Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Terkait Pil Sejenis Heximer Dan Tramadol Yang Diduga Dijual Bebas Diwilayah Banten

83
×

Terkait Pil Sejenis Heximer Dan Tramadol Yang Diduga Dijual Bebas Diwilayah Banten

Share this article
Example 468x60

Kapolda Banten Terkesan Diam, “Ada Apa ?

 

 

BANTEN, Kabarakyat.co.id,- Seperti yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, obat/pil sejenis heximer dan tramadol di jual bebas di wilayah provinsi banten. Awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah (Kabid HUmas Polda Banten) pada 10 Oktober 2022 melalui pesan singkat whatsapp, dengan tujuan mohon tanggapannya terkait pemberitaan yang diterbitkan media ini. 

 

Kombes Pol Shinto Silitonga ( Kabid Humas Polda Banten ), tidak merespon/membalas konfirmasi yang disampaikan awak media via pesan singkat whatsapp. 

 

Mengingat, wilayah kabupaten tangerang salah satu wilayah yang menjadi sasaran empuk para oknum pengusaha obat/pil sejenis heximer. Awak media ini mencoba melakukan konfirmasi via pesan singkat Whatsapp, kepada Kapolresta Tigaraksa kabupaten tangerang, mohon tanggapannya pada 10 oktober 2022. Namun, Kombes. Pol. R. Rhomdon Natakusuma, juga tidak merespon.

 

Adapun, pemberitaan yang diposting pada 10 Oktober 2022 05:04 WIB dengan judul, https://kabarrakyat.co.id/news/miriss-obat-sejenis-heximer-dan-tramadol-diduga-dijual-bebas-di-wilayah-prov-banten/

 

Guna tersajinya pemberitaan yang faktual, berimbang, dan tidak terkesan tendesius dimuka publik. Redaksi media inipun melayangkan surat konfirmasi secara tertulis, yang disampaikan kepada Irjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A, Kapolda Banten, pada 11 Oktober 2022 yang ditembuskan kepada KAPOLRI, Sebagai Laporan (SL). 

 

Harapannya, dengan adanya penyampaian awak media ini terkait persoalan dugaan pelanggaran hukum diwilayahnya. Kapolda banten dapat merespon secara sigap, dan menindak tegas para oknum pelakunya. 

Namun, sangat disesalkan sampai dengan diterbitkan berita ini. Kapolda banten tidak kunjung membalas ataupun menanggapi surat konfirmasi yang disampaikan awak media ini. Baik tanggapan secara lisan maupun secara tulisan. Padahal, surat konfirmasi awak media ini sampaikan ke polda banten, sudah diterima melalui pos jaga polda banten.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Acep Saepudin.S.H.I.,S.H.,M.H.,M.M.,M.SI. angkat bicara. Menurut pengacara muda bertalenta ini . Selaku Aparat Penegak Hukum (APH), tidak sepantasnya kapolda banten dan juga para jajarannya berprilaku seperti itu. Sikap diam dan terkesan tidak respon yang dipertontonkan oleh pihak APH polda banten dimuka publik tersebut tidak mencerminkan sosok seorang abdi negara yang ber slogan pengayom masyarakat.  

 

Mengingat, prilaku APH yang seperti ini dapat mengiring opini-opini liar ditengah-tengah masyarakat secara umum. Asumsi-asumsi negatif dapat bermunculan dimuka publik yang akan menyoroti terkait kinerja APH Polda Banten.

 

Apalagi persoalan yang disampaikan , merupakan perbuatan yang diduga pelanggaran hukum dan jelas sanksi pidananya. Sedangkan, terkait persoalan peredaran obat/pil sejenis heximer dan tramadol seperti ini sudah menjadi rahasia umum. 

 

Lebih lanjut, Acep mengatakan, padahal persoalan penyalagunaan obat/pil sejenis ini sudah banyak dikabarkan oleh berbagai media belakangan ini. Terkait, telah terjadi penangkapan penguna dan pengedar pil jenis heximer dan tramadol oleh APH. Mengingat, peredaran obat jenis ini terbatas dan tidak untuk diperjual belikan secara bebas dimasyarakat secara umum, karena untuk mendapatkan satu butir obat/pil jenis ini harus disertai resep dokter, dan pengunanya juga harus ada pendampingan dari ahli medis/dokter. 

 

Sejatinya, pengedar dan juga penguna obat ini secara bebas, dapat dijerat undang-undang Republik indonesia Nomor. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108, yang secara jelas ancaman kurungan pidana dan besaran dendanya bagi mereka penyalagunanya.

 

Dengan demikian, Jajaran kepolisian diminta harus lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran heximer dan tramadol yang dijual bebas, jangan terkesan bungkam. Diam mu hanya menambah catatan buruk kepolisian dimata publik/masyarakat, tunjukan kinerja polri yang baik dimata publik, dan usut secara tuntas siapa gembong dibalik permainan peredaran bisnis obat/pil heximer ini. Mengingat,, kuat dugaan bisnis ini sudah masuk sistem jaringan mafia yang terkordinir. 

 

Karena, jika dibiarkan maka hal ini akan merusak generasi muda kedepan, dan akan berdampak buruk sekali terhadap keberlangsungan hidup para generasi muda penerus bangsa, jangka panjang. Tegasnya

 

Terkait persoalan ini, publikpun bertanya-tanya. Ada Apa Dengan APH Polda Banten?, kenapa UU RI nomor 36 tahun 2009 ini tidak diterapkan terhadap para pelaku usaha/pembisnis obat/pil jenis heximer dan tramadol ini. padahal, praktek jual beli tanpa resep dokter ini dilakukan secara terang- terangan oleh para oknum pelakunya via toko/kios, dengan modus toko menjual peralatan kecantikan.

 

Sampai berita ini diterbitkan, pihak APH Polda Banten belum menanggapi terkait persoalan maraknya obat/pil heximer dan tramadol yang diduga dijual secara bebas via kios/toko tersebut, yang tersebar luas diwilayah-wilayah kabupaten/kota diprovinsi banten.

 

 

Penulis : Red

> https://kabarrakyat.co.id/news/miriss-obat-sejenis-heximer-dan-tramadol-diduga-dijual-bebas-di-wilayah-prov-banten/

Example 120x600