Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

16 Desa di Kabupaten Tangerang Segera Melaksanakan Pilkades 2023

85
×

16 Desa di Kabupaten Tangerang Segera Melaksanakan Pilkades 2023

Share this article
Example 468x60

SERANG, kabarrakyat.co.id – Ada sekitar 16 Desa di Kabupaten Tangerang, akan segera memasuki masa akhir jabatan para Kepala Desanya pada bulan September 2023 mendatang, Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang (11/01/2023)

 

Dalam keterangannya Plt Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Dadan Gandana S.STP. M.Si, “Untuk Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang tahun ini rencananya diselenggarakan sebelum Oktober 2023,” tegasnya

 

Kemungkinan nanti pada akhir September 2023 mendatang akan ada 16 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang yang berakhir masa jabatannya, namun pada tahapannya kemungkinan akan terjadi bentrok dengan tahapan Pemilu, pihaknya juga belum dapat memastikan waktu tanggal pelaksanaanya.

 

“Ada 16 kades di Kabupaten Tangerang bulan september 2023 ini yang masa jabatannya habis untuk Periode 2017-2023, dan untuk tahapan Pilkades sedang dibuatkan analisanya, karena banyak tahapan yang beririsan dengan tahapan Pemilu waktunya masih dibahas, nanti Kami informasikan kembali,” ucapnya

 

Terkait hal tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.

 

Lanjutnya, Ke-16 Kepala Desa tersebut diantaranya adalah Desa :

 

1. Desa Pasir Barat – Kecamatan Jambe

2. Desa Bitung Jaya – Kecamatan Cikupa

3. Desa Kemiri – Kecamatan Kemiri

4. Desa Legok Sukamaju – Kecamatan Kemiri

5. Desa Tegal Kunir Kidul – Kecamatan Mauk

6. Desa Cijeruk – Mekar Baru

7. Desa Keramat – Kecamatan Pakuhaji

8. Desa Ranca Iyuh – Kecamatan Panongan

9. Desa Cikasungka – Kecamatan Solear

10. Desa Kosambi – Kecamatan Sukadiri

11. Desa Gintung – Kecamatan Sukadiri

12. Desa Pekayon – Kecamatan Sukadiri

13. Desa Cukanggalih – Kecamatan Curug

14. Desa Sampora – Kecamatan Cisauk

15. Desa Tanjung Burung – Kecamatan Teluknaga

16. Desa Pasir Nangka – Tigaraksa

 

Kendati demikian menurut Dadan Gandana, “Bagi Desa jika Kepala Desanya mencalonkan diri, tentunya akan ada Penjabat Desa (PJs) yang akan jadi pemimpin Desa di wilayahnya yang hingga tahapan Pilkades nantinya selesai,” pungkasnya. Berita di kutip dari media online delikhukum.com. Rabu,11/1/2023.

 

 

(Red/Haris Ranau)

Example 120x600