BANTEN, Kabar Rakyat.co.id – Mengenai, paket kegiatan pelaksanaan Preservasi Jalan Sp. Labuan- Cibaliung tahun anggaran 2025, sebelumnya sempat ditanyakan secara tertulis oleh awak media ini melalui surat konfirmasi atas nama Kaperwil Banten. Adapun, informasi yang dikonfirmasikan atas dasar hasil investigasi penelusuran awak media pada titik lokasi di beberapa item kegiatan ketika sedang berlangsungnya proses, untuk tahapan pengejaan kontruksi oleh pihak kontraktor, selaku perusahaan pelaksana dari .PT. DHIFALFAR CIPTAMANDIRI.
Alasan dilakukannya konfirmasi tertulis kepada pihak pejabat terkait yang tentunya berkaitan secara langsung atas paket kegiatan dimaksud untuk menghindari asumsi-asumsi negatif yang menyoroti praktek pengerjaan kontruksi pada paket kegiatan kontruksi preservasi Jalan Sp. Labuan- Cibaliung tahun anggaran 2025
Pasalnya, metode pengerjaan pelaksanaan proyek konstruksi yang dilakukan oleh pihak perusahaan pelaksana dari diduga tidak berpedoman terhadap Kerangka Acuan Kerja ( KAK ),dan Serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK) bidang Pekerjaan Umum pada saat proses pelaksanaan kegiatan terindikasi tidak dilakukan secara maksimal oleh pihak perusahaan Penyedia Jasa.
Persoalan yang terpantau secara kasat mata memandang, para pekerja dilapangan saat bekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) secara maksimal. tidak ditemukannya Direksi keet. bahkan tidak terlihatnya tenaga Ahli K3/petugas K3, project menejer, tenaga ahli kontruksi.yang stanby dilapangan.
Terlepas dari itu, terlihat juga lemahnya rambu-rambu keselamatan lalu lintas, penanda/pembatas proyek dengan para penguna jalan aktif yang melintasi ruas jalan tersebut. p
Padahal berdasarkan ketentuan syarat penawaran yang di atur didalam Permen PU. Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi ( SMKK ), bahwa setiap perusahaan yang berbadan hukum PT/CV dalam mengajukan berkas penawaran diwajibkan melampirkan dokumen hasil analisa RK3K oleh tim ahli K3,/penanggung jawab K3, dan apabila perusahaan penawar tidak melampirkan dokumen dimaksud, maka perusahaan penawar dinyatakan gugur.
PT. DHIFALFAR CIPTAMANDIRI dinyatakan sebagai pemenang untuk Tander Paket preservasi Jalan Sp. Labuan- Cibaliung tahun anggaran
2025, tentunya secara berkas dokumen perusahaannya Lolos pada proses penawaran yang diselenggarakan oleh tim panita lelang.
Namun sangat disesalkan, pada proses praktek pelaksanaan pekerjaan konstruksinya di lapangan terindikasi tidak diterapkan oleh perusahaan pemenang, bahkan praktek yang dilakukan oleh pihak perusahaan pelaksana terkesan yang penting dikerjakan.
“Mengingat, besaran nilai rupiah anggaran yang dialokasikan pada paket tersebut luar biasa fantastis. Sejatinya,, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia perketat pengawasan serta teliti untuk setiap progres capaian pekerjaan secara fakta lapangan dengan setiap bagian isi yang tercatat didalam berkas dokumen untuk setiap tahap persentase kelayakan pencairan anggaran, agar tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Guna terwujudnya pemerintahan yang transparan terhadap informasi pengalokasian keuangan belanja modal negara, publik/masyarakat secara umum berpendapat, sebelum dilakukannya pencarian/pengeluaran keuangan dalam membayar. Kiranya. Ditjen Bina Marga dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ditjen Bina konstruksi. Sejauh ini, apakah sudah dilakukan proses mengecek langsung ke lokasi proyek (cek Fisik) pengawasan pelaksanaan proyek tersebut sudah mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Teknis, Spesifikasi Umum dan Khusus seperti yang tercantum dalam dokumen,” menurut tim ahli bidang kontruksi dari Ditjen Bina Kontruksi.
hingga diterbitkan berita ini dihadapan publik/masyarakat secara umum pihak-pihak terkait belum memberikan penjelasanya, baik secara lisan maupun tulisan.
Nero02
