminta toko obat keras tersebut dapat ditindak lanjuti, Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Abu pihaknya pun menjawab dengan singkat. “Siap Bang, Ok Bang,” singkatnya.

 

Sedangkan dikonfirmasi Kanit Intel Polsek Pancoran Mas, Ipda Yono kepada awak media mengarahkan untuk meminta tanggapan Kanit Reskrim. “Ijin Bapak, Bapak ke Kanit Reskrim Pak, mungkin pas nanyanya, itu tepatnya dimana ya mampangnya, biar kita tindak lanjut. Ok saya lapor kepimpinan biar dilakukan tindak lanjut, terimkasih infonya Pak,” ujarnya.

 

Untuk diketahui sebelumnya ditayangkan media ini. Soal maraknya peredaran obat keras dan pisikotropika marak di wilayah Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Menurut informasi yang didapat puluhan toko obat keras dengan modus toko klontongan, kosmetik dan konter pulsa tersebar dibeberapa wilayah Kota Depok. Salah satunya di wilayah hukum Pancoran Mas.

 

Ironisnya Diduga koordinator toko obat keras yang tersebar di wilayah hukum Pancoran Mas diduga oknum anggota kepolisian yang mengaku berdinas di Mabes Polri. “Ya saya anggota. Dinas di Mabes, maaf sekarang tidak bisa ketemu, saya lagi jaga di MPR, lain waktu saja,” ucap oknum Kepolisian berinisal RSLI saat di konfirmasi via telepon. Minggu, (30/4/2023).

 

Penjaga toko yang berlokasi di JL. Pramuka Raya, Prapatan Mampang, 500 meter dari Kantor Polsek Pancoran Mas Depok, yang tidak mau menyebut namanya mengatakan, Kita hanya penjaga Pak. Ini ada Pak Bosnya silahkan hubungi (Oknum Kepolisian berinisal RSLI-red).

 

“Saya jual obat tramadol, excimer, rexlona, zolam, mercy, 3X. Untuk harga rexlona per butir Rp. 25.000 dan zolam Rp. 20.000 perbutir,” paparnya.

 

Riki penjaga toko yang berlokasi di JL Kali Licin, Pancoran Mas menyampaikan, Kalau dirinya baru berada di Pancoran Mas. “Saya baru satu bulan disini Pak, saya pindahan dari Bandung, Kalau untuk pihak Kepolisian aman disini Pak,” ungkapnya. (Red/Tim).

Example 120x600