Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Infrastruktur

Meskipun Telat,,,Namun Pengerjaan Proyeknya Sudah Rampung. Tetapi Kok Bisa-Bisanya ,,, ??? H.O.K Pekerjanya Belum Diselesaikan Oleh PT. BBS 

104
×

Meskipun Telat,,,Namun Pengerjaan Proyeknya Sudah Rampung. Tetapi Kok Bisa-Bisanya ,,, ??? H.O.K Pekerjanya Belum Diselesaikan Oleh PT. BBS 

Share this article
Example 468x60

BANTEN, kabarrakyat.co.id, – kurang lebih sudah satu bulan proyek pelaksanaan pengerjaan paket Preservasi Jalan Cilegon – Pasauran- Cibaliung- Citerep- Tj. Lesung tahun anggaran 2023 melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga ( Kemen. PUPR ,Ditjen BM ), Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah ( Satker. BPJNW II ) Banten, Pejabat Pembuat Komitnen ( PPK. 2.1 ) selaku penangungjawab kegiatan yang bengakibatkan pengeluaran anggaran untuk kebutuhan proyek tersebut.

 

 Adapun nilai Pagu anggarannya senilai Rp. 24.886.629.000,00, milyar, HPS. Rp. 24.884.511.260,00, milyar yang ditenderkan, dan dimenangkan oleh PT. Benteng Bangun Sejahtera ( PT. BBS ) dengan harga penawaran hasil negosiasi yang terkoreksi senilai Rp. 19.907.609.008,00 milyar.

 

Sebagaimana yang diketahui, bahwa pengerjaan fisik kontruksi untuk setiap-setiap item kegiatan mayor maupun kegiatan minor yang terterah di RAB sudah rampung, bahkan sudah di lakukan Progress Hand Over ( PHO ) oleh tim Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK 2.1 ) dari pihak Satker BPJN W II Banten.

 

Miris, entah kenapa ? kendati demikian pekerjaan yang sudah di PHO oleh dinas terkait hingga saat ini para pekerjanya belum mendapatkan Bayaran untuk pembiayaan Harian Ongkos Kerja ( H.O.K ) sepenuhnya dari pihak kontraktor PT. Benteng Bangun Sejahtera, selaku kontraktor.

 

Inisal A ( Mandor Tukang-red ), yang namanya masih dirahasiakan menyampaikan kepada awak media ini. Untuk item Pekerjaan yang kami kerjakan sudah selesai sesuai dengan SPK dari pihak PT. Benteng Bangun Sejahtera kepada pihak kami sebagai tenaga kerja buruh kasar. Dengan demikian, semestinya pihak PT. BBS dapat profesional, serta tertib secara manajemen perusahaan, dalam menyelesaikan pembayaran terhadap pihak kami yang mengerjakan proyek tersebut, sesuai dengan kesepakatan bersama, dan jangan terkesan bertele-tele. Ungkapnya

 

Lebih lanjut inisial A menegaskan, satu hal yang perlu diketahui. Persoalan ini menyangkut hak pekerja yang tenaganya sudah dikeluarkan untuk kesuksesan proyek tersebut, dengan harapan mendapatkan imbalan/upah untuk memenuhi kebutuhan sehari- keluarganya.

 

Ketika terjadi keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh pihak PT. BBS, tentunnya persoalan ini membuat pihak kami harus berpikir keras untuk menutupi kebutuhan yang dikeluarkan dalam penyelesaian proyek tersebut. Seperti H.O.K para pekerja yang harus diselesaikan, karena bersifat “unrgent” untuk menyelamatkan kebutuhan mereka sehari-hari. Akibatnya, pihak kami harus terhutang kesana kemari yang tentunya ada persentase perbulannya setiap nilai pinjaman yang dipakai. Tentunya, segala sesuatu yang pihak kami lakukan guna menutupi biaya-biaya lain yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pada paket Preservasi Jalan Cilegon-Pasauran-Cibaliung-Citerep-Tj. Lesung.tahun Anggaran 2023. Tegasnya

 

Dengan adanya persoalan ini, pihak kami meminta kepada PPK. 2.1 selaku penanggung jawab proyek dan setiap nilai rupiah anggaran yang dikeluarkan untuk kebutuhan proyek tersebut, agar dapat memfasilitasi persoalan ini, supaya tidak ada pihak-pihak terkait yang dirugikan dalam pelaksanaan Paket kegiatan preservasi Jalan Cilegon–Pasauran-Cibaliung-Citerep- Tj. Lesung tahun Anggaran 2023. Karena, sejauh ini kami menilai pihak PT. BBS terkesan santai-santai saja.

 

sudah sepantasnya kami menerima hak bayaran, karena selaku buruh kasar sudah ber jerih payah turut andil dalam penyelesaian kegiatan kontruksi pada paket Preservasi Ruas jalan Cilegon-Pasauan-Cibaliung-Citerep-Tj. Lesung tahun Anggaran 2023.

 

Lebih jauh lagi sumber lain menerangkan, bahwa selain adanya keluhan seperti yang disampaikan diatas. Dalam masa pengerjaannya, teknis pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pihak PT. Benteng Bangun Sejahtera diduga tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja ( KAK ), dan bahkan terindikasi tidak selesai tepat waktu sesuai dengan ketentuan hari kalender kerja yang disepakati, sehingga disinyalir terjadi perpanjangan waktu kerja. Namun, belum diketahui secara detail alasannya, PPK 2.1 Satker BPJNW II Banten dapat memberikan restu serta menyetujui terjadinya perpanjangan Waktu.

 

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT. BBS dan juga PPK.2.1 BPJNW II Banten belum dapat dikonfirmasi.

 

Nero02

Example 120x600