Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Infrastruktur

Terindikasi Tidak Mengacu Kepada K.A.K. Proyek Galian Pemasangan Pipa Diduga Milik PDAM Kab. Serang

103
×

Terindikasi Tidak Mengacu Kepada K.A.K. Proyek Galian Pemasangan Pipa Diduga Milik PDAM Kab. Serang

Share this article
Example 468x60

KAB.SERANG, kabarrakyat.co.id. — terpantau adanya proyek pipanisasi dengan kegiatan pemasangan pipa induk disisi / bahu Ruas Jalan Otonom Cikande-Bandung. Kegiatan pemasangan pipa tersebut di diduga milik Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) kabupaten serang. 

 

Kenapa demikian?, hasil penelusuran tim awak media ini disepanjang jalur pengerjaan galian tanah, titik nolnya yang di perkirakan dari gerbang belakang kawasan moderen hingga wilayah kampung pabuaran tidak ditemukan Papan Informasi/Plang Proyek Tentang pekerjaan tersebut, sehingga sejauh ini belum diketahui secara detail, proyek galian pemasangan pipa yang diperkirakan dikerjakan kisaran awal bulan maret 2024, milik siapa dan pembiayaannya bersumber dari APBD atau APBN. 

 

Adapun dalam Proses pengerjaan proyek tersebut terindikasi tidak mengacu terhadap Kerangka Acuan Kerja ( K.A.K ) sebagaimana mestinya. Pasalnya, teknik pemasangan pipa yang ditanam didalam galian tanah terpantau tidak mengunakan material perata sejenis pasir terlebih dahulu sebagai lantai dasar sebelum ditumpangkan pipa kedalam galian, bahkan setelah di tanam pipa, juga tidak terlihat urugan pasir terlebih dahulu. Namun, yang terlihat setelah pipa ditanam langsung saja diurug dan dipadatkan mengunakan tanah galian setempat.

 

Miris,,,metode yang diterapkan oleh pelaksana kegiatan pemasangan pipa tersebut, terindikasi sudah melenceng dari K.A.K yang dianjurkan dan ditetapkan dalam perencanaan.

 

Selain itu, terlihat secara kasat mata memandang bahwa Perusahaan penyedia jasa pada proyek tersebut diduga kuat telah mengabaikan keselamatan para pekerjanya. Mengingat, para pekerja pada proyek tersebut tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD)/Safety secara maksimal.

 

Menurut pengakuan salah satu pekerja papan proyek galian pipa tersebut, kepada awak media ini. Kami para pekerja tukang gali tidak diberikan APD, seperti sepatu boot, helm, dan lain2, karena disini kami kerja gali tanah sistim borongan, contoh seperti saya kerja dari pagi hingga Tengah malam paling cuma memperoleh Rp 300.000-, ribu. Akunya

 

Ironis,,,padahal Sistem Manejemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) merupakan bagian dari Sistem Manejemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

 

Karena, resiko pekerja jika tidak dilengkapi K3 kontruksi adalah ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan kontruksi.

 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( SMK3 ) yang menetapkan penerapan SMK3 secara keseluruhan sebagai kebijakan pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan dalam rangka upaya menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 

 

mengenai penerapan K3 juga tertuang didalam isi yang terkandung pada bunyi Pasal yang diatur oleh setiap bagian BAB-BAB tertentu didalam Permen PUPR RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang pedoman Sistem Manajemen Kesehatan Kontruksi (SMKK).

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait yang berkaitan secara langsung terhadap proyek galian pemasangan pipa yang berlokasi disisi/bahu Ruas Jalan Otonom Cikande-Bandung kabupaten serang tersebut belum dapat dikonfirmasi.

 

Nero02

Example 120x600