Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Proyek Pembangunan Jembatan Cisoka 2 ( Kab. Tangerang ) Terancam Tidak Selesai

79
×

Proyek Pembangunan Jembatan Cisoka 2 ( Kab. Tangerang ) Terancam Tidak Selesai

Share this article
Example 468x60

BANTEN, kabarrakyat.co.id,- pembangunan jembatan cisoka 2 ( Kab. Tangerang ) dikerjakan oleh CV. Qausar Surya Gemilang selaku pemenang lelang, yang beralamat di Komplek Villa Citra No. 50 GP. Pineung Kec. Syiah Kuala- Banda Aceh ( Kota ) Aceh, dan konsultan dari PT. Marga Bhuana Jaya. Pekerjaannya selama 117 hari kalender, dengan Nomor Kontrak : 600/111.5/SPK/PJPT-CSK2/BBM/DPUPR/VI/2022. Adapun untuk besaran biaya kegiatan senilai Rp.4.742.577.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD )Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022.

Diketahui, paket pembangunan jembatan cisoka 2 ( kab. Tangerang ) per tanggal 25 Nopember 2022, kegiatannya masih dalam tahap pengerjaan oleh pihak CV. Qausar Surya Gemilang. 

Pengerjaan proyek pembangunan jembatan cisoka 2 ( kab. Tangerang ) terkesan lambat, bahkan terindikasi tidak akan selesai tepat waktu. Apabila tanggal kontrak sesuai dengan Surat Perintah Kerja ( SPK ) dimulai dari bulan VI tahun 2022 terhitung hingga saat ini Bulan 11 tahun 2022, pekerjaan tersebut sudah memakan waktu selama -+150 hari kalender. Artinya, apabila secara ketentuan sesuai dengan kesepakatan kontrak yang ditanda tangani bersama, proyek tersebut sudah melewati batas waktu hari kalender kerja mencapai -+ 30 hari.

Secara aturan, Apabila benar adanya. Proyek pembangunan jembatan cisoka 2 ( kab. Tangerang ) saat ini sedang menjalani proses perpanjangan waktu hari kalender kerja. Secara otomatis CV. Qausar Surya Gemilang selaku pelaksana kegiatan saat ini terkena sanksi denda berjalan Satu per seribu per mil dengan menjaminkan uangnya sekian persen dari nilai kontrak. pertanyaannya, jika benar itu terjadi, apakah CV. Qausar Surya Gemilang mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga akhir tahun anggaran 2022 tutup buku, dan sanksi apa yang akan diterapkan serta diterima CV. Qausar Surya Gemilang, akankah perusahaan tersebut menerima Blacklist ( Perusahan Masuk Daftar Hitam )?.

Diduga kuat, CV. Qausar Surya Gemilang yang beralamat di Banda Aceh tesebut merupakan perusahan yang disewa/rental oleh pelaku usaha yang ada di wilayah provinsi banten, mengingat pada 2 tahun sebelum ini. CV. Qausar Surya Gemilang pernah menjadi pelaksana/pemenang lelang pembangunan jembatan cibereum ( Perbatasan Kab. Serang-Tangerang ), dengan pelaku usaha yang disinyalir berbeda dengan yang ada saat ini.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak CV. Qausar Surya Gemilang dan juga Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Proyek Pembangunan Jembatan Cisoka 2 ( Kab. Tangerang ) dari Dinas PUPR Provinsi Banten belum dapat dikonfirmasi.

 

Penulis. Nero02

Example 120x600