Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Banten

Evaluasi Kerja Yaperma DPD Banten, Ketum Ingatkan Pengurus Pahami Tugas dan Wewenang LPKSM

859
×

Evaluasi Kerja Yaperma DPD Banten, Ketum Ingatkan Pengurus Pahami Tugas dan Wewenang LPKSM

Share this article
Example 468x60

Tangerang, kabarrakyat.co.id – Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Anak Perjuangan Rakyat Malang (LPK-Yaperma) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten menggelar Diklat Evaluasi Kerja pada Minggu (23/7/23).

Acara diklat yang berlangsung di RM Sahbunda Resto and Cafe Tigaraksa Kabupaten Tangerang ini, dihadiri oleh Ketua umum Yaperma, Moch Ansory, S.H dan Suliswati, S.H serta pemateri yang juga sebagai Ketua umum Asosiasi Ikatan LPKSM Indonesia (ILI) Ujang Kosasih, S.H.

Dengan mengusung tema Penerapan Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, turut hadir juga perwakilan pengurus LPK-Yaperma dari Subang Jawa Barat.

Dalam sambutannya Ketua umum (Ketum) Yaperma, Moch Ansory, S.H mengatakan bahwa untuk semua pengurus Yaperma diharapkan agar bekerjasama dengan instansi pemerintah.

“Saya minta semua pengurus Yaperma 1 dan 2 bekerjasama dan jalin silaturahmi dengan pemerintah khususnya Disperindag melalui kunjungan kerja,” ujarnya.

Foto Ketum Yaperma dan ILI bersama Pengurus Yaperma, DPD, DPC dan PAC se-Provinsi Banten. Ist

Selanjutnya, Moch Ansory, S.H atau yang lebih dikenal bopo ini mengingatkan terhadap anak didiknya agar memahami tugas wewenang dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

“Pelajari dan pahami PP No 59 tahun 2001sebagaimana yang telah diubah menjadi PP No. 89 tahun 2019 tentang tugas dan wewenang LPKSM agar pengurus Yaperma dalam menjalankan tugasnya di Lembaga tidak tersesat,” kata orang nomor 1 di Yaperma itu.

Sementara, Suliswati, S.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam waktu dekat nanti dirinya akan mengundang pakar Fidusia dari Mabes Polri. agar pengurus LPK-Yaperma DPD Provinsi Banten dapat lebih memahami dengan jelas tentang UU jaminan Fidusia.

“Tujuan diadakannya seminar nanti agar para pengurus Yaperma memahami khususnya undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang jaminan fidusia secara langsung,” katanya.

Setelah dilakukan seminar UU Fidusia, lanjut Suliswati, S.H mengatakan ia berharap kepada semua Pengurus Yaperma dapat memahami dan menerapkannya kepada masyarakat yang benar.

“DPP Yaperma sering memberikan pengertian dan pemahaman tentang Jaminan Fidusia, Saya berharap seluruh pengurus Yaperma agar benar-benar memahami, agar dapat memberikan informasi yang benar terhadap masayarakat konsumen ketika ada yang mengadu ke LPK-Yaperma,” jelasnya.

Kemudian, Ketua Yaperma PAC Jatake Jatiuwung Kota Tangerang, Muhammad Anton mengaku senang setelah bergabung di LPK Yaperma. Selain menimba Ilmu Hukum, dirinya juga dapat membantu masyarakat terutama keluarga, teman dan orang terdekatnya.

“Saya senang bisa bergabung di Yaperma, sebelumnya tetangga saya sering minta tolong untuk menyelesaikan masalah hutang piutangnya di Bank Finance, tambah yakin dan semangat melsanakan tuga-tugas perlindungan konsumen setelah SK saya sudah diterima,” katanya.

Diakhir diklat pada sesi tanya jawab, Ketum ILI dan Yaperma dibanjiri pertanyaan dari pengurus Yaperma yang hadir, Kemudian Beberapa pertanyaan langsung dijawab satu persatu dan dijelaskan oleh Ketum ILI dan Yaperma.

Penulis: Weli | Editor: Zami

Example 120x600