Ketika PPK Berprilaku Terkesan Ogah Pusing, Lalu Siapa Yang Akan Bertanggung Jawab Akan Rincian Alokasi Anggaran Belanja Modal Negara Senilai 18 Milyar, yang terencana untuk membiayai paket. kegiatan peningkatan jalan Terumbu-Sawah Luhur Tahun Anggaran 2025.
Terindikasi Tanda Tangan Menteri PU RI yang menempel pada Surat Mandat tugas khusus (SK. PPK), seolah-olah tak ubahnya, bagaikan tulisan di atas dinding, ( Dilarang Membuang Sampah Disini !!! ), pelakunya Bebas Berkeliaran dan tidak menerima sanksi apapun.
Banten,kabarrakyat.coba.id Pelaksanaan Proyek Peningkatan jalan Terumbu – Sawah Luhur pekerjaan Konstruksi yang merupakan ruas di bawah wewenang Pemerintah daerah yang penanganannya dilimpahkan kepada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten tahun anggaran 2025 yang ditawarkan menggunakan sistim mini kompetisi dan Paket tersebut dimenangkan oleh PT. Wijaya Karya Nusantara selanjutnya ditetapkan menjadi pelaksana kegiatan pekerjaan konstruksi.
Anggaran pembiayaaan kegiatan tersebut dikucurkan oleh pejabat perbendaharaan Keuangan KAS Negara dengan ketentuan, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya peruntukannya., ditujukan kepada Pengguna Anggaran (PA) melalui Lembaga Negara, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia ( PU RI ) Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Banten pada Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Banten dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK 1.3 ) selaku penanggung jawab anggaran kebutuhan proyek secara keseluruhan.
Mengenai,kegiatan pelaksanaan pekerjaan kontruksi Peningkatan jalan Terumbu – Sawah Luhur tahun anggaran 2025 telah disampaikan melalui surat konfirmasi dan informasi yang disampaikan atas dasar hasil investigasi penelusuran awak media, seperti halnya, metode pengerjaan pelaksanaan proyek konstruksi yang dilakukan oleh pihak perusahaan pelaksana dari PT. Wijaya Karya Nusantara diduga tidak berpedoman terhadap Karangka Acuan Kerja ( KAK ), Serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK) bidang Pekerjaan Umum pada saat proses pelaksanaan kegiatannya terindikasi tidak dilakukan secara maksimal oleh pihak perusahaan pelaksana.
Pada umumnya, MOU, pada dokumen perjanjian kontrak kerja yang telah ditanda tangani bersama, antara pihak penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen, adapun poin-poin isi kesepakatan bersama tertuang didalam berkas lampiran pada dokumen kontrak berdasarkan atas kesepakatan yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
Sedangkan, berdasarkan ketentuan syarat penawaran yang di atur didalam Permen PU. Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi ( SMKK ), bahwa setiap perusahaan yang berbadan hukum PT/CV dalam mengajukan berkas penawaran diwajibkan melampirkan dokumen hasil analisa RK3K oleh tim ahli K3, dan apabila perusahaan penawar tidak melampirkan dokumen dimaksud, maka perusahaan penawar dinyatakan gugur.
PT. Wijaya Karya Nusantara dinyatakan sebagai pemenang untuk Tander Paket Peningkatan jalan Terumbu – Sawah Luhur tahun anggaran 2025, tentunya secara berkas dokumen perusahaannya Lolos pada proses penawaran yang diselenggarakan oleh tim panita lelang. Namun, secara praktek pelaksanaannya di lapangan terindikasi tidak diterapkan oleh perusahaan pemenang, dan terkesan yang penting dikerjakan.
Guna tersajinya pemberitaan yang akurat, faktual dan berimbang untuk dikonsumsi publik/masyarakat cecara umum. Melalui Kaperwil Banten, awak media ini melakukan konfirmasi secara tertulis kepada Kasatker PJNW I Provinsi Banten Cq.PPK.1.3 PJNW I provinsi banten, namun sangat disesalkan. Konfirmasi tertulis, mohon tanggapan atas pemberitaan yang disampaikan media ini, sampai dengan batas waktu tunggu akan balasan/tanggapan surat konfirmasi yang disampaikan, tidak kunjung medapat respon oleh Kasatker dan PPK.1.3 Provinsi Banten, baik secara lisan maupun secara tulisan.
Atas prilaku terkesan Cuek serta indikasi “Bungkam” dipertontonkan oleh Kasatker dan PPK 1.3 PJNW I Provinsi Banten telah menimbulkan Asumsi-asumsi negatif publik/masyarakat secara umum , adanya dugaan pelanggaran, yang kiranya diperbuat/dilakukan oleh oknum terkait yang berkaitan, dan adanya dugaan. apa yang diterapkan oleh pihak PT. WKN terindikasi , apapun persoalan yang dilaku oleh pihak penyedia direstui PPK.
Proyek konstruksi dengan Konsultan Supervisi dari PT. Arkade Gahana konsultan (KSO ), PT. Ottoman Architecture dikabarkan didemo oleh Lembaya Swadaya Masyarakat.
Dalam seruan aksinya, oparator aksi dan para peserta demo terlihat bersemagat menyampaikan bentuk protes mereka terhadap kinerja PPK 1.3 PJNW Provinsi Banten yang kesan lalai dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengerjaan Paket Peningkatan jalan Terumbu – Sawa Luhur tahun anggaran 2025.
Adanya dugaan penyimpangan serta aroma tak sedap terjadinya praktek curang dan ter indikasi sarat KKN ditubuh proyek tersebut.
Lembaga Swadaya Masyarakat atau perserta pendemo mendesak agar Direktorat Jenderal Bina marga Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia untuk melakukan Evaluasi dan Monitoring dan Audit teknis internal terhadap proyek Peningkatan jalan Terumbu – Sawah Luhur PJN Wilayah I Provinsi Banten, tingkatkan Transparansi Metode Kerja sesuai dengan Peraturan yang berlaku, tunda pembayaran termin sampai Hasil Pekerjaan diverifikasi oleh Tim teknis internal,lakukan Penolakan Provisional Hand Over (PHO) Sebelum Dilakukan Pemeriksaan oleh Tim
Teknis dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
Dengan waktu yang sudah ditentukan agar KASATKER DAN PPK 1.3 PJN WILAYAH I PROVINSI BANTEN, bisa memberikan jawaban terkait surat konfirmasi media online kabar Rakyat.co.id secara profesional dan berkualitas karena informasi yang disampaikan oleh Kasatker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk disampaikan kepada publik pembaca secara tidak langsung bersifat penting, agar setiap bait kata yang tertuang didalam isi tulisan dalam pemberitaan tidak terkesan tendesius dan menyudutkan instansi terkait,” tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan Pejabat terkait belum memberikan jawaban / tanggapan resmi secara kedinasan, baik Itu PPK 1.3 maupun Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah (Ka.satker PJNW ) 1 Provinsi Banten
Nero02
