Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Musdes Jangan Ada Dusta. Musdes Proses Perencanaan, Pembinaan dan Pembangunan

79
×

Musdes Jangan Ada Dusta. Musdes Proses Perencanaan, Pembinaan dan Pembangunan

Share this article
Example 468x60

KABUPATEN TANGERANG, kabarrakyat.co.id, – Kepala Desa Patrasana Kecamatan Kresek Mohamad Sobri mengharapkan, Proses Pembangunan, Pembinaan, dan Pemberdayaan masyarakat Desa tidak akan lepas dari proses perencanaan yang matang.

 

Oleh karena itu M.Sobri selaku Kepala Desa Patrasana juga mengatakan sebelum kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dijalankan menggunakan berbagai sumber seperti Dana Desa, pemerintah Desa dan masyarakat wajib melakukan musyawarah Desa atau Musdes,” ujarnya dikutip dari media Realitanews.co.id. Kamis, (2/3/2023)

 

Mohamad Sobri menjelaskan peran masyarakat dalam proses musyawarah Desa sangat penting. Semua Aspirasi dan kebutuhan masyarakat Desa akan dibahas dalam forum tersebut, maka warga Desa Patrasana juga harus ikut berperan aktif dalam menyongsong pelaksanaan,” jelasnya

 

Adapun hal yang bisa dilakukan adalah aktif menyampaikan aspirasi dan saran kepada forum saat ada pertemuan Ketua RT, Musyawarah Dusun (Musdus), bahkan dalam musyawarah Desa sekalipun,” ujar M.Sobri

 

Sementara itu dalam keterangannya, Sekcam Kresek H.Muhammad Romli yang hadir bersama Kasi Pemerintahan Kecamatan Kresek Cecep Sumantri menerangkan, bahwa Musyawarah Desa (Musdes) merupakan forum tertinggi di tingkat Desa yang menjadi area untuk menyepakati keputusan – keputusan penting di sebuah Desa.

 

Seperti : Rencana pembangunan, peraturan Desa (Perdes), Alokasi penggunaan Dana Desa, dan keputusan penting lainnya yang akan dijalankan oleh seluruh masyarakat di Desa tersebut,” jelasnya

 

Sedangkan Cecep Sumantri selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Kresek dalam sambutannya menyampaikan, “Bagus atau tidaknya hasil keputusan dalam musyawarah Desa akan menentukan kualitas pembangunan dan kehidupan warga Desa Patrasana selama satu tahun anggaran

 

“Saya selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Kresek, dalam hal ini lebih Intens memaparkan tentang Undang – undang No : 6 tahun 2014 tentang Desa dan terfokus di Pasal 26, 27 dan pasal 28 yang mana salah satunya adalah kewenangan Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa dan melakukan Pembinaan terhadap Masyarakat Desa,” jelasnya 

 

Artinya, jika keputusan Musdes bagus dan berpihak kepada kepentingan warga, maka bisa dipastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa Patrasana akan menguntungkan warga Desanya. Akan tetapi sebaliknya, jika keputusan Musdes hanya menguntungkan sebagian kelompok atau golongan tertentu, maka bisa dipastikan kebutuhan warga Desa Patrasana selama satu tahun anggaran tidak akan terpenuhi,” tegas Cecep Sumantri

 

Sehingga nantinya, keberadaan warga Desa Patrasana dalam setiap forum tersebut bisa menjadi sarana pengawasan warga terhadap para wakil warga (Kades, perangkat Desa, BPD, LKD) bahwa mereka menjalankan forum musyawarah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan asumsi oknum – oknum tertentu yang akan mengambil keuntungan,” pungkas Cecep Sumantri mengakhiri.

 

Penulis : (Redaksi/HR). 

Example 120x600