kabarrakyat.co.id, Jawilan Serang – Pasca pembagian bantuan langsung tunai (BLT) dana usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Desa Junti Kecamatan Jawilan yang sempat ramai beredar di media massa online, media elektronik SCTV dan ANTV sehingga menjadi pusat perhatian sehingga Tim Tipikor Polres Kabupaten Serang turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan pada hari Selasa, 11 Nopember 2025 di Kantor Desa Junti.
Dari keterangan Sekretaris Desa Junti Dudi Wahyudi yang akrab dipanggil Baduy menjelaskan bahwa proses pendataan dan penyaluran BLT UMKM tidak melalui pihak Pemerintahan Desa. Kami tau ada saat mau pencairan ke kantor BJB cabang Serang. setelah melihat ada berita di telivisi dan media online. Dan adanya tamu dari tim Tipikor Polres Serang ke Kantor Desa. Terang Baduy.
Dari berita yang ada di telivisi dan media online bahwa penyaluran dan BLT UMKM diduga tidak sesuai dengan sasaran bagi penerimanya bahkan ada rumor terindikasi dari penerima bantuan dana tersebut dipotong bervariasi dari nilai 500 ribu bahkan ada yang 2 juta. Ini baru rumor untuk lebih jelas pihak kepolisi (Tim Tipikor dari Polres Serang) yang ke lapangan langsung ke rumah masing masing penerima BLT UMKM. ungkap Baduy
Hari Rabu, 12 Nopember 2025 Kaur Perencanaan Pujianti izin tidak masuk karena memenuhi panggilan Kanit Tipikor Polres Serang IPDA Supendi terkaitan penyaluran bantuan BLT UMKM di Desa Junti. Dan Puji membenarkan bahwa hari ini Kamis, 13 Nopember 2025 Korcam Timses Siti Zubaidah (Mama Reda) dan kader dipanggil secara bertahap jelas Puji.
Penulis : Haris Ranau
