Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Maraknya Peredaran Rokok Diduga Tanpa Pita Cukai di Wilayah Tenjo Bogor

93
×

Maraknya Peredaran Rokok Diduga Tanpa Pita Cukai di Wilayah Tenjo Bogor

Share this article
Example 468x60

JAWA BARAT, kabarrakyat.co.id, Maraknya peredaran rokok diduga tanpa pita cukai berbagai macam merk salah satunya berada wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Kamis 16 Maret 2023.

Beberapa awak media menelusuri dan mencari fakta di lapangan menemukan Puluhan Ball Rokok diduga tanpa pita cukai yang di kemas sedemikian rapi.

Puluhan ball rokok tanpa pita cukai diduga akan di kirim melalui jasa titipan barang siap antar untuk para pembelinya

Ketika dikonfirmasi diduga Inisial S mencoba mengelak sebagai pemilik diduga rokok tanpa pita cukai tersebut, alhasil S akhirnya mengakui setelah kepergok oleh awak media saat transaksi rokok tanpa cukai tersebut.

Inisial S berkata ” Kalau kegiatan transaksi jual beli rokok tanpa pita cukai ini sudah saya lakukan 2 tahun ini, saya juga tahu melanggar aturan hukum “.

Lanjut S, Kalau modus seperti ini umum , bahkan banyak di pasarkan secara sembunyi -sembunyi dan kita juga sudah koordinasi dengan pihak pihak tertentu, bebernya.

Hal seperti menjadi sorotan oleh Ferry Anis Fuad SH, MH Ketua Umum Gerakan Masyarakat Adat Indonesia ( Gema Indonesia ) mengatakan, “
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

 

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Penulis : Amin/Red

Example 120x600