TANGERANG, Kabarrakyat.co.id Kejaksaan negeri (kejari) kabupaten Tangerang belum merespon Tim Aliansi Advokat/persatuan pengacara indonesia untuk audensi Pada, Selasa, 30/01/2024.
Surat permohonan audensi Aliansi/ pengacara Indonesia untuk audensi dengan kejaksaan negeri kabupaten Tangerang yang sudah di Terima oleh staf kejaksaan negeri kabupaten Tangerang dengan Bukti surat tertanggal 26 Januari 2024.
“Advokat pak Ujang kosasih SH dan pak Danil minggu SH yang yang dipercaya untuk melakukan Advokasi sangat kecewa kepada kepala dan kasi pidum kejaksaan negeri kabupaten Tangerang yang tidak merespon dengan baik atas waktu yang sudah di janjikan pada tanggal 30 Januari 2024 oleh kejaksaan negeri kabupaten Tangerang untuk bisa hadir akan maksud tujuan atas isi surat permohonan audensi yang sekaligus akan mendapatkan jawaban dari kepala dan kasi pidum kejaksaan negeri kabupaten Tangerang, serta pencerahan akan hal atau pasal pasal yang di sangka kan kepada rekan rekan pengacara atas tindak pidana yang di laporkan oleh developer perumahan sepatan grande ke mapolres kabupaten Tangerang pada tahun 2021,tentang kasus penyalahgunaan profesi sebagai Advokat yang di lakukan penyelidikan oleh oknum kepolisian team jatanras kabupaten Tangerang dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta sudah P21,namun belum di limpahkan ke kejaksaan negeri kabupaten Tangerang.
Namun sampai berita ini di terbit kan Tim Aliansi Advokat/persatuan pengacara masih menunggu kabar dari kejaksaan negeri kabupaten Tangerang melalui staf kejaksaan negeri kabupaten Tangerang yang sudah memberikan nomer telpon ke salah satu Advokat, yang sudah tersambung dan akan di agendakan melalui surat resmi dari kejaksaan negeri kabupaten Tangerang yang akan di kirim secepatnya ke Aliansi Advokat/persatuan pengacara, (Red)