Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Sekda Pemkab Serang Di Periksa Kejagung Atas Dugaan Kerugian Negara 2.583 Teriliun ll

67
×

Sekda Pemkab Serang Di Periksa Kejagung Atas Dugaan Kerugian Negara 2.583 Teriliun ll

Share this article
Example 468x60

JAKARTA, kabarrakyat.co.id – Untuk sekian kalinya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan perkara penyimpangan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast (WBP) dalam jual-beli tanah plant di Bojonegara, Serang, Banten.

Pemeriksaan terhadap Sekda Pemkab Serang terkait dalam perkara bagian dari objek penyidikan perkara penyimpangan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast (WBP) sebagai saksi.

“TEMS diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka HA (Dirut PT. Arkha Jaya Mandiri, Red), ” kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Senin (26/12/2022) malam.

Tidak dijelaskan dalam keterangannya, alasan Tubagus Entus Mahmud Sahiri harus diperiksa berulang dalam Sengkarut WBP yang merugikan negara sebesar Rp2, 583 triliun. Terakhir, Sekda Pemkab Serang tersebut diperiksa, di Gedung Bundar, Kejagung, Jumat (2/12).

Secara terpisah, ikut diperiksa Kabag Hukum Pemkab Serang Sugi Hardono untuk kedua kalinya. Pertama kali diperiksa, Jumat (2/12).

Seperti dikatakan Ketut, Selasa (8/11) perkara yang menjerat HA terkait penewaran pemanfaatan tanah rerklamasi kepada PT. WBP tanpa seijin Pemkab Serang. Dia juga ikut menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat dan reklamasi dengan PT. WBP, Tbk.

Selain itu, menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) an. PT. AJM kepada Pemka Serang.

“Hal itu dilakukan setelah PT. WBP melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah seluas 12 ha di Desa Margagiri, Bojonegara. Sebab HA juga membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT. AJM kepada Pemka Serang, 21 Mei 2018. ” tutur Ketut.
Dalam catatan, ada dua Mantan dan Pejabat Sekda Pemkab Serang ikut diperiksa, yakni Lalu Atharussalam Rais tahun 2014, Selasa (20/12) dan Agus Erwana, Selasa (13/12).

Untuk diketahui, sebelumnya juga mereka yang ikut diperiksa adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Teguh Wiyana, Jumat (2/12). Sementara untuk Selasa (29/11) Kadis Perhubungan Benny Yuarsa. Lalu, Agus Sudrajat (Kabid Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Serang dan Syamsuddin (Kadis DPMPTSP), Ra Lilur poolbu (30/11). (Red/HR/Jum)

Example 120x600