Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Waduh,,,,,,,,, BPD Desa Cikande Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Secara Resmi, Bigini Isi Laporannya

74
×

Waduh,,,,,,,,, BPD Desa Cikande Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Secara Resmi, Bigini Isi Laporannya

Share this article
Example 468x60

TANGERANG, Kabarrakyat.co.id, — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, mengatakan secara resmi telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat Inisial A dam M untuk di mediasi tentang arogansi kapala desa cikande, Dugaan Rampas Tanah Garapan Milik A dan M dengan Alasan untuk kepentingan Umum, seperi Pelebaran TPU, Sarana Ibadah dan Gedung Pertemuan Warga, Minggu, 02/04/2023.

 

Namun sangat di sayangkan harapan masyarakat untuk mendapatkan sarana kepentingan Umum hanya lah harapan hampa kini lahan seluas hampir 2000 meter di jadikan sebuah kontrakan dam pemancingan untuk kepentingan pribadi,

Endang David sebagai Anggota BPD Desa Cikande di bidang Pemerintahan membenarkan sudah menerima laporan pengaduan masyarakat “Benar Kami sudah menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait tanah garapannya yang telah di ambil oleh kapala desa cikande (Acep Eman) dengan dalih untuk kepentingan umum namun pada akhirnya di Komersilkan oleh kapala desa, makah dari laporan masyarakat tersebut kami dari jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menindak lanjuti, dan kami juga sudah rapat internal dalam waktu dekat ini kami akan panggil yang bersangkutan, baik kapala desa cikande dan pemilik garapan inisial A dan M untuk di ajak mediasi, selain dari ketiga orang tersebut kami juga akan mengundang pak Camat Jayanti (Yandri Permana) dan Teman-teman dari media juga”

 

Lebih lanjut David mengatakan desa cikande belum ada Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan tanah Bengkok baik untuk Retribusi Pajak mau pun biaya memperpanjang surat garapan “untuk Desa Cikande Belum Ada Peraturan Desa (Perdes) untuk mengelola lahan bengkok yang menjadi aset desa cikande, baik pajak Retribusi mau pun biaya untuk memperpanjang surat garapan, lagian pula itu sejak zaman alm lurah Muktar, Pak Sayuti tidak ada namanya masa berlaku surat garapan”tutup David. (Red/Morgan)

Example 120x600