Kabar Rakyat. Serang, Banten – Menindaklanjuti surat klarifikasi LSM – PUSAKA dan Konfimasi secara tertulis media online kabar Rakyat.co.id, yang mempertanyakan terkait pelaksanaan Preservasi Jalan Sp.Labuan – Cibaliung dengan No Kontrak HK.01.02./KTR/BPjn.9.7.1/PJN/PPK 2.1/24102025.3 Waktu pelaksanaan 69 Hari Kalender dengan nilai kontrak Rp.9.417.042.000,00 Kontraktor Pelaksana CV. DHIFALFAR CIPTAMANDIRI dan pengawas lapangan konsultan PT. Arkade Gahana Konsultan ( KSO ) PT. Ottoman ArchiteKcture,
Dalam upaya menggali, mencari informasi yang lebih faktual dan berimbang pada setiap bagian isi narasi muatan berita yang tersaji, dapat meng Edukasi ketika di konsumsi publik atau pembaca secara umum. Kemudian, awak media sudah melayangkan surat konfirmasi tertulis dengan surat Nomor : 01/Ka.Wil-Btn/IMo.KR/XII//2025, Lampiran : 1 (satu) Bundel, Prihal : Konfirmasi pelaksanaan Preservasi jalan Sp.Labuan – Cibaliung kabupaten Pandegelang Provinsi Banten Tahun anggaran 2025, yang ditujukan Kepada Yth. Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Banten Cq. PPK 2.1 PJN Wilayah II Provinsi Banten.
Kamson, sekjen LSM – PUSAKA Menyikapi ”Belum ada tanggapan” Kasatker dan PPK 2.1 PJN Wilayah II Provinsi Banten terkesan terindikasi secara sengaja dilakukan pejabat terkait untuk menutup informasi atas apa yang dipertanyakan oleh media Kabar Rakyat.co.id maupun prihal yang di Klarifikasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat PUSAKA terkait pelaksanaan proyek Preservasi jalan Sp.Labuan – Cibaliung Tahun anggaran 2025.
“Sikap “Diam atau Bungkam “ yang dipertontonkan Pejabat KASATKER dan PPK 2.1 PJN WILAYAH II BANTEN menjadi semakin menguatkan rasa penasaran publik atau masyarakat secara umum bertanya – tanya hingga menjadi obrolan liar yang menimbulkan asumsi negatif dan secara otomatis telah mencoreng slogan pemerintahan di negeri ini, yang katanya Jujur, adili, bersih, transparan dan akuntabel terkait penggunaan anggaran,” terang Kamson.
Adapun Sumber Pendanaan Pekerjaan ini, lanjutnya, dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2025, Pelaksanaan Preservasi jalan Sp.Labuan – Cibaliung, Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen PPK 2.1 Satuan Kerja PJN Wilayah II Provinsi Banten dengan Ruang Lingkup Pekerjaan yaitu, Galian Pelebaran, Lapis Agregat Kelas A, Aspal AC BC Beton F5 3.8 Bahu Jalan, Marka Jalan dan Sistem Manajemen keselamatan Konstruksi (penyiapan RK3K).
“Mengingat anggaran yang dialokasikan sangat luar biasa fanstastis tentunya, Direktorat Jenderal Bina Marga bahkan apabila perlu Menteri Pekerjaan Umum Republik indonesia diminta perketat pengawasan setiap tahapan pencairan anggaran, agar tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kami mengajak supaya Ditjen Bina konstruksi mengecek langsung ke lokasi proyek untuk mengawasi apakah dalam pelaksanaan proyek tersebut sudah mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spefikasi Teknis, Spefikasi Umum dan Khusus seperti yang tercantum dalam dokumen,” bebernya.
Supaya tercapainya hasil pekerjaan Peningkatan Jalan sesuai dengan Spesifikasi Teknis persyaratan
kontrak yang telah ditetapkan, sehingga kinerja jalan dapat memberikan layanan sesuai dengan umur
desain yang direncanakan sampai akhir umur rencana Jalan, Kami mendesak agar Direktorat Jenderal Bina marga Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia untuk melakukan Evaluasi dan Monitoring dan Audit teknis internal terhadap proyek Preservasi jalan Sp.Labuan – Cibaliung PJN Wilayah II Provinsi Banten, tingkatkan Transparansi Metode Kerja sesuai dengan Peraturan yang berlaku, tunda pembayaran termin sampai Hasil Pekerjaan diverifikasi oleh Tim teknis internal,lakukan Penolakan Provisional Hand Over (PHO) Sebelum Dilakukan Pemeriksaan Oleh Tim
Teknis dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
Lanjut Kamson, Proyek preservasi jalan Sp.Labuan – Cibaliung Tahun Anggaran 2025 merupakan salah satu kegiatan yang mendukung program swasembada pangan nasional, yang menjadi perhatian khusus pemerintah sekaligus sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia. dengan waktu yang efektip 69 hari kalender, pekerjaan Peningkatan jalan Terumbu – Sawah Luhur diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik, TEPAT WAKTU dan TEPAT MUTU..
“Dengan waktu yang sudah ditentukan agar KEPALA BALAI PROVINSI BATEN DAN KASATKER PJN WILAYAH II BANTEN, bisa memberikan jawaban terkait surat konfirmasi media kabar Rakyat.co.id dan surat klarifikasi Lembaga Swadaya Masyarakat PUSAKA secara profesional dan berkualitas karena informasi yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk disampaikan kepada publik pembaca secara tidak langsung bersifat penting, agar setiap bait kata yang tertuang didalam isi tulisan dalam pemberitaan tidak terkesan tendesius dan menyudutkan instansi terkait,” tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan Pejabat Kasatker dan PPK 2.1 Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Banten Belum dapat di konfirmasi. (NIRO 02)
