Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Hukrim

Tragis,,,Gara-Gara Crane Terguling Operatornya Merenggang Nyawa, Diduga Akibat Pekerjaan Proyek Kontruksi Tidak Safety

570
×

Tragis,,,Gara-Gara Crane Terguling Operatornya Merenggang Nyawa, Diduga Akibat Pekerjaan Proyek Kontruksi Tidak Safety

Share this article
Example 468x60

Banten, Kabarrakyat.co.id-Kasus kecelakaan kerja kembali terjadi di Banten sampai menelan korban jiwa, kecelakaan kerja tersebut terjadi pada sabtu 12 Agustus 2023 menimpa seorang operator crane warga Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang-Banten bernama Heryanto (56) hingga meninggal dunia, .

Untuk diketahui, bahwa kecelakaan kerja tersebut terjadi pada pelaksanaan proyek pekerjaan Kontruksi Preservasi Jalan Serdang-Bojonegara-Merak tahun anggaran 2023, senilai Rp. 16.902.416.000,00, untuk harga penawaran yang terkoreksi senilai Rp. 13.520.721.600,00, dengan pemenang lelang PT. LEMATANG SUKSES MANDIRI yang beralamat kantor di Jl. Sengon Kota Sepang Indah No. 6-Bandar Lampung.

Adapun sumber dana untuk pembiayaan proyek itu dikucurkan dari anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) tahun Anggaran 2023, yang pengalokasian nya melalui satuan administrasi pangkalkan (Satmikal) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia ( Ditjen BM Kemen. PUPR RI ).

Namun, pelaksanaan paket kegiatan pengerjaan preservasi ruas Jalan Serdang-Bojonegara-Merak tahun anggaran2023 ini, diduga tidak mengacu kepada Kerangka Acuan kerja ( KAK ) sebagaimana mestinya, sebagai acuan petunjuk teknis kerja kontruksi.

Selain itu, para personil tenaga ahli yang diturunkan dilapangan terindikasi tidak sesuai dengan fisik yang terterah didalam berkas dokumen lampiran saat disampaikan ketika proses penawaran, diduga para tenaga ahli sertifikasi yang terterah pada lampiran dokumen penawaran, dihadirkan ketika proses Verifikasi Faktual pembuktian keaslian dokumen saja.

Ironis,,,akibat dugaan kelalaian serta lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pejabat terkait, terindikasi telah berdampak fatal terhadap keselamatan jiwa manusia, hingga mengakibatkan pekerjanya meninggal dunia.

Adanya peritiwa kecelakaan kerja kontruksi yang tragis, akibat dari insiden jatuhnya crane yang digunakan oleh PT. Lematang Sukses Mandiri ( LSM ) dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan kontruksi, yang di oprasikan jatuh menimpa operatornya hingga tewas seketika karena terjepit crane yang terjatuh.

Operator crane yang menjadi korban hingga meninggal dunia tersebut merupakan salah satu pekerja pada saat pelaksanaan pengerjaan kontruksi paket Pembangunan Preservasi Jalan Serdang-Bojonegara-Merak Tahun Anggaran 2023.

Atas insiden tersebut, menurut Satreskrim Polres Cilegon, AKP. David Adhi Kusuma pada 12/08/2023.

Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, dan memeriksa sejumlah saksi.

“Penyelidikan dilakukan pada kasus kecelakaan kerja di pembangunan Jembatan Madaksa, Pernyataan David yang dikutip dari pemberitaan media masa yang menyiarkan terkait peristiwa tersebut.

Namun, hingga saat ini belum terdengar adanya infomasi pemberitaan media yang menyampaikan tentang pihak yang bertanggungjawab atas kecelakaan kerja yang terjadi, ataupun adanya pihak yang disangka kan secara aturan hukum oleh pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polres Cilegon atas peristiwa kecelakaan kerja, insiden jatuhnya crane yang menyebabkan operatornya meninggal dunia.

Terjadinya kecelakaan kerja kontruksi pada pekerjaan preservasi jalan Serdang-Bojonegara-Merak tahun anggaran 2023, diduga kuat akibat tidak diterapkannya Permen PU Nomor 10 tahun 2021 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi ( SMKK ), yang semestinya dijadikan pedoman pekerjaan kontruksi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Selain itu, terkait keselamatan kerja juga diatur didalam PP Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( SMK3 ), yang seharusnya dapat dipatuhi oleh setiap perusahaan yang berbadan hukum PT/CV.

Sebagai bentuk profesional kerja seorang kuli tinta, pekerja sosial dengan menduduki posisi strategis, Pejabat Profesi dengan gelar Jurnalis/Wartawan yang memiliki tugas pokok pencari, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi melalui pemberitaan yang diterbitkan di media.

Guna mencapai target, agar setiap informasi yang diperoleh dan dihimpun dapat menghasilkan karya tulis pemberitaan media dengan narasi yang meng edukasi.

Sehingga, apa yang disampaikan dalam setiap bait kata yang dituliskan sesuai dengan fakta, berdasarkan data secara akurat.

Sejatinya, informasi yang disampaikan melalui pesan publikasi pemberitaan faktual dan berimbang serta tidak terkesan tendesius dihadapan publik/masyarakat secara umum.

Maka dari itu, untuk memenuhi unsur pokok standarisasi dasar suatu pemberitaan yang akan diterbitkan/dipublikasikan, awak media ini menyurati PPK 1.2 melalui Surat Konfirmasi tertulis Kaperwil Banten.

Adapun, maksud dari setiap bagian isi dari poin-poin pertanyaan tertulis secara notmatif yang disampaikan didalam surat konfirmasi tersebut.

Harapannya, terkait persoalan yang disampaikan lewat surat konfirmasi, ataupun berupa pemberitaan yang telah dipublikasikan oleh media ini, mendapatkan jawaban/tanggapan dari pihak terkait, sebagai bentuk informasi/klarifikasi yang disampaikan secara kedinasan dari pejabat terkait, mengenai proses tahap pelaksanaan kegiatan Preservasi Jalan Serdang-Cilegon-Merak tahun anggaran 2023, sesuai dengan apa yang ditanyakan.

Sejatinya, PPK 1.2 yang dibawah naungan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah ( Satker PJNW 1 ) Banten ini, merupakan penanggungjawab penuh secara keseluruhan atas paket pekerjaan tersebut.

Miris, upaya konfirmasi tertulis yang dilakukan awak media ini tidak sesuai dengan harapan. Pasalnya, surat konfirmasi tertulis yang disampaikan melalui Kaperwil Bante tersebut tidak kunjung dijawab/ditanggapi oleh PPK. 1.2, baik secara lisan maupun tulisan.

Pejabat pemerintah yang telah diberikan mandat tugas negara berdasarkan Surat Keputusan ( SK ) tertulis oleh pejabat Lembaga Negara Menteri PUPR RI untuk menduduki jabatan sebagai PPK 1.2 PJN Wilayah 1 Provinsi Banten yang diketahui bernama Ratno Adi Setiawan tersebut, telah mempertontonkan perilaku seorang pejabat pemerintah yang terkesan tidak kooperaktif, tidak professional, tidak respon/ cuek terkait persoalan yang dalam naungan kerjanya.

Bahkan, apa yang telah diperbuat oleh PPK. 1.2, terindikasi dilakukannya dengan sengaja untuk menutup-nutupi informasi terkait program kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah yang ia tangani.

Padahal, dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaksanakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atas beban APBN, semestinya tranfaran dan akuntable.

Dalam hal ini, PPK 1.2 diduga telah mencederai peraturan keselamatan kerja, karena resiko K3 kontruksi adalah ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan kontruksi. Apalagi ini adalah proyek pemerintah, seharusnya mematuhi semua aturan dan ketentuan yang benar.

Atas sikap diam PPK 1.2 yang ditunjukkan dihadapan publik/masyarakat secara umum seperti ini. Perbuatan tersebut, terindikasi telah kesampingkan Slogan tatanan pemerintahan negeri ini, yang “Transfaran dan Akuntable” atas informasi terkait kegiatan penyelenggaraan program pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, yang berdampak atas terjadinya pengeluaran keuangan Negara/Daerah.

Atas perilaku/sikap salah satu pejabat pemerintah yang telah ditunjuk dengan disertai SK dari pejabat lembaga negara, untuk menduduki posisi/jabatan sebagai PPK 1.2 tersebut.

Patut diduga, sosok seorang pejabat yang ditunjuk ini merupakan bukan orang pilihan dengan latar belakang prestasi berdasarkan skil kemampuan ilmu teknis secara akademis.

Terindikasi, posisi jabatan yang saat ini di embannya berdasarkan kedekatan ataupun titipan, berdasarkan pengajuan dari oknum pejabat tertentu.

Munculnya, praduga serta asumsi-asumsi negatif tersebut dilandasi atas dasar kinerja nya yang terindikasi tidak mencerminkan layaknya seorang abdi negara, pejabat pemerintahan yang seharusnya berprilaku secara kooperaktif, sigap, tegas, profesional, serta transparan dan akuntable tentang informasi dalam menjalankan tugas negara/pemerintah.

Semestinya, selaku abdi negara dalam memangku jabatan sebagai pejabat pemerintahan, memiliki prilaku yang mengayomi, melayani publik sesuai dengan apa yang telah dimandatkan dalam isi sumpah jabatan yang dibacakan pada saat acara prosesi pelantikan.

Karena, secara aturan, tentang Pelayanan Publik diatur oleh Undang-undang Nomor 25 tahun 2009, dan begitu juga dengan Keterbukaan Informasi Publik diatur oleh Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.

Dengan demikian, secara aturan para pejabat negara yang mengemban tugas tertentu dalam pelaksanaan penyelenggaraan anggaran pemerintah harus patuh terhadap peraturan per undang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, PPK.1.2 Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Banten belum memberikan jawaban/tanggapannya.

Example 120x600