Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

KEPALA DESA GABUS, ENDANG, DIDUGA PUNGLI, TABRAK PERDA NO.1/TAHUN 2022, APH TINDAK TEGAS

63
×

KEPALA DESA GABUS, ENDANG, DIDUGA PUNGLI, TABRAK PERDA NO.1/TAHUN 2022, APH TINDAK TEGAS

Share this article
Example 468x60

SERANG, kabarrakyat.co.id – Diduga pungutan liar atau Pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Gabus, Endang. Telah mengkesampingkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2022. Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

 

Adanya indikasi penyalah gunaan wewenang, yang dilakukan oleh Kades Gabus dengan mencetak kwitansi bongkar muat untuk melegalkan Pungli pada proyek PT. Lautan Baja Indonesia (LBI) yang dalam proses pembangunan pabrik terletak di Jalan Raya Cikande Rangkas Bitung Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang Prov Banten. Jum’at (31/3/2023).

 

Dari keterangan Kades Gabus, Endang. “Pungutan bongkar muat yang dikenakan kepada setiap mobil yang masuk dengan nominal Rp. 15.000.- kelokasi proyek PT. LBI sudah lama berlangsung, sebelum proyek LBI dikerjakan seperti sekarang ini.

Pungutan ini sudah hasil musyawarah Kades, Karang Taruna, Ketua Pemuda, RT, RW dengan pihak manajemen PT. LBI, Bos Nice yang diwakili oleh Agus selaku perwakilan dari pihak investor. Adapun pertemuan itu guna membahas perjanjian kesepakatan untuk melegalkan agar kegiatan pungli kepada setiap mobil yang masuk lokasi proyek LBI harus membayar Rp. 15.000.- dipintu gerbang pos masuk lokasi. semuanya dilakukan secara lisan tanpa ada oretan diatas kertas. sehingga tidak memiliki payung hukum yang jelas.

 

Tujuan dari pungutan uang Rp. 15.000,- menurut Kades Endang hasilnya untuk digunakan untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan warga Desa Gabus.

Selain pungli. Kades juga melakukan musyawarah dengan pihak investor agar dapat memberdayakan dan membudidayakan masyarakat setempat untuk dapat bekerja pada proyek yang sedang berjalan dan kedepannya setelah produksi dapat bekerja di pabrik tersebut.

 

Kades Endang sangat mendukung dengan adanya investor yang masuk diwilayah Desa Gabus. Dengan harapan investor dapat memperdayakan dan membudidayakan masyarkat kami untuk bisa bekerja. Oleh karenanya Kades bersama masyarakat akan menjaga keamanan dan kondusifitas lokasi proyek LBI.

 

Dengan adanya temuan pungli oleh Polisi Sektor (Polsek) Kopo, Polres Serang, Polda Banten. Kapolsek Kopo IPTU Satibi didampingi anggota Binmas Desa Gabus Bripka Dicky melakukan pertemu dengan pihak Kades Gabus yang diwakili oleh Ketua Pemuda, Ketua Karang Taruna dan RT, RW di lokasi proyek LBI di ruangan head office PT. LBI pada hari Kamis 29 maret 2023 sekira pukul 10:15 WIB sementara Kades Endang menunggu diluar duduk di samping pos security bersama wartawan dari Nasionalexpos.com.

 

Sementara wartawan dari media online kabarrakyat.co.id menuju ke kantor pada pertemuan di ruangan head office PT. LBI. setiba didepan pintu office, wartawan dilarang untuk masuk kedalam ruangan pertemuan oleh security atas permintaan Bapak Kapolsek untuk tunggu diluar saja. Kata security yang menjaga di depan pintu. Hal ini sudah melanggar Undang-Undang atau UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Bab VIII Pasal 18 ayat (1).

 

Selesai pertemuan Kapolsek Kopo IPTU Satibi bersama anggota Babinmas Desa Gabus menyampaikan hasil pertemuan di Haed office PT. LBI dengan Kades Gabus, Ketua Pemuda, Karang Taruna dan RT, RW. kepada wartawan Nasionalexpos.com media online kabar rakyat.co.id disamping pintu gerbang pos security. Sementara rombongan Kades Gabus pulang menuju Kantor Desa Gabus.

 

Kapolsek Kopo menyampaikan hasil pertemuan kepada 2 wartawan. agar kegiatan dugaan pungli untuk dihentikan karena ada indikasi melanggar hukum. selain itu Kapolsek juga memberikan edukasi kepada rombongan Kades agar segera melengkapi ketentuan agar kegiatan dugaan pungli menjadi legal dan tidak melanggar hukum.

Selang beberapa menit berlangsung anggota Babinkamtibmas Bripka Dicky menegur Kapolsek. Karena ada whatsapp dari Kades Gabus ke handphone anggota Babinsa. Kapolsek ditunggu di Kantor Desa Gabus. 

 

Maka bubar masing-masing. Kapolsek dan anggota Babinsa menuju Kantor Desa Gabus.

 

Sementara itu, Tenda, Camat Kopo ketika dihubungi oleh awak media ini melalui telepon selulernya via aplikasi pesan singkat. (Haris/Redaksi) 

Example 120x600