Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Hukrim

Irwan Wartawan Patroli-indonesia.com siap Di Proses Hukum Oleh Polsek Jatiuwung Terkait Temuan Penjual Tramadol Dan Eximer

174
×

Irwan Wartawan Patroli-indonesia.com siap Di Proses Hukum Oleh Polsek Jatiuwung Terkait Temuan Penjual Tramadol Dan Eximer

Share this article
Example 468x60

MPI, Kota Tangerang, Banten, Kabarrakyat.co.id, – melansir viralnya pemberitaan yang ditulis dari media online bantenringnews, perihal tentang steatment dari Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Nurjaya, S.H., pada tanggal 31/10/2023, Irwan wartawan media online Patroli-indonesia.com selaku saksi angkat bicara dan selalu siap untuk diproses hukum sampai pengadilan oleh Polsek Jatiuwung, Selasa 01/11/2023 jam 10:00wib.

 

Steatmeant yang sudah dilontarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Nurjaya S.H melalui pemberitaan bantenringnews diketahui oleh Irwan di pagi hari jam 06:30wib melalui pesan WhatsApp dari saudara Edward Ketua DPD LPK RI Provinsi Banten

 

 Irwan pun menuturkan terkait benar atau tidaknya tentang steatment Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung yang akan menindak-lanjuti proses hukum para saksi -saksi atas temuan penjualan obat keras daftar G sudah dikonfirmasikan ke Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung melalui pesan WhatsApp, namun pesan WhatsApp yang telah dikirimkan oleh Irwan tidak kunjung dilihat, dibaca dan di balas oleh beliau.

 

Perlu anda diketahui, dalam Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban pasal 10 ayat 1 yang berbunyi “Saksi, Korban dan Pelapor tidak dapat dituntut secara proses hukum baik itu pidana maupun perdata atas laporan kesaksian yang akan sedang atau telah diberikannya sesuai dengan fakta valid A1 dilokasi kecuali keterangan itu palsu dan tidak benar adanya, pihak APH bisa memproses hukum itu saksi, pelapor atau pun korban.

 

Lebih lanjut, Irwan pun menjelaskan bahwa memang benar dirinya melihat dan menyaksikan dengan mata sendiri, bahwa memang benar ada temuan oleh Edward Ketua DPD LPK RI bersama Agus Nainggolan Ketua DPD Gian dan Ahmad alias ade wartawan Bentengmerdeka menangkap penjual toko obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer di Jalan Prabu Kian Santang Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

 

Pada saat ditemukan dan diamankan Pelaku penjual tramadol dan eximer, sdr Edward minta tolong kepada Irwan agar disambungkan telpon ke Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Zazali, S.H., M.H.

 

Setelah tersambung pembicaraan melalui Video Call what’s app dengan sdr edwar melaporkan adanya temuan dilokasi tentang penjualan obat keras daftar G Tramadol Eximer tanpa ada surat ijin edar dari Dinkes Kota Tangerang.

 

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Zazali, S.H., M.H., memberikan attensi arahan petunjuk kepada Sdr Edward agar melaporkan, mengamankan dan membawa Pelaku penjual obat tramadol ke Polsek terdekat yaitu Polsek Jatiuwung.

 

Mendengar attensi arahan petunjuk dari Kasat Narkoba, sdr Edward bersama rekan-rekannya pun langsung membawa pelaku penjual tramadol eximer berikut barang-bukti dan uang hasil penjualan ke Mako Polsek Jatiuwung guna untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan dan diproses secara hukum pidana.

 

Terakhir, Irwan pun menyayangkan sikap dari steatment yang dilontarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung benar atau tidaknya untuk memproses hukum para saksi sampai ke pengadilan Negri sebelumnya tidak dipelajari terlebih dahulu dan seharusnya seorang Kanit Reskrim berpangkat AKP itu harus profesional dalam bekerja dan sedikit banyaknya harus tau tentang undang-undang KUHAP maupun KUHP. Kalau memang steatment dari pemberitaan itu tidak benar adanya, Irwan minta agar wartawan bantenringnews di undang, dipanggil untuk memberikan klarifikasi maupun konfirmasi kepada Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono dan Kanit Reskrim Jatiuwung AKP Nurjaya, S.H. (Ys/Red) 

Sumber : Pewarta  Irwan A.N

Example 120x600