Diduga Takberizin,Adanya Bangunan Di BCI. Pemkab. Diminta Turun Tangan
SERANG – Aktivitas pembangunan fisik baru di lokasi bekas lahan dan bangunan rumah kosong milik PT Griya Tradisi Utama (GTU), Perumahan Bumi Cikande Indah RT 001/RW 007, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, menuai sorotan. Redaksi Media Online KabarRakyat melalui kaperwil banten resmi melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Serang pada Selasa (18/8/2026).
Surat bernomor 01/Ka.Wil-Btn/Mo.KR/VIII/2026 tersebut dilayangkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan asas keberimbangan berita (cover both sides) sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan penelusuran lapangan serta keterangan dari warga dan pihak terkait, terdapat tiga temuan krusial yang mengindikasikan adanya pelanggaran aturan:
- Pembangunan Tanpa Plang Izin: Proyek fisik baru berjalan tanpa terpasangnya papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), yang mengindikasikan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi perizinan.
- Dugaan Alih Fungsi & Pelanggaran Siteplan: Lahan yang semula difungsikan sebagai unit rumah huni pada masterplan awal PT GTU diduga diubah secara sepihak tanpa adanya revisi siteplan resmi dari Pemkab Serang.
- Aset Fasos-Fasum Mengambang: Proses penyerahan Fasos-Fasum perumahan ke Pemkab Serang tertunda akibat ketidakaktifan PT GTU. Pembangunan baru justru muncul di tengah ketidakjelasan status pengambilalihan kewenangan aset tersebut.
Minim Koordinasi Lingkungan: Pengurus RT 01/RW 07, FKRT/RW, maupun warga setempat mengonfirmasi belum pernah menerima sosialisasi, izin, atau pendelegasian Surat Perintah Kerja (SPK). Sementara itu, Kepala Desa Cikande membenarkan adanya permohonan izin secara lisan atas nama rencana “Perumahan Pesona Indah”, namun sosialisasi resmi secara prosedural belum pernah digelar.
Melalui surat resmi tersebut, Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Banten Media KabarRakyat, Karjuniro, meminta penjelaskan tegas dari Dinas Perkim Kabupaten Serang terkait tiga hal pokok:
- Status kepemilikan PBG/SLF dan izin peruntukan proyek tersebut.
- Kesesuaian proyek terhadap revisi siteplan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Serang.
– Kejelasan status aset lahan/fasos-fasum serta langkah pengawasan/penindakan yang akan diambil Pemkab Serang.
Kami memberikan tenggat waktu 3 (tiga) hari kerja bagi Dinas Perkim Kabupaten Serang untuk memberikan tanggapan tertulis. menginggat, Tembusan surat ini juga telah disampaikan kepada Bupati Serang, Ketua DPRD, DPMPTSP, Satpol PP Kabupaten Serang, serta Kepala Desa Cikande.
Nero02
